Hari Kebudayaan Bertepatan dengan HUT Prabowo, Istana: Kita Tak Anut Cocoklogi, Itu Kebetulan

Kepala PCO Hasan Nasbi membantah penetapan Hari Kebudayaan Nasional (HKN) ada kaitannya dengan HUT Presiden Prabowo Subianto pada 17 Oktober.

Diperbarui 16 Juli 2025, 15:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi membantah penetapan Hari Kebudayaan Nasional (HKN) ada kaitannya dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Presiden Prabowo Subianto pada 17 Oktober. Dia mengatakan pemerintah tak menganut sistem cocoklogi dalam menetapkan hari-hari penting.

"Pemerintah kita tidak menganut sistem otak-atik-gatuk, pikiran cocoklogi. Jadi ketika sebuah tanggal ditetapkan oleh kementerian itu ada dasarnya. Apakah itu dasar hukum, apakah itu dasar peristiwa, atau dasar sejarah," kata Hasan Nasbi di Kantor PCO Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Menurut dia, penetapan Hari Kebudayaan Nasional yang ternyata bersamaan dengan hari kelahiran Prabowo hanya suatu kebetulan. Hasan mencontohkan hari kelahiran Presiden ketujuh RI Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang juga sama dengan hari wafatnya Presiden pertama RI Soekarno pada 21 Juni.

"Kita tidak menganut otak-atik-gatuk, atau cocoklogi. Kalau kebetulan, nggak apa-apa. Ini kan soal kebetulan. Kebetulan-kebetulan itu banyak. 21 Juni, Bung Karno wafat. 21 Juni, Presiden ke-7 Indonesia lahir. Kalau cocoklogi bisa panjang. Tapi kita tidak menganut cocoklogi," jelasnya.

Hasan menyampaikan masyarakat dapat memperingati 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional dan hari ulang tahun Prabowo. Dia pun meminta masyarakat tak mengaitkan hal tersebut.

"Orang yang memperingati 17 Oktober sebagai hari kebudayaan, boleh. Orang yang memperingati 17 Oktober sebagai hari lahirnya seseorang juga, juga boleh. Jadi kita mulai belajar lah menghindar dari cocoklogi dan otak-atik-gatuk," tutur Hasan.

 

 

 

Masukan dari Budayawan

Di sisi lain, Hasan menjelaskan penetapan Hari Kebudayaan Nasional merupakan masukan dari para budayawan, pekerja seni, dan tradisi. Mereka menilai pentingnya penetapan Hari Kebudayaan Nasional.

"Dari hasil komunikasi kita dengan Kementerian Kebudayaan, bahwa ini merupakan masukan dari para budayawan, para pekerja seni, tradisi, yang merasa penting untuk ditetapkan sebuah tanggal sebagai hari kebudayaan untuk mengapresiasi para budayawan, tradisi, pelaku seni tradisi supaya juga tidak hanya sekedar diingat, tapi juga mendapatkan tempat dalam keberlanjutan pembangunan bangsa kita," ungkap Hasan.

Alasan Fadli Zon Tetapkan 17 Oktober Sebagai Hari Kebudayaan Nasional

Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, mengumumkan penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN). Penetapan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kesadaran kolektif bangsa Indonesia tentang pentingnya pelestarian, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Tanggal 17 Oktober dipilih berdasarkan pertimbangan kebangsaan yang mendalam, merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951 yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo pada 17 Oktober 1951.

PP tersebut menetapkan Lambang Negara Indonesia, yaitu Garuda Pancasila, dengan semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" sebagai bagian integral dari identitas bangsa.

"Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar semboyan, tetapi filosofi hidup bangsa Indonesia yang mencerminkan kekayaan budaya, toleransi, dan persatuan dalam keberagaman," tegas Menteri Kebudayaan Fadli Zon.

"PP No. 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara merupakan tonggak sejarah penetapan Garuda Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai simbol resmi Indonesia," lanjut Menteri Kebudayaan Fadli Zon.

 

Tujuan Penetapan Hari Kebudayaan Nasional

1. Penguatan Identitas Nasional – Lambang Garuda Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika yang ditetapkan pada 17 Oktober 1951 adalah simbol pemersatu bangsa. Penetapan HKN diharapkan dapat mengingatkan seluruh rakyat Indonesia pentingnya menjaga identitas kebangsaan.

2. Pelestarian Kebudayaan– Sebagai momentum untuk mendorong upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan sebagai pondasi pembangunan.

3. Pendidikan dan Kebanggaan Budaya – Mendorong generasi muda untuk memahami akar budaya Indonesia dan menjadikannya sumber inspirasi dalam menghadapi tantangan global.

"17 Oktober adalah momen penting dalam perjalanan identitas negara kita. Ini bukan hanya tentang sejarah, tetapi juga tentang masa depan kebudayaan Indonesia yang harus dirawat oleh seluruh anak bangsa," ujar Menteri Fadli Zon.

Dengan ditetapkannya HKN, Pemerintah berkomitmen untuk: - Meningkatkan pemahaman publik tentang nilai-nilai kebudayaan nasional. - Memperkuat peran kebudayaan dalam memajukan peradaban bangsa. - Menjadikan kebudayaan sebagai landasan pembangunan karakter dan kesejahteraan masyarakat.

Kementerian Kebudayaan mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk komunitas budaya, akademisi, dan masyarakat umum, untuk bersama-sama memaknai Hari Kebudayaan Nasional sebagai bagian dari upaya kolektif membangun Indonesia yang beradab dan berbudaya.

Usulan ini awalnya datang dari kalangan seniman dan budayawan Yogyakarta yang terdiri dari para maestro tradisi dan kontemporer. Mereka melakukan kajian sejak Januari 2025 dan disampaikan ke Kementrian Kebudayaan setelah beberapa kali diskusi mendalam.

 

Pertimbangan

1. Secara Historis, tanggal 17 Oktober memiliki makna yang kuat dalam sejarah Kebudayaan Indonesia. Pada 17 Oktober 1951, Presiden Soekarno secara resmi menetapkan Bhineka Tunggal Ika sebagai bagian dari lambang Garuda Pancasila melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 1951 yang ditandatangani Presiden Sukarno Tentang Lambang Negara Garuda Pancasila yang didalamnya mengandung simbolisasi harikemerdekaan, dasar negara serta semboyan “BHINEKA TUNGGAL IKA”.

2. Dalam Penjelasan PP Nomor 66 Tahun 1951 Pasal 5, tentang makna semboyan “Bhineka Tunggal Ika”, disebutkan bahwa perkataan Bhinneka itu ialah gabungan dua perkataan: “bhinna” (berbeda) dan “ika” (satu): berbeda-beda tetapi tetap satu jua, menggambarkan persatuan atau kesatuan Nusa dan Bangsa Indonesia yang terdiri dari beragam etnis, suku, bahasa, dan agama yang berbeda.

3. Semangat mempersatukan bangsa Indonesia sebagaimana makna pada semboyan Bhinneka Tunggal Ika mulai muncul sejak Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908, Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Sidang BPUPKI/PPKI 1945. Pada sidang BPUPKI, M Yamin, Bung Karno, dan I Bagus Sugriwa menemukan kalimat di Kitab Sutasoma “Bhineka Tunggal Ika. Tan Hana Dharma Mangrowa” yang memiliki arti "Walaupun berbeda-beda, tetapi tetap satu jua”.

Semboyan ini menekankan persatuan di tengah keberagaman budaya, suku, agama, dan ras di Indonesia yang selanjutnya menjadi simbol bahwa budaya adalah perekat keberagaman di Indonesia yang mampu menyatukan perbedaan sehingga menjadi fondasi bagi kerukunan bangsa

  

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6