Vonis Tom Lembong Dinilai Proses Hukum Panjang dan Bukan Hal Dadakan

Opini yang menyebut bahwa vonis ini sarat muatan politik atau bentuk kriminalisasi dinilai tidak tepat.

Diperbarui 21 Juli 2025, 10:41 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara terkait korupsi impor gula.
  • Hakim nyatakan Tom bersalah lakukan korupsi secara bersama-sama.
  • Vonis ini murni masalah hukum, bukan kriminalisasi atau politis.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis hukuman 4 tahun 6 bulan kurungan penjara terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan, Jumat 18 Juli 2025. Tom Lembong dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif LEMKAPI (Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia), Edi Saputra Hasibuan menyatakan vonis terhadap Tom Lembong merupakan proses hukum yang panjang, dan bukan tiba-tiba atau dadakan.

"Proses hukum sudah melewati tahapan demi tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pembuktian di persidangan,” kata Edi.

Menurut Edi, opini yang menyebut bahwa vonis ini sarat muatan politik atau bentuk kriminalisasi tidak tepat. Dia meyakini, hakim menjatuhkan putusan berdasarkan bukti dan fakta hukum yang dihadirkan di pengadilan.

“Kita harus melihat bahwa ini memang murni sebagai permasalahan hukum. Jadi apabila ada yang mengaitkan ini dengan politik atau menyebut kriminalisasi, saya rasa tidak juga ya. Hakim telah memberikan putusan dari berbagai bukti dan fakta di lapangan,” jelas dia.

 

Independensi

Sebagai akademisi dan pengamat hukum, Edi percaya lembaga peradilan memiliki independensi yang perlu dijaga bersama. Sebab, menghormati proses hukum adalah bagian penting dari upaya membangun sistem keadilan yang berintegritas.

Dia pun mengajak semua pihak untuk tetap mengawal jalannya proses hukum dengan sikap yang dewasa, obyektif, dan tidak terbawa opini yang justru bisa mengaburkan substansi kasus.

“Sebagai akademisi tentu menghormati proses hukum yang sudah terjadi. Ini murni masalah hukum, dan kami rasa ini bukan bentuk kriminalisasi,” dia menandasi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6