Viral Kabar Pembuatan Sertifikat Tanah Gratis di Media Sosial, Ini Faktanya

Harison memastikan, seluruh biaya untuk mengurus sertifikat tanah di ATR/BPN tidak akan dipungut biaya apapun.

Diterbitkan 26 Juni 2025, 20:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • PTSL gratis sejak 2017, jutaan sertifikat diterbitkan oleh ATR/BPN.
  • Biaya di BPN gratis, masyarakat hanya bayar pajak PBB dan BPHTB.
  • Masyarakat diminta hati-hati dan urus sendiri ke kantor pertanahan.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis, buka suara  terkait kabar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) gratis yang menyebar di media sosial. 

Harison menegaskan, PTLS diberlakukan secara gratis sejak program tersebut diluncurkan.  Dia mengatakan, ATR/BPN sudah menerbitkan jutaan sertifikat tanah melalui program PTSL. 

"Kalau PTSL kan memang gratis, sudah sejak tahun 2017. Sudah jutaan sertifikat yang terbit," kata Horison, saat dihubungi merdeka.com, Kamis (26/6/2025). 

Dia menyampaikan, seluruh biaya untuk mengurus sertifikat tanah di ATR/BPN tidak dipungut biaya apapun.

"Yang bayar itu pajak nya PBB dan BPHTB (Dibeberapa daerah juga gratis). Kalau untuk biaya di BPN semua gratis," ungkap dia.

Lebih lanjut, Horison meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima informasi perihal sertifikat tanah. Dia mewanti-wanti, agar masyarakat mengurus secara pribadi ke kantor pertanahan terdekat. 

"Hati-hati dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan kalau memungkinkan agar mengurus sendiri ke kantor Pertanahan terdekat," tegasnya. 

 

Sampaikan Aduan

Horison pun mengatakan, ATR/BPN terbuka jika masyarakat ingin menyampaikan aduan perihal sertifikat tanah.

"Kalau masyarakat ingin konsultasi atau menyampaikan keluhan silahkan ke nomor ini seluruh Indonesia (081110680000)" imbuh Horison. 

Diketahui, beredar di media sosial informasi pembuatan sertifikat tanah gratis yang di mulai sejak Juni 2025. Informasi itu diunggah di akun instagram @ternakproperti.

Dalam unggahan tersebut dijelaskan syarat dan dokumen yang diperlukan agar mendapat sertifikat tanah gratis.  Serta, ditampilkan proses pendaftaran mendapatkan sertifikat gratis melalui program PTSL. 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6