Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN Disorot Kelompok Sipil

Gerakan Milenial Indonesia Emas 2045 berharap Pemerintah segera mengakhiri permasalahan rangkap jabatan wakil menteri yang menjadi atensi publik.

Diperbarui 24 Juni 2025, 06:37 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah Wakil Menteri (Wamen) menduduki jabatan sebagai Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Gerakan Milenial Indonesia Emas 2045 (GMIE 2045) menyatakan, seharusnya hal itu tidak lagi terjadi, sebab menjadi preseden buruk dalam pemerintahan Kabinet Merah Putih.

"GMIE 2045 menilai fenomena rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, prinsip profesionalitas dan etika birokrasi pemerintahan sehingga harus segera diakhiri untuk mencegah terus terjadinya konflik kepentingan (conflict of interest) dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di era pemerintahan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto," kata Ketua Harian DPP GMIE 2045 Syamsumarlin dalam keterangan diterima, Senin (23/6/2025).

Syamsumarlin menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) pada amar pertimbangan hukum dalam putusan nomor 80/PUU-XVII/2019 yang menguji Pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara telah secara terang benderang memberikan penafsiran bahwa “.....wakil menteri haruslah ditempatkan sebagai pejabat sebagaimana halnya status yang diberikan kepada menteri, sehingga dengan status demikian seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri.”

"Pertimbangan hukum Mahkamah tersebut semestinya dimaknai sebagai pertimbangan hukum yang bersifat final dan mengikat yang harus dilaksanakan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif," tegas Syamsumarlin.

Selain itu, lanjut Syamsumarlin, praktek rangkap jabatan wakil menteri sebagai Komisaris BUMN bertentangan dengan Pasal 27B UU 1/2025 Atas Perubahan Ketiga UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang telah melarang Dewan Komisaris BUMN untuk rangkap jabatan.

"Praktek rangkap jabatan pejabat seperti wakil menteri ini juga telah dilarang dalam Pasal 17 huruf (a) UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik yang sangat jelas mengatur bahwa Pejabat atau Pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris BUMN," wanti dia.

Berdasarkan hal tersebut, Syamsumarlin menyatakan Gerakan Milenial Indonesia Emas 2045 berharap Pemerintah segera mengakhiri permasalahan rangkap jabatan wakil menteri yang menjadi atensi publik dengan mematuhi dan menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Wakil menteri (seharusnya) berpedoman pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi untuk menjaga marwah dan taat konstitusi dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Langkah tersebut juga sebagai upaya untuk menjaga kepercayaan publik dan profesionalitas jabatan wakil menteri agar tidak dianggap hanya sebagai kamuflase politik bagi-bagi kekuasaan belaka," saran dia.

Syamsumarlin mengatakan, sebagai bagian dari gerakan masyarakat sipil (civil society), Gerakan Milenial Indonesia Emas 2045 berencana mengambil langkah strategis untuk mengajukan permohonan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.

"Hal ini dilakukan untuk meminta Mahkamah mempertegas dalam amar putusan terkait larangan rangkap jabatan wakil menteri dalam Undang-Undang Kementerian Negara. Walaupun sebelumnya larangan rangkap jabatan wakil menteri telah sangat jelas termuat dalam amar pertimbangan hukum Mahkamah dalam putusan MK nomor 80/PUU-XVII/2019 yang menguji Pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara yang merupakan tafsir norma yang bersifat final dan mengikat," dia menandasi.

 

Istana Sebut Tak Ada Larangan Wakil Menteri Rangkap Jabatan

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyampaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80 tahun 2019 tak melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai Komisaris di BUMN. Sehingga, kata dia, wakil menteri Kabinet Merah Putih yang menjadi Komisaris di BUMN tak melanggar aturan.

"Yang jelas sampai hari ini, di putusan MK nomor 80 tahun 2019, tidak ada bunyi putusan yang melarang itu. Itu clear. Di pertimbangan ada kata-kata yang seperti itu, tapi dalam putusan tidak ada," kata Hasan di Kantor PCO Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025).

"Jadi apa yang dilakukan hari ini tidak melanggar putusan MK. Tidak menyelisihi putusan MK," sambungnya.

Namun, dia mempesilahkan apabila ada pihak-pihak yang ingin menggugat masalah tersebut ke MK. Hasan menuturkan masyarakat memiliki hak konstitusional.

"Kalau ada yang menggugat silakan. Maksudnya itu kan hak konstitusional warga. Tapi hari ini per keputusan itu dibuat, minggu kemarin ya, per keputusan itu dibuat itu tidak melanggar aturan apapun," ujarnya.

Hasan mengatakan larangan rangkap jabatan di BUMN berlaku untuk posisi tertentu seperti, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) dan Menteri Sekretaris Negara. Sementara itu, wakil menteri diperbolehkan rangkap jabatan sebagaimana putusan MK.

"Karena dalam putusan (MK) momor 80 tahun 2019 itu, tidak ada pernyataan bahwa wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan," jelas Hasan Nasbi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6