Ganjil Genap Jakarta Berlaku Selasa 15 Juli 2025, Perhatikan Kendaraanmu!

Memasuki pertengahan bulan Juli, sistem ganjil genap kembali berlaku di Jakarta pada Selasa (15/7/2025).

Diterbitkan 15 Juli 2025, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki pertengahan bulan Juli, sistem ganjil genap kembali berlaku di Jakarta pada Selasa (15/7/2025).

Karena jatuh pada tanggal ganjil, Selasa (15/7/2025) hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 yang diperkenankan beroperasi di waktu-waktu tertentu sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Meskipun hari Selasa bukan awal pekan, namun tetap menjadi salah satu hari kerja aktif yang dipenuhi dengan berbagai kegiatan masyarakat. Mulai dari aktivitas perkantoran, sekolah, hingga urusan harian lainnya membuat volume kendaraan tetap tinggi.

Oleh karena itu, ganjil genap Jakarta masih tetap diberlakukan untuk membantu mengendalikan lalu lintas dan mengurangi potensi kemacetan yang semakin meningkat.

Sistem ganjil genap di Jakarta terbagi menjadi dua waktu, yaitu pagi pukul 06.00 sampai 10.00 dan sore hari mulai pukul 16.00 hingga 21.00.

Jangan lupa, aturan ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku saat akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah atau libur hari nasional.

Kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dipasang di sejumlah titik untuk mendeteksi pelanggaran secara real-time, dan surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang tercatat.

Aturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Masyarakat diimbau untuk senantiasa memperhatikan tanggal sebelum berangkat. Penggunaan aplikasi lalu lintas, perencanaan rute yang tepat, atau pemilihan moda transportasi alternatif bisa sangat membantu untuk tetap melaksanakan aktivitas tanpa terhambat aturan yang berlaku.

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan menurunkan tingkat kemacetan, tetapi juga mendorong masyarakat untuk lebih efisien dalam menggunakan kendaraan.

Selain itu, dengan mengurangi jumlah kendaraan di jalan, kualitas udara juga bisa ikut membaik seiring berkurangnya emisi gas buang.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Ganjil Genap Tetap Berlaku Selasa 15 Juli 2025, Ini Cara Agar Aktivitasmu Lancar

Tanggal ganjil kembali hadir di hari kerja. Buat kamu yang kendaraan pribadinya tidak bisa digunakan hari ini, jangan buru-buru stres. Berikut beberapa tips sederhana tapi penting untuk menjaga aktivitas tetap berjalan meski terhalang aturan ganjil genap:

1. Periksa kalender dan pelat kendaraan sejak pagi

Sebelum menyalakan mesin, pastikan kamu tahu hari ini tanggal berapa. Selasa ini adalah tanggal ganjil, jadi hanya pelat ganjil yang boleh melintas. Jangan sampai baru sadar saat sudah di tengah jalan.

2. Gunakan transportasi umum agar lebih bebas

Pilihan seperti KRL, MRT, atau bus bisa jadi penyelamat saat kendaraan pribadi dilarang beroperasi. Selain bebas dari aturan, kamu juga bisa menghindari stres macet.

3. Pesan kendaraan daring jika butuh fleksibilitas

Kalau kamu punya janji atau urusan yang tidak bisa ditunda, transportasi online bisa jadi opsi praktis yang sesuai jadwalmu sendiri.

4. Berangkat lebih pagi atau lebih malam

Kalau harus pakai kendaraan sendiri, atur waktu keluar rumah sebelum pukul 06.00 atau setelah pukul 21.00. Di luar jam ganjil genap, kamu bebas melintas.

5. Gabungkan semua keperluan dalam satu perjalanan

Jangan bolak-balik berkendara. Selesaikan semua keperluanmu dalam satu rute agar efisien dan tidak membuang waktu di jalan.

6. Cek aplikasi peta digital sebelum berangkat

Pantau lalu lintas secara real-time agar tahu rute mana yang padat, dan hindari jalur yang rawan pengawasan atau tilang elektronik.

7. Persiapkan alternatif dari malam sebelumnya

Entah itu pakaian untuk naik transportasi umum, saldo aplikasi ojek online, atau jadwal keberangkatan, siapkan semua sebelum tidur agar pagimu tidak panik.

Kedisiplinan mengikuti aturan seperti ganjil genap bukan hanya menghindarkan dari tilang, tapi juga mendukung ketertiban kota. Dengan sedikit penyesuaian, kamu tetap bisa produktif meski kendaraanmu harus istirahat hari ini.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6