DPR Terima DIM RUU KUHAP dari Pemerintah, Akan Dibahas Komisi III

Menurut Dasco, pembahasan akan dimulai di masa sidang ini, mengingat partisipasi masyarakat dalam menyusun DIM RUU KUHAP sudah dilakukan.

Diperbarui 26 Juni 2025, 15:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • DPR menerima DIM RUU KUHAP dari pemerintah, akan dibahas Komisi III.
  • Pembahasan RUU KUHAP dimulai masa sidang ini, partisipasi publik cukup.
  • 6 ribu DIM diserahkan ke DPR, sistem peradilan pidana terpadu.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya telah menerima daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dari pemerintah. Ia menyebut pembahasan memastikan akan dilakukan Komisi III DPR.

"DIM-nya sudah kita terima. Komisi III (akan bahas), rencananya begitu. Nanti kan kita akan umumkan di rapat paripurna terdekat," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Menurut Dasco, pembahasan akan dimulai di masa sidang ini, mengingat partisipasi masyarakat dalam menyusun DIM RUU KUHAP sudah dilakukan.

"Kemudian partisipasi publik ketika DPR RI juga kemudian membahas DIM dari DPR juga kita rasa sudah cukup. Karena pada waktu sidang, atau masa yang kemarin dan reses yang juga baru selesai, itu Komisi III juga padat melakukan rapat-rapat dengan unsur-unsur dari masyarakat," kata dia..

Sebelumnya, Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Polri telah menandatangani DIM RUU KUHAP. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut ada 6 ribu DIM RUU KUHAP dan akan diserahkan ke DPR.

"Sekitar 6 ribu (DIM)," kata Edward Omar Sharif Hiariej, Senin 23 Juni 2025.

Wamen Hukum Pastikan Tak Ada Intervensi Kewenangan dalam RUU KUHAP

Edward Omar Sharif Hiariej juga menanggapi soal kekhawatiran intervensi antar lembaga penegak hukum dalam proses penyidikan dan penuntutan pada Revisi Undang Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Pria yang kerap disapa Eddy ini memastikan, sistem hukum acara pidana ke depan akan berlandaskan prinsip peradilan pidana terpadu.

Makna sistem peradilan pidana terpadu itu, kata dia, meskipun masing-masing punya kewenangan tetapi tentunya antara satu dengan yang lain saling berkoordinasi karena tidak mungkin penyidik dan penuntut umum akan berdiri sendiri.

"Jadi sistem pidana terpadu itu yang memperlihatkan bagaimana pandangan hukum acara itu berjalan. Dan sistem keradilan pidana terpadu yang di dalamnya ada Polri, kemudian Kejaksaan dan Mahkamah Agung sebagai penyeimbang di sini, kemudian kita melihat juga ada peran dari advokat untuk menyeimbangkan kewenangan yang ada pada aparat penegak hukum," ujar Eddy usai menghadiri penandatanganan Naskah DIM RUU KUHAP di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, pada Senin 23 Juni 2025.

"Jadi sudah pasti tidak akan ada intervensi kewenangan karena masing-masing punya kewenangan meskipun dalam bingkai sistem keradilan pidana terpadu, itu ada di state di dalam," sambung dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6