Sidang Paulus Tannos di Singapura, KPK Optimistis Ekstradisi Berjalan Lancar

Sidang perdana soal ekstradisi Paulus Tannos digelar di State Court, 1st Havelock Square mulai hari ini, Senin (23/6/2025).

Diperbarui 23 Juni 2025, 16:54 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK pantau sidang ekstradisi Paulus Tannos di Singapura.
  • Singapura fasilitasi permintaan ekstradisi Paulus Tannos.
  • Jaksa Singapura hadirkan bukti keterlibatan Tannos di e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengikuti proses persidangan yang dikenal dengan nama committal hearing untuk menentukan permintaan ekstradisi terhadap buronan kasus korupsi KTP elektronik, Paulus Tannos.

Sidang perdana digelar di State Court, 1st Havelock Square mulai hari ini, Senin, (23/6/2025).

"KPK terus memantau proses dan perkembangannya melalui KBRI Singapura," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Senin (23/6/2025).

Budi mengatakan, KPK mengapresiasi komitmen otoritas hukum Singapura yang dinilai kooperatif dalam menangani kasus ini. Pemerintah Singapura telah memfasilitasi seluruh permintaan resmi Pemerintah Indonesia dalam upaya membawa pulang Paulus Tannos.

"Kami sekaligus menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Singapura atas komitmennya yang serius untuk memfasilitasi permintaan ekstradisi DPO Paulus Tannos ini," ujar dia.

KPK, lanjut Budi, juga optimistis proses ekstradisi terhadap Tannos akan berjalan lancar.

"KPK tentu optimis proses ekstradisi dapat berjalan lancar," tandas dia.

 

Singapura Gelar Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Mulai Hari Ini, Senin 23 Juni 2025

Sidang ekstradisi buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos mulai digelar di State Court, 1st Havelock Square, Singapura, hari ini Senin (23/6/2025). Rencananya sidang bakal digelar selama tiga hari ke depan hingga 25 Juni 2025.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Singapura bakal bertindak mewakili pemerintah RI.

"Sidang akan berlangsung hingga 25 Juni 2025 atau selama 3 (tiga) hari dipimpin oleh District Judge, Luke Tan," kata Supratman melalui keterangannya, Senin.

Selama persidangan, Jaksa Singapura akan melampirkan bukti-bukti terkait keterlibatan Paulus dalam mega korupsi e-KTP selama sidang ekstradisi. Dari kubu Paulus juga berhak mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya.

"Pengadilan akan memutuskan apakah seluruh syarat berdasarkan ketentuan hukum telah dipenuhi sehingga cukup baginya untuk menetapkan buronan subjek ekstradisi dapat diserahkan kepada negara pemohon," ucap Supratman.

Walaupun sidang digelar selama tiga hari saja, lama proses ekstradisi dapat bervariasi. Itu pun bergantung kepada Paulus jika nantinya diputus bersalah dan mengajukan banding, dia memiliki waktu selama 15 hari pasca putusan pengadilan.

Dengan demikian, proses pengadilan terhadap dirinya bakal dilanjutkan.

"Namun, bila Tannos tidak mengajukan banding dalam jangka waktu dimaksud, maka Menteri Hukum akan menerbitkan Perintah Penyerahan," pungkas Supratman.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6