KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR BI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengantongi sejumlah nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia.

Diterbitkan 06 Juli 2025, 12:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK segera tetapkan tersangka baru kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia.
  • Dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, diduga terlibat.
  • KPK telah memeriksa pejabat BI dan anggota DPR terkait kasus ini.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengantongi sejumlah nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia melalui Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

“Dalam waktu dekat akan kami tetap kan tersangkanya,” kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Minggu (6/7/2025).

Menurut Asep, saat ini penyidik KPK juga tengah mendalami dugaan keterlibatan dua anggota DPR RI, yakni Heri Gunawan dan Satori. Kediaman keduanya sebelumnya telah digeledah dalam rangka penyidikan kasus korupsi dana CSR BI tersebut.

"Semua kami dalami, sementara ini kami fokus pada penggunaan dana CSR oleh ST dan HG," ucap Asep.

Namun demikian, Asep masih enggan membeberkan identitas dari tersangka baru ini sebagai pihak yang bertanggungjawab dari korupsi CSR BI.

Kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia ini kini masuk tahap penyidikan. Dalam prosesnya, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti penting.

Dua lokasi strategis yang telah digeledah adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, serta Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember 2024.

KPK Periksa 3 Pejabat Bank Indonesia

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tiga pejabat BI sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait proses penyaluran dana tersebut.

Ketiga pejabat yang diperiksa adalah Kepala Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial BI Nita Ariesta Muelgini, Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik BI Puji Widodo, dan Kepala Departemen Keuangan BI Pribadi Santoso.

"Para saksi didalami terkait dengan keikutsertaan, dan pengetahuan mereka mengenai isi dari rapat-rapat yang membahas penyaluran dana," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Tak hanya pejabat BI, KPK juga memeriksa anggota DPR RI Satori yang diduga memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Pemeriksaan ini menjadi bagian dari rangkaian upaya penyidik untuk mengungkap peran para pihak dalam dugaan korupsi tersebut.

"Saksi Satori didalami terkait dengan keterkaitan yang bersangkutan dalam Program Sosial Bank Indonesia (PSBI)," ujar Budi seperti dikutip dari Antara.

Penyidikan Sudah Berlangsung Sejak 2024

Namun demikian, seusai pemeriksaan, Puji Widodo mengaku bahwa dirinya tidak memiliki tugas atau tanggung jawab yang berkaitan langsung dengan program CSR BI atau PSBI.

Sementara itu, Satori mengatakan bahwa dirinya memberikan keterangan tambahan kepada penyidik KPK dalam pemeriksaan kali ini.

Penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak akhir 2024. Tim penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan barang bukti penting, termasuk Gedung Bank Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024 dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember 2024.

Tak hanya itu, KPK juga telah menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan untuk mendalami keterkaitannya dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR tersebut.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6