MUI Dukung Opsi untuk Coret Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online

Terkait terbukanya peluang mencoret penerima bansos yang terlibat main judi online, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung opsi itu.

Diterbitkan 13 Juli 2025, 00:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pemerintah evaluasi penerima bansos karena 500 ribu terindikasi judi online.
  • MUI mendukung pencoretan penerima bansos yang terlibat judi online.
  • Judi dilarang dalam Islam dan berdampak negatif bagi keluarga.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana mengevaluasi penerima bantuan sosial (bansos) usai adanya temuan 500.000 penerima terlibat main judi online, pidana korupsi, hingga pendanaan terorisme. Bahkan, ada opsi untuk mencoretnya.

Terkait terbukanya peluang mencoret penerima bansos yang terlibat main judi online, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung opsi itu.

"Dalam syariat Islam judi merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dan hukumnya haram, sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala (SWT) dalam Surat Al-Maidah ayat 90," kata Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa'adi seperti dilansir dari Antara, Sabtu (12/7/2025).

Dia menegaskan, segala bentuk praktik perjudian merupakan dosa besar dalam ajaran Islam. Menurutnya, judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian.

Menurut Zainut, dampak negatif dari praktik judi sangat besar dan merusak. Selain menyebabkan kerugian secara materi, judi juga dapat memicu kemalasan, permusuhan, kemarahan, bahkan pembunuhan.

"Sehingga judi dapat menyebabkan kemiskinan dan merusak hubungan rumah tangga dan tatanan sosial," ungkap dia.

 

Bahaya Judi

Bahaya lain dari judi, menurut Zainut, adalah sifatnya yang adiktif. Judi dapat menyebabkan ketagihan, di mana pelakunya terdorong untuk terus-menerus mencari pengalaman berjudi demi merasakan kembali sensasi yang sama.

 

"Maka tidak heran jika ada penerima bantuan sosial yang menggunakan uangnya untuk digunakan judi. Hal ini akibat dari sifat adiksi keinginan memenuhi hasrat nafsu untuk judi," kata dia.

"Seseorang akan rela mempertaruhkan harta yang dimilikinya, termasuk uang bansos dari pemerintah yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan keluarganya, untuk digunakan judi," sambungnya.

Zainut pun berharap, pemerintah untuk serius memberantas permainan judi dengan semua bentuk variannya.

"Kepada penegak hukum untuk menindak tegas siapa pun yang menjadi bandar judi, pengelola situs judi online, pemodal, backing, kurir, dan seluruh sindikat perjudian agar Indonesia terbebas dan bersih dari perjudian," kata dia.

Evaluasi

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menegaskan pemerintah akan mengevaluasi penerima bantuan sosial (bansos).

Hal ini usai adanya temuan 500.000 penerima bansos terlibat main judi online, pidana korupsi, hingga pendanaan terorisme.

"Dalam kaitannya dengan teman-teman atau saudara-saudara kita yang bantuan sosialnya justru terdeteksi, diduga dipergunakan untuk melakukan tindak judi online, ya tentu akan kita evaluasi," jelas Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Dia menekankan pemerintah siap mencoret masyarakat yang terdeteksi menggunakan dana bansos untuk judi online dari daftar penerima manfaat. Terlebih, pemerintah saat ini memiliki daftar lengkap penerima bansos mulai dari nama, alamat tempat tinggal, hingga nomor rekening.

"Nah, terdeteksi ini dipergunakan untuk kegiatan judi online, ya kita pertimbangkan untuk dicoret dari penerima bantuan sosial," katanya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • Bantuan sosial (bansos) adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar masyarakat dapat meningkatkan taraf kesejahteraan.
    Bantuan sosial (bansos) adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar masyarakat dapat meningkatkan taraf kesejahteraan.
    Bansos
  • liputan6
    MUI adalah lembaga independen yang mewadahi para ulama, zuama, dan cendikiawan Islam untuk membimbing, membina, dan mengayomi umat Islam di
    MUI
  • Judi Online