Puteri Komarudin DPR Sebut Pencabutan IUP di Raja Ampat Bukti Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Puteri Anetta Komarudin memandang, pencabutan IUP tersebut menjadi sinyal jelas bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak menoleransi pelanggaran yang merugikan ekosistem dan masyarakat.

Diterbitkan 11 Juni 2025, 14:28 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Dukungan politik terhadap langkah tegas pemerintah dalam mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat terus menguat.

Anggota Komisi XI DPR, Puteri Anetta Komarudin memandang, pencabutan IUP tersebut menjadi sinyal jelas bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak menoleransi pelanggaran yang merugikan ekosistem dan masyarakat.

"Adanya pencabutan IUP ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas perusahaan yang melanggar ketentuan hukum dan merusak lingkungan. Saya sangat mengapresiasi respons cepat pemerintah yang menunjukkan ketegasan dalam menata sektor pertambangan kita," kata dia dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).

Ketua Bidang Kemitraan Perbankan dan Pasar Modal Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) Periode 2020-2025 itu pun mendukung penuh rencana Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menata IUP di kawasan lindung, termasuk di Raja Ampat.

Penataan itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan.

“Kami dari Depinas SOKSI tentu mendukung sepenuhnya langkah-langkah selanjutnya yang akan dilakukan Menteri ESDM untuk penataan IUP pada kawasan hutan sebagaimana telah diatur secara jelas dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025,” tutur Puteri.

 

Keputusan yang Matang

Calon kuat Sekjen SOKSI 2025-2030 itu meyakini langkah pemerintah mencabut IUP bagi 4 perusahaan pertambangan tersebut sudah melalui pertimbangan matang.

Selain itu, aktivitas keempat perusahaan tersebut juga terdeteksi beroperasi dalam kawasan konservasi vital, yaitu Geopark Raja Ampat. Pada 2023, The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) menetapkan Kepulauan Raja Ampat yang unik dan kaya akan keanekaragaman hayati sebagai Global Geopark.

Lebih lanjut Puteri menyebut Menteri Bahlil atas arahan Presiden Prabowo telah meninjau langsung wilayah pertambangan di Raja Ampat.

Tujuan peninjauan itu ialah melakukan evaluasi secara komprehensif dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang telah lama menyuarakan kekhawatiran mereka akan kerusakan lingkungan di Raja Ampat yang disebabkan aktivitas pertambangan.

“Hasil evaluasi lapangan yang cermat kemudian dibawa dalam rapat terbatas tingkat tinggi, yang akhirnya secara bulat diputuskan untuk mencabut IUP pada keempat perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan,” imbuh Puteri.

 

Bareskrim Selidiki Dugaan Kerusakan Lingkungan

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, turun tangan menyelidiki dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua

Fokusnya terhadap empat perusahaan yang sudah dicabut IUP-nya oleh pemerintah yaitu adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

"Namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang gak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya. Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).

Nunung belum bicara gamblang. Menurut dia, saat ini proses masih pada tahap awal.

"(Berdasarkan) temuan. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki," ucap dia.

"Iya (soal 4 IUP yang dicabut). (Pulau Gag) nanti kita lihat dulu," sambung dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6