Singapura Gelar Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Mulai Hari Ini, Senin 23 Juni 2025

Selama persidangan, Jaksa Singapura akan melampirkan bukti-bukti terkait keterlibatan Paulus Tannos dalam mega korupsi e-KTP selama sidang ekstradisi.

Diperbarui 23 Juni 2025, 09:34 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sidang ekstradisi buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos mulai digelar di State Court, 1st Havelock Square, Singapura, hari ini Senin (23/6/2025). Rencananya sidang bakal digelar selama tiga hari ke depan hingga 25 Juni 2025.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Singapura bakal bertindak mewakili pemerintah RI.

"Sidang akan berlangsung hingga 25 Juni 2025 atau selama 3 (tiga) hari dipimpin oleh District Judge, Luke Tan," kata Supratman melalui keterangannya, Senin.

Selama persidangan, Jaksa Singapura akan melampirkan bukti-bukti terkait keterlibatan Paulus dalam mega korupsi e-KTP selama sidang ekstradisi. Dari kubu Paulus juga berhak mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya.

"Pengadilan akan memutuskan apakah seluruh syarat berdasarkan ketentuan hukum telah dipenuhi sehingga cukup baginya untuk menetapkan buronan subjek ekstradisi dapat diserahkan kepada negara pemohon," ucap Supratman.

Walaupun sidang digelar selama tiga hari saja, lama proses ekstradisi dapat bervariasi. Itu pun bergantung kepada Paulus jika nantinya diputus bersalah dan mengajukan banding, dia memiliki waktu selama 15 hari pasca putusan pengadilan.

Dengan demikian, proses pengadilan terhadap dirinya bakal dilanjutkan.

"Namun, bila Tannos tidak mengajukan banding dalam jangka waktu dimaksud, maka Menteri Hukum akan menerbitkan Perintah Penyerahan," pungkas Supratman.

 

Menkum Optimistis Ekstradisi Paulus Tannos Bisa Terwujud lewat Komitmen Perjanjian RI-Singapura

Presiden Prabowo Subianto bertemu Presiden dan Perdana Menteri Singapura. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk terus meningkatkan kerja sama, khususnya soal ekstradisi dan penegakan hukum.

Hal itu diungkap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas sepulangnya mendampingi Prabowo Subianto.

"Saya baru saja mendarat dari mendampingi kegiatan Bapak Presiden selama di Singapura. Di kedua momen tersebut, selama ini pemerintah Singapura menyampaikan apresiasi dan komitmen di antara kedua negara sahabat. Salah satunya berkomitmen untuk bersama-sama menjalankan perjanjian ataupun mutual legal assistance dalam masalah pidana, include di dalamnya terkait dengan ekstradisi," kata Supratman saat konferensi pers, Selasa (17/6/2025).

Dia menerangkan, pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Singapura serta Perdana Menteri Singapura sama sekali tidak menyinggung kasus. Namun, sudah ada kesepakatan perihal Mutual Legal Assistance.

"Karena itu, kemarin tanggal 16, kami di Kementerian Hukum, saya didampingi oleh Pak Dirjen AHU dan juga staf khusus Menteri telah menerima pemberitahuan dari Otoritas Pusat di Singapura terkait dengan keputusan pengadilan Singapura terkait dengan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan atau yang kita kenal dengan istilah provisional arrest," kata dia.

"Dan permohonan yang bersangkutan PT (Paulus Tannos) PT itu ditolak," sambung dia.

Supratman memastikan perjanjian ekstradisi yang disepakati dan disahkan undang-undang akan terus berjalan. Pemerintah Indonesia, Kementerian Luar Negeri, KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung terus melakukan koordinasi agar proses ekstradisi Paulus Tannos dapat segera terwujud.

"Nah kira-kira ini yang jadi perhatian kita bersama, namun demikian bagi pemerintah Indonesia dan pemerintah Singapura bahwa perjanjian yang telah kita tandatangani dan sudah diratifikasi lewat undang-undang terkait dengan perjanjian ekstradisi, Insyaallah itu bisa berjalan," ujar dia.

"Namun demikian yang pasti tentu bagi kita tidak akan mungkin bisa mencampuri urusan pengadilan di wilayah negara lain," dia menandaskan.

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6