Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap pada hari ini, Rabu (18/6/2025), bertepatan dengan tanggal genap.
Aturan ini berlaku di sejumlah ruas jalan di Jakarta dan mengacu pada angka terakhir pelat nomor kendaraan.
Pada tanggal genap seperti hari ini, Rabu (18/6/2025), hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 yang diperbolehkan melintas di jalur-jalur ganjil genap pada jam operasional yang ditetapkan. Sedangkan ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 dilarang.
Advertisement
Pemberlakuan ganjil genap Jakarta bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan di jalan raya, menekan kemacetan, dan meningkatkan efisiensi lalu lintas, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.
Jam operasional ganjil genap berlaku pukul 06.00–10.00 WIB saat pagi hari dan pukul 16.00–21.00 WIB di malam hari, serta Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional tanggal merah.
Petugas Dinas Perhubungan atau Dishub dan kepolisian akan disiagakan untuk memastikan pengendara mematuhi aturan, selain juga mengandalkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggaran.
Warga diimbau untuk memeriksa pelat nomor kendaraannya sebelum berangkat, memastikan kesesuaian dengan tanggal, dan mempertimbangkan moda transportasi alternatif jika pelat tidak sesuai.
Selain itu, memanfaatkan aplikasi navigasi real-time sangat dianjurkan untuk menghindari rute yang terkena aturan ganjil genap.
Penerapan ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4968712/original/040567300_1728906269-WhatsApp_Image_2024-10-14_at_18.36.10_bf9be244.jpg)
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Advertisement
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5077041/original/097439500_1735928739-WhatsApp_Image_2025-01-04_at_01.14.02_9a841fad.jpg)
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
8 Tips Berkendara Saat Ganjil Genap Berlaku di Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5000762/original/037502000_1731325014-WhatsApp_Image_2024-11-11_at_18.29.44_4e6f1597.jpg)
Menghadapi pertengahan pekan dengan padatnya arus kendaraan, pengendara di Jakarta kembali dihadapkan pada aturan ganjil genap yang berlaku hari ini, Rabu (18/6/2025), bertepatan dengan tanggal genap.
Aturan ini tetap diterapkan guna mendukung kelancaran lalu lintas, khususnya di jam-jam sibuk. Agar mobilitas tetap lancar tanpa harus khawatir terkena tilang, sejumlah langkah antisipatif perlu dipertimbangkan.
Berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:
1. Cek tanggal dan pelat nomor kendaraan
Pastikan pelat kendaraan sesuai dengan tanggal. Karena hari ini tanggal 18 (genap), maka hanya kendaraan berpelat genap yang boleh melintas di jam ganjil genap.
2. Manfaatkan waktu di luar jam pemberlakuan
Hindari jam operasional ganjil genap, yakni pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB, jika kendaraan tidak sesuai. Pilih waktu perjalanan sebelum atau setelah jam tersebut.
3. Gunakan aplikasi navigasi
Aplikasi seperti Google Maps atau Waze bisa membantu menunjukkan rute yang tidak terkena ganjil genap serta memberikan estimasi waktu tempuh.
4. Pertimbangkan moda transportasi umum
Jika tidak ingin terhambat aturan, gunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, atau KRL untuk mencapai tujuan dengan efisien.
5. Siapkan rencana rute alternatif
Miliki opsi rute cadangan yang tidak melewati jalan dengan pembatasan ganjil genap. Ini bisa mempercepat perjalanan dan menghindari denda.
6. Perhatikan papan informasi dan kamera ETLE
Kamera tilang elektronik aktif sepanjang waktu. Pelanggaran bisa tercatat otomatis tanpa kehadiran petugas. Waspadai rambu-rambu dan marka jalan.
7. Jaga kelengkapan kendaraan dan dokumen
Pastikan SIM, STNK, serta kondisi kendaraan dalam keadaan lengkap dan layak jalan untuk menghindari kendala saat terjadi pemeriksaan.
8. Gunakan fitur pengingat di ponsel
Pasang pengingat harian terkait jadwal ganjil genap agar tidak lupa memeriksa pelat kendaraan sebelum berangkat.
Dengan perencanaan yang matang dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, perjalanan di tengah penerapan ganjil genap tetap bisa berjalan lancar.
Kesadaran dalam berlalu lintas bukan hanya demi menghindari sanksi, tapi juga menciptakan kondisi jalan yang aman dan tertib bagi seluruh pengguna jalan.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4041870/original/062018300_1654259329-Infografis_SQ_Alasan_Perluasan_Sistem_Ganjil_Genap_di_Jakarta.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5564063/original/036332000_1776924981-cek_fakta_-_BSU_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5496891/original/097309800_1770608635-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-09T103958.761.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710243/original/038928400_1782790135-IMG_3966.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715404/original/084148600_1782803575-Cek_fakta_bsu_25_juta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/618/original/015378900_1751874433-WhatsApp_Image_2025-07-06_at_20.36.08_5b85adcb.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4016773/original/023756900_1652066328-20220509-FOTO---GAGE-Herman-8.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1371647/original/089298800_1476255507-DKI_Jakarta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8593999/original/023505700_1782562806-ekuador.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8560483/original/094482200_1782508278-000_B8GH2KY.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776140/original/038104800_1782846348-063_2284057834.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776135/original/014006000_1782843284-063_2284049459.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776134/original/059322300_1782843171-000_B8UA24W.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3299157/original/094356500_1605660408-AP20322768020969.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8505254/original/095572100_1782426499-063_2283328466.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710453/original/039368100_1782790641-7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8378845/original/006458400_1782257129-England_s_Harry_Kane.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389795/original/062452300_1782269925-inggris.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260740/original/033303400_1781654609-063_2281951293.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715414/original/056650500_1782804083-AP26180851266408.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4909950/original/090842100_1722854822-WhatsApp_Image_2024-08-05_at_17.40.39_50d920d6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4008813/original/083938600_1651062764-20220427-Ganjil-Genap-Jakarta-Lebaran-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8521484/original/059454700_1782449332-Pramono_Gage.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8517244/original/021649200_1782443085-Komarudin.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4992216/original/024806400_1730819178-WhatsApp_Image_2024-11-05_at_21.59.28_1001ef4e.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4984754/original/005339500_1730215222-WhatsApp_Image_2024-10-29_at_22.12.38_16523bee.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2553049/original/031254200_1545301520-20181220-Solusi-Atasi-Kemacetan-Ibu-Kota-Tallo4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4968712/original/040567300_1728906269-WhatsApp_Image_2024-10-14_at_18.36.10_bf9be244.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4957023/original/069684800_1727722364-WhatsApp_Image_2024-10-01_at_01.49.05_65253c26.jpg)