Kejari Kota Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga

Saat ini tim penyidik Kejari Kota Bekasi masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 4,7 miliar tersebut.

Diterbitkan 16 Mei 2025, 15:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan tiga orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023. Penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti oleh tim penyidik.

"Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi telah menetapkan tersangka, dalam hal ini ada tiga orang," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah kepada awak media, Kamis, 15 Mei 2025 malam.

Adapun ketiga tersangka, yakni eks Kadispora Kota Bekasi yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, AZ, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kepala Bidang di Dispora tahun 2023, MAR, serta direktur utama dari pihak ketiga, M.

"Terhadap ketiga tersangka ini dibawa ke Lapas Kelas Bulak Kapal untuk penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari," ungkap Ryan.

Ia melanjutkan, saat ini tim penyidik Kejari Kota Bekasi masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 4,7 miliar tersebut.

"Kita masih mendalami lebih lanjut, mohon bersabar karena proses masih berjalan. Setiap tahapan penanganan, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, kami sampaikan secara transparan," tandas Ryan.

 

Tim Kuasa Hukum Siapkan Langkah Lanjutan

Yoga Gumilar, tim kuasa hukum dua tersangka, AZ dan MAR, saat ini tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan. Pihaknya terus menjalin koordinasi dengan kedua klien dan pihak keluarga masing-masing.

"Klien kami dalam kondisi baik, dan kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kejaksaan telah bekerja sesuai prosedur," ujarnya, Jumat (16/5/2025).

Terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain pada kasus ini, Yoga mengaku enggan berkomentar lebih jauh dan menyerahkan sepenuhnya ke pihak Kejari Kota Bekasi.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan. Kami percaya proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional," tegasnya.

Yoga menambahkan, saat ini pihaknya tengah fokus mendiskusikan langkah hukum yang tepat serta menyusun strategi pembelaan bagi kedua kliennya. "Kami sedang mendiskusikan langkah hukum yang tepat untuk melindungi hak klien," tandasnya.

 

Berawal dari Temuan BPK Provinsi Jabar

Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menemukan adanya kelebihan pembayaran atas pengadaan alat olahraga di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi, senilai Rp 4,7 miliar pada Tahun Anggaran 2023.

Perkara korupsi ini dilakukan saat Zarkasih masih menjabat Kadispora Kota Bekasi pada 2023. Ia diduga menunjuk langsung PT CIA sebagai pihak yang mengadakan peralatan olahraga. Ketiga tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat dan disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BPK lantas merekomendasikan Wali Kota Bekasi untuk memproses kelebihan pembayaran belanja alat olahraga dan wajib menyetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6