Liputan6.com, Jakarta - Memasuki pertengahan bulan Juli, sistem ganjil genap kembali berlaku di Jakarta pada Selasa (15/7/2025).
Karena jatuh pada tanggal ganjil, Selasa (15/7/2025) hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 yang diperkenankan beroperasi di waktu-waktu tertentu sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Meskipun hari Selasa bukan awal pekan, namun tetap menjadi salah satu hari kerja aktif yang dipenuhi dengan berbagai kegiatan masyarakat. Mulai dari aktivitas perkantoran, sekolah, hingga urusan harian lainnya membuat volume kendaraan tetap tinggi.
Advertisement
Oleh karena itu, ganjil genap Jakarta masih tetap diberlakukan untuk membantu mengendalikan lalu lintas dan mengurangi potensi kemacetan yang semakin meningkat.
Sistem ganjil genap di Jakarta terbagi menjadi dua waktu, yaitu pagi pukul 06.00 sampai 10.00 dan sore hari mulai pukul 16.00 hingga 21.00.
Jangan lupa, aturan ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku saat akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah atau libur hari nasional.
Kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dipasang di sejumlah titik untuk mendeteksi pelanggaran secara real-time, dan surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang tercatat.
Aturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Masyarakat diimbau untuk senantiasa memperhatikan tanggal sebelum berangkat. Penggunaan aplikasi lalu lintas, perencanaan rute yang tepat, atau pemilihan moda transportasi alternatif bisa sangat membantu untuk tetap melaksanakan aktivitas tanpa terhambat aturan yang berlaku.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan menurunkan tingkat kemacetan, tetapi juga mendorong masyarakat untuk lebih efisien dalam menggunakan kendaraan.
Selain itu, dengan mengurangi jumlah kendaraan di jalan, kualitas udara juga bisa ikut membaik seiring berkurangnya emisi gas buang.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4943323/original/001359900_1726172304-WhatsApp_Image_2024-09-13_at_03.11.23_cd0937be.jpg)
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Advertisement
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5049731/original/086689400_1734076965-WhatsApp_Image_2024-12-13_at_14.58.04_a23cb339.jpg)
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Ganjil Genap Tetap Berlaku Selasa 15 Juli 2025, Ini Cara Agar Aktivitasmu Lancar
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3551756/original/037419600_1629958284-20210826-Ganjil-Genap-hanya-berlaku-di-3-ruas-Jalan-Jakarta-FANANI20210826-Ganjil-Genap-hanya-berlaku-di-3-ruas-Jalan-Jakarta-FANANI-7.jpg)
Tanggal ganjil kembali hadir di hari kerja. Buat kamu yang kendaraan pribadinya tidak bisa digunakan hari ini, jangan buru-buru stres. Berikut beberapa tips sederhana tapi penting untuk menjaga aktivitas tetap berjalan meski terhalang aturan ganjil genap:
1. Periksa kalender dan pelat kendaraan sejak pagi
Sebelum menyalakan mesin, pastikan kamu tahu hari ini tanggal berapa. Selasa ini adalah tanggal ganjil, jadi hanya pelat ganjil yang boleh melintas. Jangan sampai baru sadar saat sudah di tengah jalan.
2. Gunakan transportasi umum agar lebih bebas
Pilihan seperti KRL, MRT, atau bus bisa jadi penyelamat saat kendaraan pribadi dilarang beroperasi. Selain bebas dari aturan, kamu juga bisa menghindari stres macet.
3. Pesan kendaraan daring jika butuh fleksibilitas
Kalau kamu punya janji atau urusan yang tidak bisa ditunda, transportasi online bisa jadi opsi praktis yang sesuai jadwalmu sendiri.
4. Berangkat lebih pagi atau lebih malam
Kalau harus pakai kendaraan sendiri, atur waktu keluar rumah sebelum pukul 06.00 atau setelah pukul 21.00. Di luar jam ganjil genap, kamu bebas melintas.
5. Gabungkan semua keperluan dalam satu perjalanan
Jangan bolak-balik berkendara. Selesaikan semua keperluanmu dalam satu rute agar efisien dan tidak membuang waktu di jalan.
6. Cek aplikasi peta digital sebelum berangkat
Pantau lalu lintas secara real-time agar tahu rute mana yang padat, dan hindari jalur yang rawan pengawasan atau tilang elektronik.
7. Persiapkan alternatif dari malam sebelumnya
Entah itu pakaian untuk naik transportasi umum, saldo aplikasi ojek online, atau jadwal keberangkatan, siapkan semua sebelum tidur agar pagimu tidak panik.
Kedisiplinan mengikuti aturan seperti ganjil genap bukan hanya menghindarkan dari tilang, tapi juga mendukung ketertiban kota. Dengan sedikit penyesuaian, kamu tetap bisa produktif meski kendaraanmu harus istirahat hari ini.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4041868/original/082487100_1654314707-ganjil_genap.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8714532/original/000144500_1782797436-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-30T122233.633.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7675056/original/096398500_1780469939-1000436835.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8709839/original/047593100_1782789385-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-30T101408.733.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261063/original/026293200_1781677316-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-17T130056.370.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/618/original/015378900_1751874433-WhatsApp_Image_2025-07-06_at_20.36.08_5b85adcb.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5011006/original/080763800_1731944616-WhatsApp_Image_2024-11-18_at_22.38.08_a3e0bbd2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1371647/original/089298800_1476255507-DKI_Jakarta.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8714917/original/028527700_1782798194-Brazil_s_Gabriel_Martinelli.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8625301/original/096522400_1782619158-000_B8K37NR.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8713141/original/058795600_1782795003-Germany_players_are_dejected.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8513256/original/026711200_1782437004-AP26176799194484.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710893/original/011996500_1782791219-WhatsApp_Image_2026-06-30_at_10.43.26__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8709002/original/001727100_1782787701-000_B8QH9N2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8711341/original/045734100_1782792164-IMG-20260630-WA0021.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263744/original/028849200_1781996788-AP26171656106233.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8309790/original/022314100_1782176318-000_B7XQ8ZR.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8703035/original/020989500_1782776197-IMG-20260630-WA0006.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7814803/original/065180300_1780632434-raul-jimenez-meksiko-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8513569/original/057945500_1782437405-063_2283345869.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8684651/original/055299800_1782738048-62a4be94-12db-473e-bc05-0fbd8499c944.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5175380/original/036780300_1742987441-WhatsApp_Image_2025-03-26_at_17.43.47_75a174de.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3143781/original/016275000_1591254377-20200604-Banjir-Rob-Rendam-Pasar-Ikan-Muara-Baru-FANANI-6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8582860/original/003906500_1782544025-1000569516.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8669118/original/079782400_1782704998-154851.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8679732/original/063438400_1782727549-WhatsApp_Image_2026-06-28_at_23.07.03.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4968712/original/040567300_1728906269-WhatsApp_Image_2024-10-14_at_18.36.10_bf9be244.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4703802/original/020713200_1704106163-20240101-Ancol-Tahun-Baru-2024-Herman-6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5192712/original/033885500_1745198851-1000004621.jpg)