TNI Tegaskan Siap Lindungi Jaksa hingga ke Rumah jika Ada Ancaman

TNI menyatakan kesiapan penuh untuk melindungi seluruh jaksa di lingkungan Kejaksaan, sebagai tindak lanjut dari Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo.

Diterbitkan 21 Juni 2025, 02:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • TNI siap melindungi jaksa sesuai Perpres 66/2025, termasuk pengawalan personal.
  • Respons atas penyerangan jaksa di Deli Serdang dan Depok oleh OTK.
  • Pengamanan TNI sesuai permintaan Kejaksaan dan SOP, jumlah personel fleksibel.

Liputan6.com, Jakarta - TNI menyatakan kesiapan penuh untuk melindungi seluruh jaksa di lingkungan Kejaksaan, sebagai tindak lanjut dari Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo. Selain perlindungan institusional, TNI juga siap memberikan pengawalan personal kepada jaksa yang menangani perkara krusial, bahkan hingga ke rumah.

"Bisa (lindungi jaksa secara personal hingga pulang ke rumah). Kalau memang terlihat ada ancaman itu karena mengenai kasus-kasus tertentu, ya pasti kita amankan," ujar Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi kepada wartawan di Kejagung, Jumat (20/6/2025).

Hal ini merupakan respons atas peristiwa penyerangan terhadap jaksa di Deli Serdang dan Depok yang menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal.

Kristomei menjelaskan bahwa pengamanan oleh TNI dilakukan berdasarkan permintaan dari pihak Kejaksaan, khususnya jika terdapat potensi ancaman. Semua pelaksanaan dilakukan sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP) yang telah disiapkan sebelumnya.    

Seperti halnya pada saat pengamanan di tingkat Kejaskaan Tinggi (Kejati) di masing-masing daerah, Kata Kristomei, prajurit yang dikerahkan tingkat Kejati akan diterjunkan 1 pleton sementara di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) sebanyak 1 regu.

 

Jumlah Personel

Namun, untuk jumlah personel pihak Kejari atau Kejati bisa berkoodinasi dengan TNI berapa banyak prajurit yang sekiranya dibutuhkan.

"Di Mabes TNI kami sudah mendata itu, data yang ada itu berapa-berapa kejaksaan yang diminta, ada yang cuma 3 orang, ada yang 4 orang. Jadi nggak mesti sesuai dengan jumlah apa yang sudah kita siapkan. Tergantung tingkat ancamannya," terang Kristomei.

Sebagaimana diketahui, Jaksa pada Kejasaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga dan ASN Kejaksaan, Acensio Silvanov Hutabarat menjadi korban pembacokan oleh OTK. Kini seluruh pelaku telah berhasil diamankan oleh Polda Sumatera Utara.

Sementara kasus pembacokan Jaksa Kejagung inisial DSK (44) terjadi di Depok pada Sabtu (24/5) dini hari. Korban pada saat itu sedang dalam perjalanan pulang dan dipepet oleh pengendara motor lain kemudian dibacok dengan menggunakan senjata tajam.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6