Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Andar Amin Harahap, menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas pemerintah dalam mencabut izin operasi empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Menurutnya, keputusan ini mencerminkan komitmen nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan di kawasan yang menjadi ikon konservasi dunia.
"Pencabutan izin ini adalah langkah cepat dan tepat. Pemerintah, khususnya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, menunjukkan keseriusan dalam merespons ancaman kerusakan ekosistem. Ini demi kebaikan bangsa dan negara," ujar Andar dalam keterangan tertulis, Rabu (11/6/2025).
Advertisement
Empat perusahaan tambang nikel yang dicabut izinnya yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Keputusan ini diumumkan secara resmi dalam konferensi pers gabungan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, pada Selasa (10/6/2025).
Andar menekankan pentingnya kebijakan ini dalam menjaga keutuhan kawasan Raja Ampat, yang telah ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark sejak 2020 dan dikenal sebagai salah satu wilayah dengan tingkat keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia.
Kerusakan ekosistem akibat aktivitas pertambangan, menurutnya, dapat berdampak jangka panjang terhadap keberlanjutan lingkungan dan ekonomi masyarakat setempat, terutama yang bergantung pada ekowisata dan perikanan tradisional.
"Pemerintah menunjukkan keberpihakan pada prinsip pembangunan berkelanjutan. Ini menjadi contoh konkret bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan warisan ekologi kita," ujar anggota DPR itu.
Namun, Andar juga menjelaskan bahwa pencabutan izin ini tidak mencakup PT GAG Nikel yang masih diizinkan beroperasi di Pulau Gag. Perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan memegang Kontrak Karya Generasi VII sejak 1998. Saat ini, PT GAG telah memasuki tahap operasi produksi berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 2047.
"Hal ini membuktikan bahwa kebijakan yang diambil bukan didasarkan pada pertimbangan politis, tetapi berlandaskan aspek legal dan ekologis. Menteri ESDM menunjukkan ketegasan dan komitmen terhadap pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan," kata Andar.
Â
Raja Ampat Hadapi Tekanan dari Aktivitas Eksplorasi Pertambangan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5246450/original/059262100_1749452533-belantara-rimba-raja-ampat-kini-tinggal-cerita-5_169.jpeg)
Raja Ampat merupakan wilayah kepulauan di Papua Barat Daya yang terdiri dari lebih dari 1.500 pulau kecil, atol, dan shoal. Kawasan ini dikenal sebagai pusat keanekaragaman hayati laut dunia, dengan lebih dari 1.300 spesies ikan dan 600 spesies karang. UNESCO menetapkannya sebagai Global Geopark karena nilai geologis, ekologis, dan budaya yang luar biasa.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, Raja Ampat menghadapi tekanan besar dari aktivitas eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam, termasuk pertambangan.
Potensi nikel di Papua menarik banyak investor, namun di sisi lain memunculkan risiko kerusakan lingkungan dan konflik lahan adat. Pemerintah pusat mulai mengambil langkah tegas untuk menertibkan izin-izin tambang yang dinilai tidak sesuai dengan kaidah keberlanjutan dan perlindungan kawasan konservasi.
Andar berharap kebijakan ini menjadi titik balik dalam penataan ulang tata kelola sumber daya alam nasional. "Ini saatnya memperkuat keseimbangan antara perlindungan lingkungan hidup dan optimalisasi hilirisasi sumber daya secara berkelanjutan. Raja Ampat harus menjadi contoh, bukan korban," kata Andar.
Â
Â
Â
Advertisement
Raja Ampat Jadi Pelajaran, Pemerintah Jangan Ugal-ugalan Terbitkan Izin Tambang
Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam meminta Pemerintah mengevaluasi sistem penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) agar aktivitas tambang tidak melanggar aturan seperti yang terjadi di Raja Ampat.
"Kejadian di Raja Ampat bisa menjadi pembelajaran bagi pemerintah untuk tidak ugal-ugalan menerbitkan izin tambang. Jangan sampai pemerintah menjadi makelar tambang," kata Mufti dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).
Politikus PDIP ini mengingatkan, Raja Ampat memiliki mega keanekaragaman yang merupakan habitat bagi ratusan jenis flora dan fauna yang unik, langka, dan terancam punah. Sehingga, aktivitas pertambangan sangat merugikan ekosistem lingkungan hidup dan kemakmuran masyarakat setempat.
"Yang digali bukan cuma tambang, tapi harga diri kita sebagai bangsa! Raja Ampat bukan untuk ditambang, tapi untuk dijaga. Pemerintah yang membiarkan tambang masuk ke sana, sama saja dengan menghancurkan masa depan anak cucu kita," tuturnya.
Mufti pun mengingatkan, penambangan di pulau-pulau kecil di Raja Ampat tak hanya merusak lingkungan, tapi juga bertentangan dengan UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jo UU No 27 tahun 2007 yang melarang aktivitas pertambangan di pulau yang luasnya kurang dari 2.000 km2.
Mengapa Izin Bisa Terbit?
Oleh karenanya, Mufti menyoroti bagaimana bisa izin tambang terbit di Raja Ampat yang mayoritas merupakan wilayah konservasi. Apalagi sebagian tambang berdekatan dengan Pulau Piaynemo, yang dikenal sebagai destinasi wisata utama di Raja Ampat.
"Bahkan bisa-bisanya Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) justru menetapkan beberapa pulau kecil sebagai kawasan pertambangan yang sangat bertentangan dengan undang-undang," ujar Mufti.
"Belum lagi adanya respons sejumlah pejabat yang terkesan membela aktivitas tambang lalu muncul narasi-narasi yang bertentangan dengan suara masyarakat asli Papua," imbuhnya.
Mufti mengatakan Raja Ampat merupakan kawasan konservasi dan pariwisata kelas dunia, bukan zona industri ekstraktif. Sehingga, menurutnya, tidak masuk akal jika muncul izin-izin pertambangan di kawasan Raja Ampat.
"Sudah cukup hutan habis, laut rusak, masyarakat adat digusur. Kita tidak boleh menggadaikan alam yang akan menjadi modal kehidupan masa depan," sebut Mufti.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5246850/original/027333100_1749472214-Infografis_HEADLINE_Slide_2_1080x1080__5_.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262299/original/014349800_1781777647-Tugas__37_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5226996/original/003118400_1747799527-Putin.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8528276/original/060137100_1782459682-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-26T143742.924.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5250854/original/019123100_1749739834-WhatsApp_Image_2025-06-12_at_13.18.36.jpeg)


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8583299/original/047451600_1782545178-AP26178061252747.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8526854/original/004442800_1782457565-Hong_Myung-bo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8384804/original/025311600_1782263854-kroasia.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8581680/original/086573300_1782542126-AP26178050808259.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8208033/original/056349800_1781066890-063_2280813255.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8293308/original/041888100_1782155517-AP26173640031261.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8322380/original/064889600_1782191323-063_2282870058.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8578726/original/087210500_1782537285-063_2283517405.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8578725/original/075292300_1782537284-063_2283517529.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8513111/original/058658300_1782436597-063_2283345627.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261509/original/095684300_1781725548-RD_Kongo_s_Yoane_Wissa.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8574835/original/057277000_1782531340-AP26177858339524.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1216325/original/021439400_1461734180-dokter.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5345524/original/081939800_1757566095-WhatsApp_Image_2025-09-10_at_17.03.36.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4539089/original/094198300_1692102811-online-marketing-hIgeoQjS_iE-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8525859/original/078601200_1782456258-Anggota_Komisi_IX_DPR_Nurhadi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5080102/original/008701700_1736158590-20250106-Dapur_MBG-MER_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5558975/original/035968800_1776499961-IMG_9177.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5055248/original/089177700_1734446532-WhatsApp_Image_2024-12-17_at_20.16.28.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4253683/original/066694100_1670473907-edb2e216-5c29-419e-b564-85e68ad4c8b0.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5492849/original/070897200_1770187550-1000225029.jpg)