Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Perintah dari Hasto untuk Suap Wahyu Setiawan

Dia turut menyoroti ketidakkonsistenan jaksa dalam menyikapi dua putusan sebelumnya yang telah inkrah.

Diterbitkan 14 Juli 2025, 18:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah menyatakan tidak pernah ada perintah dari kliennya untuk menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Hal itu disampaikannya usai sidang pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pleidoi Hasto Kristiyanto.

“Pengajuan judicial review itu sah secara hukum, dijamin konstitusi, dan diatur dalam undang-undang. Kami menilai ini bentuk ketidakmampuan penuntut umum membuktikan adanya perintah suap dari Pak Hasto, lalu diarahkan seolah-olah judicial review adalah perbuatan permulaan dari suap,” tutur Febri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

Febri menyebut, judicial review yang diajukan PDIP bukan untuk menguji undang-undang, melainkan menguji Peraturan KPU terhadap undang-undang, sebab terdapat kekosongan hukum. Hal itu pun sepenuhnya sah dan sesuai jalur konstitusional.

“Saksi Saiful Bahri dan Doni Tri Istiqomah dengan terang mengatakan bahwa skenario suap itu mereka buat sendiri. Tidak pernah ada arahan, perintah, atau laporan ke Pak Hasto,” jelas dia.

Febri mengatakan, fakta tersebut menjadi pembeda jelas antara tindakan yang sah secara konstitusional, dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak lain yang proses hukumnya telah inkrah.

Dia turut menyoroti ketidakkonsistenan jaksa dalam menyikapi dua putusan sebelumnya yang telah inkrah. Menurutnya, seharusnya jaksa memulai dari proses penyelidikan yang benar sejak awal ketika perkara tersebut baru.

Namun yang terjadi, penyelidikan yang digunakan KPK masih merujuk pada kasus lama sejak Desember 2019 lalu. Seperti yang telah disampaikan jaksa pada sidang sebelumnya, bahwa ada 16 poin yang dianggap memperkuat dugaan keterlibatan Hasto.

Kubu Hasto Kristiyanto lantas menilai seluruh poin tersebut hanya berkutat pada komunikasi pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan tindakan konstitusional PDIP melalui terdakwa.

Untuk itu, pihaknya akan memberikan jawaban lengkap atas replik jaksa KPK pada sidang duplik yang dijadwalkan Jumat, 18 Juli 2025.

“Kami akan uraikan secara tegas dan berdasarkan bukti-bukti hukum dalam duplik nanti. Yang pasti, penting bagi kita untuk memisahkan secara jernih mana perbuatan yang sah dan mana yang tidak sah,” Febri menandaskan.

 

Tuntutan 7 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Jaksa meyakini, Hasto Kristiyanto bersalah dengan terlibat upaya suap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan untuk PAW anggota DPR RI Harun Masiku.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” kata jaksa.

 

Rintangi Penyidikan

Dalam kasus tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.

Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6