Akademisi: Butuh Undang-undang yang Mengatur Penggunaan AI

Artificial Intelligence atau AI telah menjadi kebutuhan maupun andalan masyarakat untuk membuat konten atau membuat segala sesuatu yang berbau teknologi. Lalu, bagaimana soal pengaturannya agar tak disalahgunakan masyarakat?

Diterbitkan 22 Juni 2025, 23:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • AI berpotensi memecah belah bangsa dengan konten hoax dan polarisasi.
  • Masyarakat usia 50+ rentan jadi korban penipuan AI dan deepfake.
  • UU ITE usang dan SE Menkominfo tak relevan; perlu UU khusus AI.

Liputan6.com, Jakarta Artificial Intelligence atau AI telah menjadi kebutuhan maupun andalan masyarakat untuk membuat konten atau segala sesuatu yang berbau teknologi. Lalu, bagaimana soal pengaturannya agar tak disalahgunakan?

Sebab belakangan banyak ditemukan kecenderungan penyalahgunaan AI. Sebagai contoh, baru-baru ini muncul sebuah konten 'Hari Pertama di Neraka' yang merupakan buatan AI. Konten tersebut pun ramai dibicarakan hingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa Tangerang, Muhammad Arbani, mengatakan, konten-konten AI dikhawatirkan dapat memecah belah bangsa.

"Namun bagaimana konten AI yang mempunyai tujuan untuk memecah belah bangsa atau polarisasi serta konten yang menyebarkan informasi hoax atau post truth. Hingga saat ini, AI mampu membuat narasi, mengikuti mimik muka bahkan suara orang hingga bisa dibilang identik," ujar Arbani.

Arbani juga menegaskan, sudah banyak masyarakat yang menjadi korban dari AI. "Dan banyak masyarakat khususnya dalam usia rentan umur 50an ke atas menjadi korban dari penipuan AI dan Augmented Reality (AR) yang dikenal dengan deepfake," ujar Arbani.

Untuk itu, perlu adanya undang-undang yang mengatur mengenai AI dan AR. Sebab, lanjutnya, jika mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE beserta perubahannya, sudah bisa dibilang outdated dan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial tidak lagi bisa dikatakan relevan dengan segala polemik yang ada terkait konten AI saat ini.

"Belum ada undang-undang yang secara riil mengatur tentang AI dan AR, mulai dari nilai ekonomisnya (hak cipta) sampai dengan pidana. Kita membutuhkan itu," kata Arbani.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6