Dirut IBC Jadi Tersangka, Mensesneg Pastikan Proyek Baterai Listrik Tetap Berlanjut

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan proyek ekosistem baterai kendaraan listrik yang dikerjakan Indonesia Battery Corporation (IBC) tetap berlanjut.

Diterbitkan 11 Juli 2025, 20:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan proyek ekosistem baterai kendaraan listrik yang dikerjakan Indonesia Battery Corporation (IBC) tetap berlanjut.

Dia menekankan penetapan Direktur Utama (Dirut) IBC Toto Nugroho sebagai tersangka tak mempengaruhi rencama investasi proyek baterai listrik di Indonesia.

"Lanjut dong, kan enggak ada hubungannya. Penegakan hukum dengan rencana investasi tidak ada hubungannya," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Menurut dia, pemerintah mendukung penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi. Hal ini sebagai salah satu upaya pemerintah memberantas dang mengurangi korupsi di Indonesia.

"Kan tadi sudah sempat jelaskan bahwa kita tidak berhenti kalau memang terdapat fakta hukum, dalam rangka penegakan hukum, kita mau mengurangi korupsi, syukur-syukur kita pengen memberantas korupsi, itulah. Terus kita laksanakan," jelasnya.

 

Kejagung Tetapkan Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lagi sembilan tersangka terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

"Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara maraton dengan jumlah saksi, sebagaimana yang disampaikan Kapus, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka," tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

Qohar merinci, para tersangka adalah Alfian Nasution (AN) selaku VP Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015; Hanung Budya (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014; dan Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Chain 2017-2018.

Kemudian Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude & Product Trading ISC Kantor Pusat PT Pertamina (persero) 2018-2020; Arif Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping; dan Hasto Wibowo (HW) selaku mantan SVP Integreted Supply Change 2018-2020.

 

Kelanjutan Kasus

Selanjutnya, Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd 2019-2021; Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi; dan Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.

"Tersangka melakukan penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara," jelas dia.

Adapun perbuatan para tersangka bertentangan antara lain dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kegiatan Hilirisasi Minyak, Peraturan Menteri BUMN Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana diubah Peraturan Menteri BUMN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penerapan Tata Kelola yang Baik Pada BUMN.

Termasuk melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Delapan tersangka pun langsung ditahan, kecuali Riza Chalid lantaran diduga tidak berada di Indonesia.

"Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, para tersangka dinyatakan sehat jasmani rohani, tim penyidik melakukan penahanan delapan tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan dimulai 10 Juli 2025 hari ini," Qohar menandaskan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6