Nikita Mirzani Ajukan Eksepsi: Dakwaan yang Dibacakan Jaksa adalah Halusinasi

Nikita menyangkal semua dakwaan atas dirinya yang melakukan pemerasan terhadap dokter Reza Gladis Rp4 miliar dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diperbarui 24 Juni 2025, 17:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Artis Nikita Mirzani langsung menyatakan keberatan dan bakal mengajukan nota eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nikita menyangkal semua dakwaan atas dirinya yang melakukan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys Rp4 miliar dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Saya sudah tau, saya akan melakukan eksepsi karena semua yang dibacakan oleh JPU adalah bualan. Sangat banyak sekali kata-kata dihilangkan," kata Nikita Mirzani di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

Awalnya, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Khoirul Soleh, menanyakan kepada Nikita Mirzani apakah sudah paham dakwaan yang dibacakan oleh jaksa. Nikita justru mengalihkan pertanyaan majelis hakim itu.

"Apakah terdakwa sudah mengerti surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum?" tanya Hakim Khoirul.

"Yang dibacakan oleh JPU ini adalah halusinasi, Yang Mulia. Karena banyak sekali...," kata Nikita yang belum sempat menyelesaikan perkataannya.

"Sebentar, apa pun itu isinya, saudara sudah mengerti isinya?" selak Khoirul.

"Kalau ini bisa saya yang dipertanyakan... Tapi isinya saya tidak melakukan tindak pidana pemerasan atau apalah itu pencucian yang dibicarakan oleh JPU. Karena banyak sekali perkataan...," lanjut Nikita.

Hakim sempat menegur Nikita karena dianggap mengalihkan pertanyaan. Namun hakim menegaskan segala bentuk keberatan Nikita bisa dituangkan dalam nota eksepsi nantinya.

"Saudara tanggapi nanti dalam pembuktian, silakan saudara tanggapi," ucap hakim.

"Pasti saya akan buktikan," singkat Nikita.

Majelis Hakim kemudian bertanya kepada kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid. Dia menyatakan nota eksepsi saat ini belum ada dan meminta waktu selama sepekan untuk menyusun nota keberatan atas dakwaan jaksa.

"Silakan dituangkan semua di nota keberatan, tapi soal apa pun menurut saudara, ya jadi kembali lagi ke hukum acara. Dakwaan sudah dibacakan, hak saudara untuk mengajukan keberatan, dan saudara hari ini belum siap kita kasih waktu 1 Minggu," kata hakim.

Nikita Mirzani Didakwa Melakukan Pemerasan dan TPPU

Nikita Mirzani didakwa melakukan pengancaman dan pemerasan bersama-sama dengan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, terhadap dokter Reza Gladys Prettyanisari.

Reza Gladys diperas sebesar Rp4 miliar agar Nikita Mirzani mau tutup mulut setelah mencemooh produk kecantikan besutan bos skincare tersebut.

Alhasil, Reza mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar dan kredibilitasnya sebagai dokter hancur.

Atas perbuatanna, Nikita dan Ismail Marzuki alias Mail Syahputra didakwa dengan Pasal Pasal 45 ayat 10 huruf A, untuk Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka juga didakwa dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan mengalihkan uang hasil pemerasan tersebut guna membayar angsuran rumah Nikita Mirzani di kawasan SCBD, Tangerang, Banten.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Hakim Sentil Nikita gegara Plonga-plongo di Ruang Sidang

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sempat menegur Nikita Mirzani karena tidak fokus saat pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilayangkan kepadanya.

Momen tersebut terjadi pada saat sidang perdana kasus pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys.

Awalnya, jaksa tengah membacakan surat dakwaan. Sebagaimana permintaan dari kuasa hukum Nikita, dakwaan tersebut dibacakan secara lengkap.

Namun di pertengahan sidang, Nikita Mirzani tampak tidak fokus dengan sesekali menoleh ke belakang seraya melihat kursi pengunjung sidang.

"Mengingatkan kepada terdakwa, tadi penasihat hukumnya meminta agar surat dakwaan dibacakan dengan lengkap, dengan harapan bahwa nanti terdakwa bisa memahami dan mengatahui isinya," tegur Hakim Ketua Kairul Soleh di ruang sidang.

"Jangan sampai surat dakwaan sudah dibacakan, terdakwa ada melakukan berkomunikasi dengan pengunjung, begitu ya," lanjut Khoirul.

Menurut Majelis Hakim, pembacaan dakwaan sangat penting bagi Nikita yang duduk di kursi petilasan agar paham kasus yang menjeratnya itu.

"Jangan sampai nanti ditanya 'apakah terdakwa paham', nanti dijawab 'tidak mengerti'. Gitu ya," tegas Khoirul.

Setelahnya, jaksa melanjutkan membacakan dakwaan terhadap Nikita.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6