Kejagung soal Prabowo Terbitkan Perpres TNI-Polri Lindungi Jaksa: Tak Perlu Lagi Ada Perdebatan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan apresiasi mendalam untuk Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI.

Diterbitkan 23 Mei 2025, 18:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan apresiasi mendalam untuk Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI. 

"Terkait dengan terbitnya Perpres dimaksud, saya sudah sampaikan bahwa kami bersyukur, berterimakasih kepada negara melalui Bapak Presiden dan pemerintah. Kenapa? Karena telah memberikan perhatian yang begitu besar terhadap bagaimana pelindungan terhadap para aparat Jaksa dalam menjalankan tugas fungsinya," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025).

Menurut dia, Perpres tersebut menjadi regulasi yang menegaskan pentingnya upaya memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para jaksa dalam menjalankan tugas. Sehingga nantinya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, akan semakin efektif dan lebih baik. 

"Karena tidak lagi dikatakanlah ada rasa takut dan sebagainya ya. Tetapi tentu akan dilakukan terus pengawasan bahwa perlindungan yang diberikan ini juga bahwa kami harus tetap profesional dalam menjalankan tugas fungsinya," jelas dia.

"Nah kemudian hal yang lebih penting sebenarnya bahwa dengan lahirnya Perpres ini bahwa menegaskan ya tidak perlu ada lagi perbedaan pandang. Bahwa misalnya apakah TNI bisa memberikan pelindungan, keamanan dan sebagainya," sambung Harli.

 

Sudah Dilakukan

Adapun secara teknis, Kejagung dalam praktiknya telah lama melakukan hal tersebut. Seperti misalnya pengamanan Polri terhadap jaksa dalam proses persidangan, dan TNI saat kondisi situasional.

"Nah tetapi dengan Perpres ini tentu tidak lagi misalnya menjadi perdebatan, sehingga secara operasional akan bisa lebih konkret kan. Tentu sesuai dengan permintaan kita. Nah karena ini diserahkan kepada permintaan kita, maka seperti yang saya sampaikan bahwa akan dilihat kebutuhan-kebutuhannya seperti apa di lapangan," ungkap Harli.

Lebih lanjut, Surat Telegram Panglima TNI terkait penugasan pengamanan prajurit untuk Kejaksaan seluruh Indonesia telah berlangsung di sejumlah daerah. Sementara, pengamanan baik dari TNI atau pun Polri disebutnya sama saja.

 

 

Dilihat dari Kebutuhan

"Hanya dilihat dari kebutuhan. Misalnya kalau seperti yang saya sampaikan untuk pengamanan persidangan, karena yang memahami kan dalam kaitan dengan siatem peradilan pidana kan teman-teman Polri. Nah tetapi kalau misalnya butuh perkuatan ya bisa saja kita minta dari teman-teman TNI untuk mendampingi. Jadi sifatnya sangat situasional sesuai kebutuhan," ujar Harli.

Termasuk juga urusan pengamanan aset seperti gedung, hingga ketika jaksa tengah melakukan upaya hukum semisal penggeledahan. Namun, dia menegaskan bahwa porsi pengamanan tersebut sifatnya pasif.

"Tapi hanya melihat situasi, supaya berjalannya pelaksanaan tugas-tugas fungsi jaksa ini lebih baik, itu sebenarnya," Harli menandaskan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6