Ketua KPK Soal Pemanggilan Ridwan Kamil Terkait Korupsi BJB: Masalah Waktu Saja

Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023.

Diperbarui 10 Juli 2025, 16:13 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK akan panggil Ridwan Kamil terkait dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
  • KPK fokus periksa saksi dan telaah dokumen kasus korupsi Bank BJB.
  • Penggeledahan rumah RK tidak otomatis menjadikan tersangka dalam kasus BJB.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan penyidik akan menjadwalkan pemanggilan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023.

"Saya yakin penyidik pasti akan menentukan jadwal untuk pemanggilan karena untuk bisa mempertanggungjawabkan dan mengklarifikasi terhadap kegiatan penggeledahan yang sudah pernah dilakukan. Mungkin masalah waktu saja," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

Menurut Setyo, KPK saat ini masih fokus memeriksa saksi dan penelaahan dokumen dalam kasus korupsi BJB.

"Jadi memang sampai dengan saat ini Bank Jabar ya, Bank Jabar masih fokus kepada pemeriksaan yang lain-lain. Ada saksi, ada kemudian mungkin melakukan pemeriksaan atau penelaahan terhadap dokumen, data, dan lain-lain untuk bisa memastikan," ujar Setyo.

Meski telah ada penggeledahan terhadap kediaman Ridwan Kamil, Setyo menyebut tak dapat langsung disimpulkan bahwa politikus yang akrab disapa RK itu menjadi tersangka.

KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor dari penggeledahan tersebut.

"Ya penggeledahan tidak kemudian memastikan bahwa yang bersangkutan pasti tersangka. Penggeledahan kan hanya untuk mencari dan membuktikan mungkin ada keterkaitan dengan keterangan-keterangan yang sebelumnya," kata Setyo.

"Kalau soal tersangka pasti nanti berdasarkan pertimbangan pemeriksaan keterangan, kemudian alat bukti dan lain-lain dan itu melalui proses," pungkasnya.

Baca juga Tak Hanya Moge Royal Enfield, Ridwan Kamil Juga Tak Laporkan Mobil Mercedes Benz di LHKPN

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi BJB

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S) dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

 

Infografis

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • Ridwan Kamil adalah Wali Kota Bandung yang menjabat periode 2013-2018. Sebelum menjadi Wali Kota, ia dikenal sebagai dosen dan arsitek
    Ridwan Kamil adalah Wali Kota Bandung yang menjabat periode 2013-2018. Sebelum menjadi Wali Kota, ia dikenal sebagai dosen dan arsitek
    Ridwan Kamil
  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    KPK
  • liputan6
    Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
    Korupsi
  • liputan6
    BJB adalah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang perbankan.
    BJB
  • RK
  • Ketua KPK
  • Korupsi BJB