1 WNI Meninggal Saat Coba Masuk Makkah Lewat Gurun Pasir

Ia bersama WNI lain sebelumnya terjaring razia aparat keamanan Arab Saudi. Ke-11 WNI tersebut kemudian diusir ke Kota Jeddah.

Diterbitkan 31 Mei 2025, 22:08 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

 

Liputan6.com, Jeddah - Aparat keamanan Arab Saudi menemukan tiga warga negara Indonesia (WNI) berinisial SM, J, dan S di kawasan gurun pasir Jumum, Makkah, pada Selasa, 27 Mei 2025, dalam kondisi dehidrasi. SM bahkan ditemukan meninggal dunia, sedangkan dua lainnya berhasil diselamatkan.

Konsul Jenderal (Konjen) RI di Jeddah, Yusron B Ambary menjelaskan, mereka bersama delapan WNI lain sebelumnya terjaring razia aparat keamanan Arab Saudi. Ke-11 WNI tersebut kemudian diusir ke Kota Jeddah.

"Alm. SM yang tiba di Arab Saudi menggunakan visa ziarah multiple, memutuskan kembali mencoba memasuki wilayah Makkah bersama Sdr. J dan Sdr. S dengan taksi gelap melalui area gurun pasir," kata Yusron dalam pesan tertulis yang diterima Liputan6.com, Sabtu, 31 Mei 2025.

Saat mencoba masuk Makkah secara ilegal, sambung dia, ketiga WNI itu tiba-tiba dipaksa untuk turun di tengah gurun oleh sopir taksi karena takut tertangkap aparat keamanan setempat yang sedang berpatroli. Ketiga WNI itu teridentifikasi oleh patroli pesawat drone aparat keamanan Arab Saudi.

 

Kembali Diusir ke Jeddah

"Sdr. J dan Sdr. S dibawa aparat keamanan ke rumah sakit dan setelah menjalani perawatan, kembali diusir ke Kota Jeddah," sambung Yusron.

Saat ini, jenazah SM berada di rumah sakit di Makkah dan akan menjalani visum. Pemakamannya akan dilakukan setelah proses tersebut selesai.

Pihak KJRI saat ini telah berkoordinasi dengan keluarga SM di Madura. "KJRI Jeddah kembali mengimbau kepada seluruh WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas haji non-prosedural, serta mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi," sambungnya.

 

Haji Ilegal adalah Dosa Besar

Berceramah di hadapan umat Islam di Riyadh pada Jumat, 30 Mei 2025, Imam Besar Arab Saudi, Sheikh Abdulaziz bin Abdullah Al-Sheikh mengingatkan agar setiap jemaah haji mematuhi instruksi resmi sepenuhnya, terutama terkait prosedur resmi untuk naik haji.

Mengutip laporan Saudi Press Agency, Sabtu (31/5/2025), Presiden Dewan Ulama Senior dan Presidensi Umum Penelitian Ilmiah dan Ifta itu menegaskan bahwa menunaikan haji ilegal alias tanpa izin merupakan dosa besar.

Dia beralasan haji ilegal melanggar sistem yang berlaku dan kepentingan umum. Ia juga memperingatkan bahwa mengabaikan instruksi yang dikeluarkan oleh otoritas haji terkait merupakan pembangkangan yang jelas terhadap perintah pimpinan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

"Siapa pun yang melaksanakan haji tanpa izin berdosa karena merusak ketertiban umum dan merusak tujuan hukum Islam, yang berupaya untuk menjaga ketertiban, mencegah kekacauan, dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia," katanya.

Sejalan dengan itu, dilansir dari Saudia Gazette, Komandan Pasukan Keamanan Haji Arab Saudi, Mayor Jenderal Abdullah Al-Quraish menegaskan bahwa Arab Saudi menggunakan pendekatan nol toleransi terhadap jemaah haji ilegal dan mereka yang dinilai mengganggu pelaksanaan haji 2025. Dengan demikian, pasukan keamanan akan menindak tegas setiap pelanggaran peraturan haji.

 

Pakai Teknologi AI

Al-Quraish mengatakan pasukan keamanannya, berkoordinasi dengan otoritas terkait, bekerja untuk menjamin kelancaran pergerakan jamaah dan mengamankan jalan menuju Makkah. Pusat kendali keamanan di titik masuk kota dan di sepanjang rute haji utama beroperasi sepanjang waktu.

Pusat-pusat ini dilengkapi dengan teknologi AI canggih dan dikelola oleh personel yang berkualifikasi untuk memantau, mendeteksi, dan menanggapi dengan cepat setiap penyimpangan. Al-Quraish menggarisbawahi bahwa memastikan keamanan haji merupakan tanggung jawab nasional utama dan sumber kebanggaan bagi Arab Saudi.

"Kerajaan berkomitmen untuk memberikan pengalaman haji yang aman, damai, dan terorganisasi yang mencerminkan perannya sebagai penjaga tempat-tempat suci Islam," katanya.

Sejumlah check point diaktifkan di sepanjang jalur masuk menuju Makkah, baik dari Jeddah maupun dari Madinah. Di setiap check point, polisi setempat mengecek identitas dan kartu nusuk para pelintas, termasuk rombongan Media Center Haji saat akan berangkat ke Makkah, beberapa waktu lalu. Prosesnya bisa menghabiskan waktu lebih dari 10 menit jika datang berombongan.

 

Sanksi bagi Pelanggar Aturan Haji

Sebelumnya disampaikan bahwa setiap orang yang mengajukan permohonan visa kunjungan bagi orang yang telah melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin, atau memasuki atau berdiam di Kota Makkah atau tempat-tempat suci lainnya pada 1 Mei--10 Juni 2025 akan dikenai denda paling banyak SAR 100.000 (sekitar Rp439,6 juta). Denda itu dua kali lipat dari aturan tahun sebelumnya.

Sementara, individu yang tertangkap melakukan atau mencoba melakukan haji tanpa izin, dan penyusup haji yang merupakan penduduk atau telah melewati batas visa akan dikenakan denda hingga SAR 20ribu (hampir Rp88 juta). Selain itu, mereka juga akan dideportasi ke negara asal dan dicegah masuk Arab Saudi selama 10 tahun.

Infografis

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6