Kejagung Periksa Pemilik Gojek Terkait Kasus Korupsi Chromebook

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, pihaknya memeriksa Melissa Siska Jumito (MSJ) selaku pemilik PT Go-Jek Indonesia pada Senin, 14 Juli 2025.

Diperbarui 15 Juli 2025, 09:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek Tahun 2019-2023. Salah satunya yang diperiksa adalah bos Gojek.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, pihaknya memeriksa Melissa Siska Jumito (MSJ) selaku pemilik PT Go-Jek Indonesia pada Senin, 14 Juli 2025.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tutur Harli dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).

Bersamaan dengan Melissa, penyidik Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap Andre Soelistyo selaku mantan Direktur Utama (Dirut) atau CEO PT Gojek Tokopedia Tbk alias Goto, yang dimintai keterangan sebagai Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa tahun 2020. Termasuk juga FHK selaku Senior Division Manager PT Datascript.

"Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai dengan 2022," kata Harli.

Kejagung tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun 2019-2023. Anggaran yang digelontorkan pemerintah sendiri mencapai hampir Rp10 triliun.

"Bahwa benar jajaran Jampidsus ya melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor 38 dan seterusnya tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

"Meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023," sambungnya.

 

Ada Pemufakatan Jahat

Harli mengurai posisi kasus, bahwa terjadi dugaan adanya persekongkolan atau permufakatan jahat dari berbagai pihak, dengan cara mengarahkan tim teknis agar membuat kajian terkait pengadaan pengadaan peralatan TIK untuk ranah teknologi pendidikan.

"Nah supaya apa? Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chrome, apa namanya itu? Chromebook, berbasis Chromebook. Padahal itu dilakukan bukan menjadi kebutuhan pada saat itu,” jelas dia.

Menurut Harli, pada 2019 lalu sebenarnya telah dilakukan uji coba terhadap penerapan 1.000 unit Chromebook untuk pengembangan digitalisasi pendidikan, namun nyatanya tidak efektif. Sementara, proyek pengadaannya malah tetap dilakukan kemudian.

"Kenapa tidak efektif? Karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama, bahkan ke daerah-daerah, sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ, karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba karena sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat," ungkapnya.

Dari sisi anggaran, diketahui dana yang digelontorkan sebesar Rp9,9 triliun lebih hingga mendekati Rp10 triliun, yang terdiri dari Rp3,582 triliun untuk pendanaan di satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun melalui Dana Alokasi Khusus alias DAK.

"Dan perlu juga saya sampaikan bahwa pada tanggal 21 Mei yang lalu, penyidik setelah menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan, maka penyidik sudah melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan," kata Harli.

Penggeledahan

Sejauh ini, sudah ada dua tempat yang menjadi sasaran penggeledahan, yakni di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra Wolrd 2. Penyidik pun menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik di kediaman dua Stafsus Nadiem Makarim atas nama Fiona Handayani dan Juris Stan.

Sementara itu, kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan Chromebook sendiri sempat ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harli mengatakan, nantinya penyidik akan memilah bagaimana perkembangan penanganan perkara di instansi lainnya itu.

"Kalau misalnya yang sana itu ditangani sudah katakanlah sampai proses penuntutan atau persidangan, barangkali kan tinggal memilah saja mana yang sudah ditangani, mana yang belum. Tetapi kalau tidak, karena dari total anggaran ini sekitar Rp9,9 triliun ini kan, hampir Rp10 triliun ini, barangkali itu yang akan nanti didalami, dikaji, dilihat ke daerah mana saja," Harli menandaskan.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6