Rokok Ilegal Senilai Rp8,28 Miliar di Kabupaten Kudus Dimusnahkan

Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, disaksikan oleh jajaran aparat penegak hukum.

Diperbarui 18 Juni 2025, 19:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Bea Cukai Kudus dan Pemkab Kudus memusnahkan lebih dari 6 juta batang rokok ilegal dari hasil 61 penindakan selama Januari-November 2024 di eks-Karesidenan Pati.
  • Nilai barang ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp8,28 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5,75 miliar yang berasal dari cukai, PPN, dan pajak rokok.
  • Peredaran rokok ilegal merugikan penerimaan negara, menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, dan menyebabkan penurunan omzet industri rokok resmi yang berujung pada pengurangan tenaga kerja.

 

Liputan6.com, Jakarta - Bea Cukai Kudus bersama Pemerintah Kabupaten Kudus memusnahkan lebih dari 6 juta batang rokok ilegal berbagai merek, hasil dari 61 kegiatan penindakan di wilayah eks-Karesidenan Pati, meliputi Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora.

Penindakan dilakukan selama periode Januari hingga November 2024.

"Rokok ilegal yang kami musnahkan terdiri dari 5,98 juta batang sigaret kretek mesin (SKM), 1.760 batang sigaret kretek tangan (SKT), 19.180 batang sigaret putih mesin (SPM), dan 50 liter minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA). Secara keseluruhan berat barang ilegal ini diperkirakan mencapai lebih dari 10 ton," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti.

Nilai total barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp8,28 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5,75 miliar. Kerugian tersebut berasal dari penerimaan cukai sebesar Rp4,48 miliar, PPN sebesar Rp819,96 juta, dan pajak rokok sebesar Rp447,69 juta.

Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan pemusnahannya telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, disaksikan oleh jajaran aparat penegak hukum. Sisa barang dimusnahkan dengan dirusak atau dihancurkan, kemudian ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus.

Kegiatan pemusnahan diawali dengan sosialisasi oleh Bupati Kudus, Kepala Biro ISDA Provinsi Jawa Tengah, dan Kepala Kantor Bea Cukai Kudus. Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari edukasi dan penguatan komitmen bersama dalam pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.

"Peredaran rokok ilegal tidak hanya mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat di masyarakat," kata Lenni.

"Dari data yang kami miliki, akibat peredaran rokok ilegal industri rokok yang resmi mengalami kelesuan sehingga omzetnya menurun dan berdampak pada pengurangan tenaga kerja. Hal ini menimbulkan multiplier effect berupa peningkatan pengangguran dan kemiskinan di masyarakat.

 

Imbau Masyarakat Tak Jual Barang Ilegal

Karena itu, Lenni juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, atau mengedarkan rokok ilegal karena selain merugikan penerimaan negara juga ada ancaman sanksi pidana yang tentu saja merugikan pelakunya.

Hingga 31 Mei 2025, Bea Cukai Kudus telah melakukan 58 kali penindakan dengan total 12,09 juta batang rokok ilegal diamankan. Potensi kerugian negara dari kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp11,59 miliar.

Enam perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau ultimum remedium di bidang cukai, dengan denda administrasi sebesar Rp605,20 juta.

Selain penindakan, Bea Cukai Kudus juga aktif melakukan sosialisasi melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) bersama seluruh pemerintah daerah se-eks-Karesidenan Pati. Sosialisasi dilakukan secara tatap muka, daring melalui media sosial dan elektronik, serta penyebaran brosur dan pemasangan baliho.

"Sementara untuk para petugas yang melaksanakan kegiatan penegakan hukum di bidang cukai, kepada mereka kami berikan pembekalan melalui berbagai pelatihan untuk mengidentifikasi rokok ilegal supaya semakin profesional dalam menjalankan kinerjanya," tutup Lenni.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6