Sukses

Zuiyen Rais Mundur dari Jabatan Walikota Padang

Walikota Padang periode 1998-2003 Zuiyen Rais akhirnya mengundurkan diri dari jabatan. Pasalnya dia dijatuhi hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 50 juta karena korupsi.

Liputan6.com, Padang: Trend mundur dari jabatan muncul lagi. Sayang. Kali ini sang pelakunya memang bermasalah. Meski demikian, langkah itulah yang diambil Walikota Padang periode 1998-2003 Zuiyen Rais. Dia menyatakan mundur dari jabatannya melalui surat yang dikirim ke Presiden sejak Kamis (04/01) silam. Pasalnya Zuiyen telah divonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 50 juta Mahkamah Agung karena terbukti melakukan korupsi. Pengakuan pengunduran diri itu disampaikan Zuiyen, sebelum acara pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Jilid II di Kantor DPRD Sumatra Barat, Sabtu (06/01) pagi.

Kendati begitu, dalam surat pengunduran diri tersebut Zuiyen tak menjelaskan alasan pengunduran dirinya. Dia mengaku hanya menyebutkan bahwa langkah itu dilakukan karena alasan perkembangan politik di Kota Padang saja. Namun dia tetap meminta agar proses pemilihan walikota yang baru disamakan dengan pergantian kepala daerah yang berakhir masa jabatannya. Nah, selama proses itu, Zuiyen masih meminta untuk tetap bisa bertugas seperti bisa. Termasuk di antaranya kewajiban melaksanakan pemilihan walikota yang baru.

DPRD juga tak tinggal diam mendengar ihwal surat pengunduran diri Zuiyen. Menurut Ketua DPRD Padang Maigus Nasir, DPRD pun telah mengirim surat ke Menteri Dalam Negeri agar segera memproses surat Zuiyen itu. Termasuk pula memberi izin kepada DPRD Sumbar untuk memproses pemilihan walikota dan wakil walikota definitif.

Selain divonis hukuman penjara dan denda uang, Zuiyen kini juga menghadapi kasus lain di lingkungan DPRD Sumbar. Pasalnya, laporan Pertanggungjawaban Akhir Tahun yang sudah direvisi, kemungkinan besar bakal ditolak DPRD.(BMI/Dennie Risman dan Aldian)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini