Hasto Jelaskan Makna Jawaban 'Ok Sip' saat Chat dengan Saeful Bahri

Saeful Bahri mengirimkan pesan WhatsApp ke Hasto bahwa telah bertemu dengan Harun Masiku, dan pamit bergeser dari Sultan Syahrir. Sekjen PDIP itu kemudian membalas dengan kalimat "ok sip".

Diterbitkan 26 Juni 2025, 14:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Hasto Kristiyanto menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan. Dia pun menjelaskan makna chat balasan "ok sip" kepada Saeful Bahri di hadapan majelis hakim.

Diketahui, Saeful Bahri mengirimkan pesan WhatsApp ke Hasto bahwa telah bertemu dengan Harun Masiku, dan pamit bergeser dari Sultan Syahrir. Sekjen PDIP itu kemudian membalas dengan kalimat "ok sip".

Hasto Kristiyanto mengaku membalas pesan Saeful Bahri tanpa mengetahui substansinya. Chat tersebut dikirim hanya sebagai penanda bahwa pesan itu telah diterimanya.

"Ya saya tidak tahu (maksud Saeful Bahri), makanya saya jawab 'ok sip' di situ. Saya tidak menanyakan pertemuannya apa, hasilnya gimana. Karena itu jawaban standar saya," tutur Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).

Sekjen PDIP itu menegaskan, dirinya tidak pernah mengetahui pertemuan antara Saeful Bahri dengan Harun Masiku. Sebab, perintah resmi diberikan DPP PDIP kepada Donny Tri Istiqomah selaku tim hukum partai.

Sementara, saat itu Hasto tengah disibukkan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait rakernas terbesar periode tersebut.

"Maka kalau mau memaknai 'ok sip' itu nanti harus dilihat dengan jawaban 'ok sip' saya yang lainnya. Karena itu menunjukkan 'ok sip' itu adalah suatu jawaban saya terima WA, tapi substansinya apa saya tidak begitu perhatikan, sebagai jawaban formal bahwa saya telah menerima WA tersebut," jelas Hasto.

"Artinya pada saat itu saudara terdakwa menyakini bahwasanya memang Saeful Bahri melaporkan kepada saudara terdakwa telah bertemu dengan Harun Masiku di SS?," tanya jaksa.

"Tidak, tidak seperti itu. Karena itu adalah jawaban saya di tengah-tengah kesibukan saya," jawab Hasto.

Ahli Pidana Sidang Hasto Tanggapi Pemaknaan Kata 'Ok Sip' oleh Ahli Bahasa

Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda menanggapi kata 'ok sip' yang diterjemahkan oleh ahli bahasa Frans Asisi Datang pada sidang sebelumnya, terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.

Menurut Chairul Huda, kata 'ok sip' tidak bisa dijadikan dasar dalam konteks terjadinya tindak pidana korupsi berupa suap.

Awalnya, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyinggung hasil analisis ahli bahasa yang menyebutkan kata 'oke sip' dapat menjadi dasar untuk menjadikan seseorang sebagai terpidana.

"Dalam persidangan karena saksi ini sudah diperiksa menyatakan tidak ada perbuatan dari terdakwa, maka, dihadirkan ahli bahasa untuk menerjemahkan percakapan, telepon, dan ahli bahasa sampaikan harus ditanyakan kepada subjek yang berkomunikasi, yang memberi pesan dan menerima pesan," tutur Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).

"Pada saat persidangan kita munculkan bahwa saksi ini menyampaikan bapak itu bukan terdakwa, kemudian apakah dari keterangan ahli bahasa itu bisa membuat seseorang itu akan menjadi terpidana?" sambungnya.

Chairul menjawab bahwa ahli bahasa hanya dapat menilai tentang teks dalam bentuk ujaran lisan. Sementara tidak bisa menyimpulkan terkait konteks di balik percakapan tersebut.

"Tidak bisa menilai konteks, karena yang bisa menilai konteks itu adalah ahli hukum. Kalau ahli bahasa tidak bisa menilai konteks," kata ahli hukum pidana itu.

"Dia cuma menyatakan 'ok sip' artinya apa, tetapi konteksnya ini disampaikan dalam keadaan gimana, oleh siapa, dalam situasi apa, itu yang menilai ahli hukum. Jadi kalau ahli bahasa hanya melihat dari segi teks atau ujaran," lanjutnya.

Kasus Hasto Tidak Perlu Ahli Bahasa

Chairul menilai, dalam penanganan kasus dugaan perintangan penyidikan maupun korupsi, tidaklah perlu melibatkan ahli bahasa, melainkan ahli pidana, lantaran dapat memberikan pandangan terkait ada tidaknya pelanggaran pidana.

Pelibatan ahli bahasa disebutnya lebih cocok dalam penanganan kasus ujaran kebencian. Keahliannya pun tepat digunakan untuk membedah arti dari pernyataan, yang menjadi pokok permasalahan.

"Nah, makanya yang diperlukan ahli bahasa itu tindak pidana, yang perbuatan di situ diwujudkan dalam ujaran pasal-pasal ujaran kebencian, hate speech, baru perlu ahli bahasa. Kalau perintangan penyidikan enggak ada perlunya ahli bahasa," Chairul menandaskan.

Penjelasan Ahli Bahasa Soal Makna 'Ok Sip'

Dalam persidangan Kamis, 12 Juni 2025, jaksa sempat bertanya kepada Frans Asisi Datang selaku ahli bahasa terkait makna 'ok sip' Hasto Kristiyanto kepada Saeful Bahri.

"Coba kita terlepas daripada ahli sudah tahu konteksnya (dugaan penerimaan uang). Jadi saya pengen ini murni ahli meneliti kata-kata, tidak tahu konteksnya, ini pembicaraan antara siapa dengan siapa. Nah, di sini ada kata yang dikirim, pesan dikirimkan oleh Saeful atas nama Saeful. 'Izin lapor mas hari ini P. Harun Geser 850', itu di 16.11 ya, ada jamnya," kata jaksa dalam pertanyaannya.

"Kemudian langsung dijawab 'ok sip' di 16.12. Artinya di situ ada jeda yang hanya satu menit, langsung dijawab oke. Nah, sama seperti pertanyaan sebelumnya, apa yang saudara ahli tangkap di sini? Ketika dibilang lapor geser 850, oke sip. Kenapa tidak ada pertanyaan lain? 850 apa nih?" tanya jaksa.

"Berarti mereka sudah saling paham. Sudah saling paham. Sudah mengerti," jawab Frans.

Jaksa kemudian menanyakan kecenderungan apa yang ada dalam balasan pesan yang sangat singkat semacam itu.

"Tadi sudah saya jelaskan di awal bahwa pembicara atau penulis atau pemilik yang mengirim WA itu pasti punya kedudukan. Tadi saya ilustrasikan dengan pengalaman saya. Jadi sibuk, atau dia dalam posisi tidak menanyakan, jadi tidak bukan dalam posisi sebagai orang yang harus menanyakan lagi, gitu," kata Frans.

"Tapi dia paham, dia tahu, lalu karena dia bilang oke berarti sudah sesuai dengan yang dia maksud," sambung ahli bahasa itu.

Dakwaan Terhadap Hasto

Dalam kasus tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.

Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto Kristiyanto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto Kristiyanto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6