Viral Pengemudi Mobil Dua Kali Terobos Pintu Tol di Depok, Polisi Selidiki

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak pengemudi mobil yang menerobos gerbang tol di kawasan Depok, peristiwa yang diduga terjadi pada Senin (16/6).

Diterbitkan 19 Juni 2025, 17:46 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polda Metro Jaya akan menindak pengemudi mobil yang menerobos gerbang tol di Depok, karena melanggar rambu lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain.
  • Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menyatakan pihaknya sedang menelusuri identitas pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran tersebut.
  • Sebuah video viral di media sosial menunjukkan mobil Toyota Calya putih dengan nopol B 2829 UIL menerobos GT Cisalak 1 dan GT Cimanggis, berpotensi dikenai sanksi pidana kurungan atau denda sesuai UU No. 22 Tahun 2009.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak pengemudi mobil yang menerobos gerbang tol di kawasan Depok, peristiwa yang diduga terjadi pada Senin (16/6).

"Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut karena selain melanggar rambu lalu lintas, perilaku tersebut juga membahayakan pengguna jalan lainnya dan akan kami lakukan penindakan," ujar Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (19/6/2025).

Argo menambahkan, pihaknya tengah menelusuri identitas pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran tersebut.

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi nekat sebuah mobil minibus yang menerobos dua gerbang tol, yakni GT Cisalak 1 dan GT Cimanggis. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @otohubdotco.

 

Video Viral

"Toyota Calya putih dengan nopol B 2829 UIL menjadi viral setelah terekam kamera dasbor (dashcam) tidak membayar tol," tulis akun tersebut.

Berdasarkan pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara tersebut berpotensi dikenai sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6