Bareskrim Bongkar Kasus LPG Oplosan di Jaktim-Jakut, Negara Rugi Rp16,8 Miliar

Terdapat dua lokasi kejadian kasus pengoplosan tabung gas tiga kilogram ke dalam tabung gas non subsidi di wilayah Jakarta Timur dan Utara.

Diperbarui 23 Mei 2025, 12:26 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 10 orang ditetapkan menjadi tersangka dari kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi dioplos ke dalam tabung non subsidi tersebar di wilayah Jakarta. Bareskrim Mabes Polri menaksir kerugian negara dari kasus pengoplosan gas mencapai Rp16,8 Miliar.

Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menerangkan terdapat dua lokasi kejadian kasus pengoplosan tabung gas tiga kilogram ke dalam tabung gas non subsidi di wilayah Jakarta Timur dan Utara.

Dari TKP Jakarta Timur sebanyak lima orang telah ditetapkan menjadi tersangka berinisial BS, HP, JT, BK, dan WS. Terdapat 462 tabung gas melon disita Polri.

Para pelaku, kata Nunung membeli gas tabung melon di sejumlah warung dan pangkalan LPG. Tabung gas melon tersebut kemudian disuntikkan menggunakan selang regulator ke dalam tabung gas non subsidi.

"Menyuntikkan atau memindahkan isi ke tabung gas nonsubsidi dengan ukuran 12 kilogram, 50 kilogram, dan 5,5 kilogram, serta menjualnya di berbagai wilayah di Jakarta," kata Nunung saat konferensi pers, Kamis (22/5).

Hal senada juga ditemukan di TKP wilayah Jakarta Utara dengan tersangka inisial KF, MR, W, P, dan AR dari tangan pelaku, penyidik menyita 699 tabung gas subsidi diperuntukkan dioplos ke gas non subsidi.

 

Kerugian Negara

Kerugian negara yang ditimpulkan akibat kegiatan ini bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka sudah berlangsung 1,5 tahun.

"Untuk TKP Jakarta Utara perkiraan sekitarRp2.340.800.000. Untuk TKP Jakarta Timur sejumlah Rp14.460.600.000," beber Nunung.

 

Pasal

Dari dua perkara tersebut, para pelaku disangkakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang Perubahan atas Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6