Liputan6.com, Jakarta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti kasus kematian Brigadir MN alias Nurhadi, yang di mana membuat dua perwira polisi berinisial Kompol Y dan Ipda HC yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan.
Anggota Kompolnas Choirul Anam menekankan pentingnya mengusut asal mula kematian Brigadir MN, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan perilaku menyimpang anggota kepolisian lainnya.
Diketahui, Brigadir MN alias Nurhadi yang meninggal karena diduga dianiaya atasannya saat berada di penginapan kawasan Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat.
Advertisement
"Kasus ini harus dibuka terang. Apakah memang peristiwanya terkait perilaku, artinya memang perilaku-perilaku yang tidak baik oleh mereka para anggota sampai hilangnya nyawa, ataukah ini peristiwa-peristiwa yang masih ada sangkut pautnya dengan tugas dari anggota tersebut yang menjadi korban? Itu harus menjadi titik terang dulu," kata Anam seperti dilansir dari Antara, Kamis (10/7/2025).
Anam juga menegaskan perlunya kejelasan mengenai penyebab pasti kematian Brigadir MN.
"Apakah ini semata-mata penganiayaan sampai hilangnya nyawa, ataukah ini pembunuhan, ataukah ini pembunuhan berencana? Standing (kedudukan) itu juga harus dijelaskan. saya kira problem ini penting," ungkap dia.
Â
Dihukum Berat
Kompolnas pun berharap agar pelaku, jika terbukti bersalah, dijatuhi hukuman seberat-beratnya, terlebih jika pelakunya adalah anggota Polri.
"Kami berharap sinergi antara polisi, jaksa, hakim dalam konteks melihat kasus ini juga klir. Oleh karenanya, kami berharap untuk pembelajaran siapa pun kepolisian di Republik Indonesia ini harapannya adalah sanksinya seberat-beratnya, kalau dia terbukti bersalah, enggak boleh kompromi," tutur Anam.
Advertisement
2 Perwira Polisi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Kasus kematian Brigadir MN alias Nurhadi telah memasuki babak baru. Polda NTB telah menahan dua perwira polisi berinisial Kompol Y dan Ipda HC yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
"Kami tahan di Tahti Polda NTB untuk 20 hari pertama," kata Kepala Subdit III Bidang Jatanras Reskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan di Mataram, Senin (7/7/2025).
Catur memastikan bahwa penahanan kedua mantan perwira Polri ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPHan) Nomor 81 dan 82.
Penyidik menahan mantan kedua atasan Brigadir Nurhadi tersebut setelah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Penahanan keduanya dilakukan secara terpisah di lantai 2 di kamar nomor 4 dan 5.
"Jadi, yang bersangkutan kami tahan setelah pemeriksaan usai/selesai, dan melalui prosedur tes kesehatan. Mereka berdua dalam kondisi sehat," ujarnya.
Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB AKBP M. Rifai membenarkan adanya penahanan terhadap dua dari tiga tersangka tersebut. Ia memastikan bahwa tiga tersangka dalam kasus ini menjalani penahanan di ruang tahanan berbeda.
"Satu orang untuk satu ruang tahanan," ungkapnya.
Tiga tersangka dalam kasus ini, selain Kompol Y dan Ipda HC, merupakan perempuan berinisial M yang sudah lebih dahulu menjalani penahanan di Rutan Polda NTB.
Selain penahanan, progres penanganan kasus kini telah masuk ke tahap pelimpahan berkas ke jaksa peneliti pada Kejati NTB.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3267613/original/079814300_1602679710-Kejahatan_Siber.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8471519/original/070085400_1782374653-Tugas__40_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8519902/original/067689300_1782446978-Tugas__41_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262299/original/014349800_1781777647-Tugas__37_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/50717/original/027676700_1521009097-cropped-19290640.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5125048/original/065442800_1738913408-IMG_20250207_115011.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8315631/original/085066700_1782183105-AP26173665939735.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8621093/original/089503900_1782612244-063_2283639746.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8269025/original/029326100_1782119069-063_2281966729.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8620430/original/011957700_1782610877-000_B8JY4LY.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8620429/original/007432300_1782610876-000_B8JY7M2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8322679/original/008420700_1782191790-Amine_Gouiri.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8615608/original/002262500_1782601852-063_2283621934.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389880/original/043940700_1782270022-AP26174722689391.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8615223/original/052059800_1782601281-063_2283624238.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8392528/original/081634600_1782272943-000_B83Z88V.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8553933/original/032729600_1782499706-uzbek_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5125048/original/065442800_1738913408-IMG_20250207_115011.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5587336/original/074907000_1778141269-23276.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5529253/original/014146700_1773315278-5626.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5574879/original/096578800_1777989826-IMG-20260505-WA0176.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5574848/original/093854100_1777986498-IMG_3401.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5522163/original/063094300_1772721491-Komisioner_Kompolnas__Choirul_Anam.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5506833/original/025938000_1771477421-Eks_Kapolres_Bima_jalani_sidang_etik.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501191/original/029485900_1770889140-Kapolres_Bima_Kota_AKBP_Didik_Putra_Kuncoro.webp)