iPad dan Macbook Disita, Tom Lembong Akan Buat Pleidoi Tulis Tangan

Tom Lembong menyebut, tumpukan kertas pun telah disediakan untuknya.

Diperbarui 03 Juni 2025, 13:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyayangkan penyitaan Ipad dan Macbook yang digunakannya selama masa penahanan atas statusnya sebagai terdakwa kasus korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sebab, dia bermaksud menggunakannya untuk menuliskan pleidoi.

“Kita keberatan karena wewenangnya nggak jelas, dasar hukumnya nggak jelas. Yang punya wewenang untuk menyita itu kan penyidik, sementara tahap penyidikan sudah selesai. Penuntut tidak punya wewenang untuk menyita, kemudian dia minta hakim untuk menyita. Hakim bingung, atas dasar apa ya menyita, kan yang punya wewenang ya pejabat Rutan,” tutur Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dikutip Selasa (3/6/2025).

Dengan kondisi tersebut, Tom Lembong nantinya akan membuat pleidoi dengan tulis tangan. Dia menyebut, tumpukan kertas pun telah disediakan untuknya.

“Saya dapat kiriman kertas bertumpuk-tumpuk dan pulpen, karena untuk sementara ini ya semuanya tulis tangan. Jadi komunikasi juga, kan dari dulu pakai surat juga kan, kertas catatan. Saya sih sudah biasa, nggak apa-apa. Tapi ya pertanyaan saya, apa yang optimal untuk mengungkapkan kebenaran, dan menegakan keadilan. Itu saja sih,” katanya.

 

Disita Kejagung

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengulas alasan Jaksa Penuntun Umum (JPU) menyita barang elektronik jenis Ipad dan Macbook milik mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, terdakwa kasus korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Ya barang-barang tersebut dapat kami sampaikan bahwa tentu JPU menilai ada sesuatu yang penting di kedua alat elektronik tersebut, sehingga JPU merasa perlu untuk meminta persetujuan penyitaan ke pengadilan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025).

Pengajuan kepada majelis hakim tersebut dilakukan JPU lantaran proses hukum Tom Lembong sendiri telah masuk ke persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Mengapa? Karena JPU melihat perlengkapan alat elektronik ini bisa masuk ke kamar tahanan yang sementara itu dilarang. Boleh ada elektronik tapi yang sifatnya statis, dan itu ada di luar kamar tahanan, tapi ini bisa masuk,” jelas dia.

“Makanya JPU ini sesuai keterangannya kemarin, maka diduga ini ada hubungannya dengan perkara, sehingga dilakukan untuk permohonan penyitaan. Dan tentu nanti kalau pengadilan menyetujui, maka JPU akan membaca, mendalami, mengkaji terkait berbagai informasi terkait di dalam barang elektronik itu,” sambungnya.

Meski pihak kuasa hukum beralasan barang elektronik tersebut digunakan Tom Lembong untuk menyusun pembelaannya, Kejagung tetap berpatokan pada aturan larangan keberadaan alat-alat elektronik ke kamar tahanan.

“Di kamar tahanan itu boleh ada TV, tapi itu berada di luar dan itu statis. Kita belum tahu itu dari siapa, itu sedang ditelusuri kenapa bisa masuk,” Harli menandaskan.

 

Didakwa Rugikan Negara

Dalam kasus tersebut, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antara kementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6