Nekat Jambret HP Polwan, Dua Sejoli di Jakpus Ditangkap Polisi

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, pasangan tersebut merampas handphone korban saat melintas menggunakan sepeda motor dari arah belakang.

Diterbitkan 19 Juni 2025, 02:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • FR dan DFN, pasangan pelaku penjambretan, berhasil diringkus karena menjambret handphone seorang Polwan di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
  • FR berperan sebagai pengemudi motor dan eksekutor, sementara DFN mendampingi dalam aksi perampasan yang dilakukan dari arah belakang korban.
  • Kedua pelaku telah beraksi sebanyak empat kali di lokasi berbeda dan menjual hasil rampasan untuk kebutuhan sehari-hari, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP.

Liputan6.com, Jakarta - Sepasang sejoli berinisial FR (24) dan DFN (28) nekat menjambret handphone milik seorang Polwan berinisial NH (21) di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada 9 Mei lalu. Keduanya kini telah diringkus oleh Tim Buser Presisi Unit Kamneg Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, pasangan tersebut merampas handphone korban saat melintas menggunakan sepeda motor dari arah belakang.

"Pelaku pertama berinisial FR, berperan sebagai pengemudi motor sekaligus eksekutor perampasan. Sementara pelaku DFN berperan sebagai mendampingi," kata Susatyo dalam keterangannya, Rabu (17/6/2025).

Para pelaku baru kemudian berhasil diamankan di dua lokasi yang berbeda pada 17 Juni. FR ditangkap di kawasan Tanah Abang sementara DFN diamankan di daerah Senen, Jakarta Pusat.

 

Sudah 4 Kali Beraksi

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menerangkan pelaku bukan sekali ini saja beraksi, mereka sudah empat kali menjambret handphone di lokasi yang berbeda-beda.

Hasil penyelidikan sementara, Firdaus menyebut pelaku menjual handphone hasil rampasannya guna kebutuhan sehari-hari.

"FR mengaku hasil jambret hp milik polwan tersebut dijual ke seseorang berinisial DK seharga Rp600 ribu. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Firdaus.

Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6