Polisi Gandeng Ahli Usut Pidana di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Penyelidikan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi terus bergulir. Polisi akan memeriksa saksi dan ahli untuk mencari titik terang di balik polemik tersebut.

Diperbarui 16 Mei 2025, 17:24 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu itu dilaporkan sendiri oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 24 saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu tersebut, termasuk Jokowi sebagai pelapor. Tak hanya itu, polisi juga akan menggandeng sejumlah ahli untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, yang menjadi objek perkara penanganan kasus ini adalah pernyataan dan pencemaran nama baik melalui media sosial atas tuduhan ijazah palsu S1 milik Jokowi, berikut skripsi, dan lembar pengesahannya.

"Nah inilah yang akan didalami tahapan-tahapan itu yang akan dilakukan. Penyelidik juga akan berkomunikasi dan pendalaman terhadap beberapa ahli untuk pengambilan keterangan, karena proses penyelidikan itu adalah tadi untuk membuat terang atau melengkapi fakta apakah peristiwa yang dilaporkan itu merupakan tindak pidana atau bukan," ujarnya, Kamis (15/5/2025).

 

Polisi Sita Barbuk Salinan Ijazah hingga Sampul Skripsi

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait dengan kasus yang dilaporkan Jokowi. Barang bukti yang diserahkan oleh kubu Jokowi selaku pelapor, di antaranya adalah salinan ijazah, hingga lembar pengesahan skripsi dalam bentuk fotokopi.

"Tadi dijelaskan (ijazah dan pengesahan skripsi) fotokopi oke, ini masih tahap-tahap penyelidikan," kata Ade Ary, Kamis.

Dia menuturkan, penyidik juga menerima diska lepas berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X yang diduga mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik.

"Saat ini ada beberapa barang bukti yang sudah diterima oleh penyelidik antara lain ada satu buah flashdisk berisikan 24 link video Youtube dan konten pada media sosial X. Kemudian ada beberapa dokumen fotokopi ijazah, kemudian ada print out legalisir dan juga ada fotokopi cover dari skripsi dan lembar pengesahan," ucap Ade Ary.

Kronologi Laporan Jokowi

Ade Ary menjelaskan, kasus bermula dari laporan Jokowi yang diterima Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Dalam laporannya, Jokowi menilai ada pernyataan yang ia anggap mencemarkan nama baiknya perihal tuduhan ijazah palsu.

"Pada tanggal 26 Maret 2025, JW di sekitar Karet, Kuningan mulai mengetahui adanya video melalui medsos berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 universitas milik pelapor," kata dia kepada wartawan, Kamis, 15 Mei 2025.

Ade Ary menerangkan, Jokowi kemudian meminta ajudan dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial. Dia juga mengidentifikasi orang-orang yang ada di konten tersebut. Ade Ary menyebut antara lain RHS, RSN, TT, ES, dan KTR.

"JW mengingatkan kepada pihak yang membuat pernyataan dan konten berisi fitnah dan pencemaran nama baik tersebut, sebagaimana yang dinyatakan di antaranya oleh RHS, RSN, TT, ES, KTR," ujar dia.

Deretan Tokoh yang Diperiksa Terkait Polemik Ijazah Jokowi

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengkonfirmasi nama sejumlah tokoh yang dipanggil penyidik sebagai saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Mererka dipanggil penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya secara maraton sejak 14 Mei 2025.

"Rabu kami tegaskan bahwa terjadwal ada empat saksi yang terjadwal oleh tim penyelidik untuk diambil keterangannya, dua hadir," kata Ade kepada wartawan pada Kamis (15/5/2025).

Dua saksi yang hadir pada Rabu adalah Michael Benyamin Sinaga dan Kurnia Tri Royani. Selanjutnya pada Kamis penyidik kembali memanggil tiga orang saksi, di antaranya Egie Sudjana, Roy Suryo, dan Tifauzia Tyassuma.

"RS dan TT hadir, sedangkan ES tidak hadir," ujar Ade.

Polisi saat ini sedang mengumpulkan fakta untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam laporan yang diajukan oleh Jokowi.

"Setiap kami menerima laporan, tahap awal yang dilakukan adalah penyelidikan untuk mengetahui apakah peristiwa yang dilaporkan itu ada dugaan tindak pidana atau tidak," katanya. 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6