Liputan6.com, Jakarta Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengungkapkan kekecewaannya atas vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam perkara dugaan korupsi impor gula. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 4,5 bulan penjara.
Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Menurut Anies, vonis tersebut tidak sejalan dengan akal sehat dan rasa keadilan publik.
"Kita semua mengikuti proses persidangan ini dengan akal sehat. Dan yang mengikuti dengan akal sehat pasti akan kecewa. Sama dengan saya. Saya pun sangat kecewa dengan keputusan ini," ujar Anies Baswedan usai menyaksikan jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Advertisement
Anies Baswedan menduga kuat ada kriminalisasi dalam kasus ini. Dia menyatakan keprihatinannya atas kemungkinan ketidakadilan serupa dialami masyarakat lain di luar figur publik seperti Tom Lembong.
"Jika kasus seterang benderang ini, dengan orang seperti Tom saja bisa dikriminalisasi, bagaimana dengan jutaan warga negara kita yang lain," ujar Anies.
Anies menegaskan dirinya bersama sejumlah tokoh lain akan mendukung penuh upaya hukum lanjutan yang mungkin ditempuh Tom Lembong untuk mencari keadilan.
"Apa pun langkah yang akan diambil oleh Tom Lembong untuk mencari keadilan, kami akan dukung sepenuhnya," tegas Anies.
Anies Minta Penguasa Benahi Sistem Hukum dan Peradilan
Dalam kesempatan itu, Anies juga mengingatkan para pemegang kekuasaan agar membenahi sistem hukum dan peradilan di Indonesia secara serius. Ia menilai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan adalah fondasi penting bagi keberlangsungan negara.
"Kami meminta kepada para pemegang kekuasaan untuk serius memperhatikan dan membenahi hukum kita. Kalau kepercayaan pada sistem hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya negeri ini yang runtuh," ucap Anies.
Anies, Rocky Gerung hingga Refly Harun Hadiri Sidang Vonis Tom Lembong
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5287471/original/000423900_1752824309-WhatsApp_Image_2025-07-18_at_14.32.43.jpeg)
Sejumlah tokoh nasional menyaksikan secara langsung sidang vonis perkara korupsi importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Memdag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jumat (18/7/2025).
Beberapa tokoh hadir di antaranya eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dia terlihat mengenakan kemeja berwarna biru dongker dipadu celana panjang cokelat. Anies langsung duduk di kursi pengunjung bagian depan.
Tak sendiri, Anies diapit oleh mantan Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang, akademisi Rocky Gerung, dan Refly Harun. Mereka sama duduk di kursi pengunjung yang sama. Mereka tampak serius mendengarkan amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong diganjar hukuman 4 tahun kurungan penjara terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan, Jumat (18/7/2025). Tom Lembong dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Dennie.
Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam kasus ini, Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.
"Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Hakim Dennie.
Advertisement
Reaksi Tom Lembong Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5288036/original/020936000_1752857320-IMG_4043.jpeg)
Thomas Trikasih Lembong, menyatakan keberatan atas vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, dalam perkara korupsi impor gula.
Tom Lembong menilai majelis hakim telah mengabaikan kewenangan yang melekat pada dirinya sebagai Menteri Perdagangan saat menjabat.
"Dari sudut pandang saya, pertama yang paling penting adalah majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting," kata Tom Lembong usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Menurut Tom Lembong, dakwaan hingga vonis terhadap dirinya semata-mata didasarkan pada pelanggaran administratif, bukan karena adanya itikad buruk dalam pelaksanaan kebijakan impor.
"Yang mereka vonis adalah tuduhan bahwa saya melanggar aturan," ujar Tom Lembong.
Tom Lembong juga menyesalkan hakim dalam putusannya telah mengesampingkan fakta persidangan dan keterangan para saksi maupun ahli yang menurutnya menegaskan posisi dan kewenangannya sebagai menteri teknis.
"Majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan. Saya kira undang-undang, peraturan pemerintah, semua ketentuan yang terkait, sangat jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok yang paling penting. Dan tadi saya lihat, saya catat secara teliti, cermat, sebenarnya majelis mengabaikan bahwa saya punya wewenang tersebut," jelas Tom Lembong.
Dia menjelaskan, pengaturan teknis, termasuk kebijakan perdagangan bahan pokok seperti gula, merupakan tanggung jawab menteri sektor terkait sesuai mandat undang-undang.
Tom Lembong menyatakan majelis mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan saksi dan ahli, bahwa memang yang berwenang adalah menteri teknis, bukan Menko, bukan juga rakor para menteri sebagai sebuah forum koordinasi.
"Tapi tanggung jawab, wewenang untuk mengatur sektor teknis tetap melekat kepada menteri teknis. Jadi tidak ada undang-undang yang mengatakan, oh selebihnya soal pertanian diatur lebih lanjut melalui peraturan Menko," tuturnya.
"Selalu akan bilang akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian, dan peraturan Menteri Pertanian. Tidak ada undang-undang yang mengatakan, oh akan diatur lebih lanjut oleh peraturan Menko. Lalu akan bilang, akan diatur lebih lanjut oleh peraturan Menteri Perindustrian, misalnya," sambung dia.
Tom Lembong menyesalkan amar putusan seperti copy paste dari tuntutan penuntut.
"Ya sekali lagi boleh dibilang mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan para saksi dan ahli," ucap dia.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4986758/original/051461700_1730372618-Infografis_SQ_Kronologi_Mantan_Mendag_Tom_Lembong_Jadi_Tersangka_Kasus_Impor_Gula.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261063/original/026293200_1781677316-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-17T130056.370.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8682083/original/077005500_1782732215-dedi_mulyadi_-_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5495122/original/083308700_1770356146-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sardewa-6_Februari_2026b.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5537107/original/075541100_1774410122-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-25T095300.861.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/569920/original/073763900_1744978909-20250226_142410.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5288007/original/084609400_1752855343-IMG_4073.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1278273/original/005534500_1467269875-anies_baswedan.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8525155/original/017274300_1782455154-AP26176798846634.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8693587/original/054340800_1782757524-063_2283889620.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8692722/original/034513200_1782755867-000_B8PJ7CN.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263380/original/090952300_1781922466-AP26171045705794-Brasil_vs_Haiti.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5415752/original/060786800_1763419826-000_84BP8PA.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263965/original/063636200_1782038065-000_B7RD77E.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8312896/original/014782800_1782180155-000_B7XU3U2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5381016/original/018832800_1760444417-AP25287418037906.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4728012/original/006431800_1706361596-000_34GE37C.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8666203/original/007626600_1782698654-000_B8H28ZD.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8633516/original/070380800_1782633001-photo-collage.png__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8674531/original/079790200_1782716407-AP26177104053905.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7961905/original/013698500_1780798434-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-07T090929.694.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4824890/original/015114700_1715084293-IMG_0156.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6144550/original/007047600_1779027380-SnapInsta.to_696519208_18596135200052237_3002501593111055450_n.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6036564/original/097738200_1778927249-ce817b06-859e-4b02-9c2f-4622138f5ca8__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5562012/original/067915900_1776772441-Cek_fakta_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5420525/original/008129900_1763789682-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-11-22T123220.000.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5553894/original/077562700_1776053206-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-13T110529.855.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5537276/original/023264700_1774416921-Screenshot_2026-03-25_122842.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5507675/original/034245500_1771510887-Anies_Baswedan.jpg)