Ketua MPR: Keamanan Jaksa dan Keluarga Dijamin TNI-Polri

Jaksa dan keluarganya berhak mendapatkan perlindungan dari dua institusi keamanan negara, yakni Polri dan TNI.

Diterbitkan 24 Mei 2025, 05:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menyatakan, penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, bertujuan memberi jaminan keamanan bagi jaksa dan keluarganya.

Ia menilai jaksa menjalankan tugas yang sangat berat dan berisiko, sehingga harus diberi jaminan keamanan.

"Intinya adalah bagaimana orang-orang yang sedang bertugas menjalankan tugas negara itu keamanannya, keluarganya, dijamin oleh negara," kata Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Menurut Muzani, adalah hal wajar bila petugas negara mendapat pengamanan dari institusi resmi yakni TNI dan Polri.

"Karena itu diminta kepada Polri dan TNI untuk mengamankan, baik institusi ataupun keluarga orang-orang yang sedang menjalani tugas kenegaraan terutama dari kejaksaan," ujar Ketua MPR.

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 pada 21 Mei 2025. Perpres tersebut resmi berlaku sejak diundangkan Rabu, 21 Mei 2025. Kejaksaan berhak mendapatkan perlindungan dari dua institusi keamanan negara, yakni Polri dan TNI.

Dalam Pasal 1 ayat (1) dituliskan bahwa perlindungan negara dimaksudkan untuk memberikan jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.

Ancaman yang dimaksud segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan rasa takut atau paksaan untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan dilakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi jaksa.

 

Kepala PCO soal TNI Jaga Kejaksaan: Ini Biasa Saja, Sudah Ada MOU

Pengerahan prajurit TNI untuk mendukung pengamanan Kejaksaan di seluruh Indonesia telah menuai polemik. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan, hal ini biasa saja karena baik Kejaksaan Agung maupun TNI sudah melakukan MoU.

"Ini kan bukan seperti kondisi darurat, (di mana) kemudian TNI bersenjata lengkap, kemudian menjaga demo di kejaksaan. Ini MoU untuk pengamanan di dalam kejaksaan dan ini biasa saja," kata Hasan di Jakarta, Sabtu (17/5/2025).

Hasan mengungkapkan, perjanjian kerja sama kejaksaan tersebut bukan hanya dengan TNI saja, tapi juga dengan Polri seperti halnya dalam pengamanan, seperti dalam hal peradilan dan lain sebagainya.

Dia kemudian menyinggung soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang juga bekerja sama dengan TNI dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"BGN saja itu penyedia lahannya awal-awal itu banyak di-support oleh TNI. Badan Gizi Nasional juga bisa kerja sama dengan BUMN. Jadi kejaksaan dalam aspek tertentu, apalagi di kejaksaan itu ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer juga bisa melakukan kerja sama dengan TNI," kata Hasan.

Sebelumnya, Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejaksaan Agung, Herry Hermanus Horo, menyatakan bahwa keberadaan TNI di kejaksaan telah diatur dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI yang ditandatangani pada 6 April 2023.

"Pengamanan oleh prajurit TNI di kejaksaan bukan hal baru. Kerja sama ini didasarkan pada nota kesepahaman antara kejaksaan dan TNI. Selain itu, kejaksaan juga memiliki Jaksa Agung Muda Bidang Militer (Jampidmil) yang berpangkat jenderal bintang tiga. Jadi wajar jika ada pengamanan dari unsur militer," ujar Herry dalam acara Talkshow Sound of Justice bertema "Hukum Rasa Manusia; Bikin Aman, Bukan Bikin Takut" di Auditorium Tommy Koh-Mochtar Kusumaatmadja, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Jatinangor, Sumedang, Rabu (14/5/2025).

Infografis

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6