Fasilitas Impor Sementara Permudah Kedatangan Kapal Wisata Asing ke Anambas

Acara Sail Malaysia Passage to East Yacht Rally 2025 di Kepulauan Anambas, awal Juni 2025 lalu. Sejumlah kapal dari negara asing puturut meramaikan acara tersebut.

Diperbarui 13 Juni 2025, 19:16 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Bea Cukai Tanjungpinang memfasilitasi impor sementara kapal wisata asing yang berpartisipasi dalam acara Sail Malaysia Passage to East Yacht Rally 2025 di Kepulauan Anambas, awal Juni lalu.

Acara tahunan ini digelar pada 8 April hingga 2 September 2025 dan mencakup sejumlah destinasi di Malaysia dan sekitarnya, termasuk Kepulauan Anambas yang menjadi tuan rumah pada 5–9 Juni 2025.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang, Setia Handaya, mengatakan sebanyak 30 kapal wisata atau yacht mengikuti kunjungan ke Anambas dan Natuna dalam rangkaian acara tersebut.

“Penyelenggaraan kegiatan ini tidak lepas dari pelayanan dan pengawasan Bea Cukai Tanjungpinang. Kami menggunakan pemberitahuan pabean vessel declaration sebagai dokumen untuk impor sementara dan ekspor kembali kapal wisata asing maupun suku cadangnya,” ujar Setia dalam keterangannya.

Fasilitas ini diberikan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123/PMK.04/2017 tentang perubahan atas PMK 261/PMK.04/2015 mengenai impor sementara kapal wisata asing.

 

Pastikan Kepatuhan Aturan

Petugas Bea Cukai juga melakukan pemeriksaan fisik terhadap kapal di perairan Pelabuhan Tarempa, Kepulauan Anambas, untuk menindaklanjuti permohonan impor sementara.

“Pemeriksaan ini penting agar saat kapal meninggalkan wilayah Indonesia, kondisinya masih sama seperti saat masuk. Langkah ini juga untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan mencegah potensi penyelundupan atau aktivitas ilegal lainnya,” jelas Setia.

Ia menambahkan, fasilitas kemudahan impor sementara kapal wisata asing diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pariwisata maritim di Indonesia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6