Lawan Arus di Jakarta: Pilihan Jalan Pintas yang Mengundang Petaka

Kebiasaan melawan arus ini sudah lama jadi perhatian Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Direktur Lalu Lintas, Kombes Pol Komarudin, menyebut perilaku ini sebagai pelanggaran serius yang bisa berujung pada pidana.

Diterbitkan 12 Juni 2025, 18:06 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pagi itu, Gerradus (33) menyalakan kuda besi. Dia memacu kendaraan menuju kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), tempat ia bekerja.

Dari Depok, Jawa Barat, ia melintasi kawasan Lenteng Agung, matanya tak pernah luput melihat pemandangan pemotor yang melakukan lawan arus.

Tepat di depan sebuah kampus swasta ternama, puluhan pengendara seperti tak memperhatikan betul-betul ruas jalan. Meski kamera tilang elektronik (ETLE) telah terpasang di beberapa titik, pelanggaran masih terjadi saban hari.

"Kebetulan, saya kuliah di situ. Jadi dari sejak kuliah sampai sekarang kerja sering banget melihat pemotor lawan arus," kata Gerradus saat berbincang, Kamis (12/6/2025).

"Karena sudah sering kemudian polisi pasang kamera ETLE. Tapi walau sudah pasang kamera ETLE tetap aja masih banyak pemotor yang lawan arus," dia menimpali lagi.

 

Alasan Pelawan Arah

Gerradus dalam kondisi tertentu pernah ikut-ikutan melawan arah. Alasannya tak jauh berbeda dengan pengendara lain. Misalnya, saja di ruas Jalan Raya Ragunan, Jakarta Selatan.

"Kalau menurut saya, karena ingin sampai ke tempat tujuan lebih cepat. Jadi enggak harus muter jauh. Mungkin kebanyakan begitu. Kalau muter jadi lebih jauh. Kedua gara-gara macet, terus pada lawan arus," ucap dia.

Dia bercerita, saat itu kemacetan menumpuk di Jalan Raya Ragunan. Lampu merah terlalu lama, kendaraan mengular. "Karena gak kuat menunggu akhirnya lawan arus lah di situ," ujar dia.

Untungnya tak ada insiden berarti, hanya makian dari sesama pengendara. "Dicaci-maki sama orang-orang karena lawan arus. Diumpat lah. Dikatain g*bl*k, t*l*l," ucap dia.

Cerita serupa datang dari Kurniansyah (29), yang saban hari melaju dari Menteng ke kawasan Gatot Subroto. Di pagi dan sore hari, ia kerap melihat pengendara motor mengambil jalur lawan arah di kawasan padat seperti Kuningan, Matraman, dan lampu merah Proklamasi.

"Karena ada pembangunan jalan, macet, putar balik jauh, jadi pengendara cari putaran lebih dekat. Itu kenapa ada lawan arus," ucap dia.

 

 

Dikenakan Pasal Kejahatan

Sesekali, Kurniansyah mengaku pernah ikut melawan arah bukan karena tak tahu salah, tapi karena merasa situasinya tidak memberi pilihan. Saat itu situasi tengah macet, bila memutar agak terlalu jauh.

"Jadi lawan arus," ucap dia.

Baik Gerradus maupun Kurniansyah menilai penegakan hukum masih lemah. Kamera ETLE tak tersedia di banyak titik rawan. Di titik-titik rawan lawan arus seperti Lenteng Agung, Pasar Minggu, dan Ragunan, Gerradus bahkan jarang melihat polisi berjaga.

"Sejauh ini masih longgar. Gak ada petugas berjaga," Kurniansyah diamini Gerradus.

Dia sepakat pendekatan tilang tak selalu menyelesaikan masalah. Tak semua harus ditilang. "Muter balik untuk teguran pertama selebihnya baru tilang," ucap dia.

Kebiasaan melawan arus ini sudah lama jadi perhatian Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Direktur Lalu Lintas, Kombes Pol Komarudin, menyebut perilaku ini sebagai pelanggaran serius yang bisa berujung pada pidana.

"Sangat berbahaya ya. Apalagi kalau sampai menyebabkan terjadinya kecelakaan, itu pasal yang dikenakan bukan lagi pasal pelanggaran tapi sudah pasal kejahatan," ujar dia.

Jika kecelakaan terjadi akibat lawan arus, pelanggar bisa dikenai Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Bukan lagi pasal pelanggaran tapi sudah merupakan pasal kejahatan. Karena dengan sengaja. Jadi ancaman pasti jauh lebih berat," ucap dia.

Masalah tak berhenti di situ. Aksi lawan arus juga berdampak langsung pada arus lalu lintas. "Karena orang yang tidak menyangka ada kendaraan berlawan arus dia pasti akan mengurangi kecepatan. Kalau depan sudah mengurangi kecepatan itu kan berarti akan mengekor," tutur dia.

Komarudin mengungkapkan beberapa titik rawan pun jadi perhatian serius diantaranya simpang Jalan Teluk Betung yang menuju Grand Indonesia, simpang empat Karet arah Stasiun Sudirman, dan banyak simpul lalu lintas lain. Alasannya pun menurut dia biasanya ingin cepat, potong kompas.

"Mohon maaf kalau kendaraan online biasanya permintaan dari konsumen. Minta cepat dan sebagainya. Ini yang terkadang sangat memperihatinkan juga," ucap dia.

 

Tiga Strategi Cegah Lawan Arah

Untuk menertibkan, Komarudin punya tiga strategi. Pertama, langkah preventif berupa edukasi dan sosialisasi walau ia menyadari tak selalu berjalan efektif.

"Kami harus mencari pola, mencari cara sehingga edukasi, sosialisasi yang kita berikan ini bisa mengena kepada sasaran. Sedangkan masyarakat kita tidak demikian kalau kita berikan sosialisasi ada saja jawabannya. Padahal di balik dari itu yang kita sampaikan untuk kepentingan bersama," ujar dia.

Kedua, pelibatan personel. Namun, keterbatasan jumlah personel membuat pengawasan tak bisa dilakukan 24 jam di semua titik.

"Kadang ada petugas itu tertib gak ada petugas kembali lagi seperti itu," ucap dia.

Terakhir, kata dia adalah penegakan hukum. Diakuinya, pengawasan berbasis elektronik masih terbatas. Saat ini, jumlah ETLE di Jakarta baru 127 titik.

"Tentu ini baru sebagian kecil dari ruas jakarta yang tercover oleh penegakan hukum melalui ETLE," ucap dia.

Karena itu, polisi tetap memberlakukan tilang manual, terutama untuk pelanggaran yang mengancam keselamatan pengguna jalan.

"Saya saya sampaikan bahwa tilang manual tidak diharamkan, tilang manual masih tetap diberlakukan bagi pelanggaran yang memang potensi mengancam keselamatan orang lain," ucap dia.

 

Cabut SIM

Pengamat Transprotasi, Djoko Setijowarno menambahkan, maraknya pengendara yang melawan arus adalah gejala dari perilaku pengendara yang egois.

"Itu sudah fenomena lama, yang jelas sekarang kalau pengendara lawan arus kecelakaan tidak dapat santunan," ujar dia.

Menurut Djoko, masalahnya bukan hanya pada pelanggaran lalu lintas, tapi juga jumlah sepeda motor yang makin tak terkendali.

"Makin lama makin banyak mudaratnya juga pemotor ini. Mungkin perlu pembatasan penjualan untuk daerah daerah tertentu tidak boleh lagi sistem angsuran harus tunai seperti Jakarta gak perlu angsuran harus tunai saja sudah biar makin mahal," ucap dia.

Dia mengusulkan sanksi tegas bagi pengendara yang melawan arus. Bagi Djoko, perilaku berkendara yang sembrono sudah terlalu lama ditoleransi. Ia percaya, ketegasan aparat penegakan hukum menjadi kunci untuk mengatasi pemotor lawan arah.

"Dan ini memang kuat-kuatan untuk penegakan hukum saja. Ini masalah perilaku bila perlu kalau ketahuan lawan arus, SIM-nya cabut saja sudah. Lawan arus cabut SIMnya. Sanksinya diperberat karena membahayakan orang lain," tandas dia.

Infografis

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6