Posko Ormas di Kawasan Pasar Induk Kramat Jati Dibongkar

Kapolsek Kramat Jati, Kompol Rusit Malaka menjelaskan, pihaknya berkomitmen membersihkan segala bentuk premanisme dari ruang publik.

Diterbitkan 15 Mei 2025, 15:41 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Satu posko milik organisasi masyarakat (ormas) BPPKB Banten dibongkar, pada Rabu malam (14/5/2025). Pembongkaran dilakukan secara gabungan oleh aparat kepolisian, TNI, Satpol PP, dan petugas Pasar Jaya, menyusul keresahan warga serta viralnya laporan dugaan intimidasi oleh oknum ormas. Posko itu berada di kawasan Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sebanyak 68 personel dikerahkan demi menjamin keamanan. Aksi penertiban ini bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025 yang digelar Polres Metro Jakarta Timur.

Kapolsek Kramat Jati, Kompol Rusit Malaka menjelaskan, pihaknya berkomitmen membersihkan segala bentuk premanisme dari ruang publik.

"Tidak boleh ada ormas atau kelompok manapun yang melakukan aktivitas ilegal atau meresahkan di ruang publik, apalagi di pusat ekonomi masyarakat seperti pasar induk. Kami pastikan penertiban dilakukan secara humanis namun tegas," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (15/5/2025).

Penyisiran

Penyisiran dimulai seusai apel dan posko ormas yang terletak di belakang Musholla Darussalam mulai dibongkar oleh petugas PD Pasar Jaya.

Pembongkaran dilakukan dalam kondisi aman dan terkendali. Kemudian penyisiran dilanjutkan kembali untuk memastikan tidak ada gangguan keamanan lainnya.

Berdasarkan dokumen dari DPP BPPKB Banten, kepengurusan unit ormas tersebut di pasar telah disahkan untuk periode 2025–2030. Namun, keberadaan fisik posko dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata kelola lingkungan pasar yang diatur oleh PD Pasar Jaya.

Kepolisian tetap menyiagakan personel di lokasi guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas setelah pembongkaran. Hingga laporan terakhir, situasi di sekitar pasar tetap kondusif dan aman.

Kemenkum Ingatkan Sanksi Pencabutan Badan Hukum bagi Ormas Bermasalah

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengingatkan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) yang belakangan membuat onar terancam pembekuan badan hukumnya. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan akan menindak tegas premanisme yang berlindung di balik ormas.

"Saya rasa arahan Presiden sudah jelas ya, bahwa badan hukumnya dibekukan, nah itu pasti disampaikan ke kami," ujar Supratman di kantornya, Rabu (14/5/2025).

 Meski demikian, Supratman menyatakan pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengawasi ormas.

Kemenkumham, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), baru dapat mengambil tindakan jika Kemendagri telah mengeluarkan rekomendasi untuk menjatuhkan sanksi terhadap ormas yang bermasalah.

"Nanti di AHU yang akan melakukan itu. Tapi sampai saat ini kita menunggu dari Kementerian Dalam Negeri," ucap Supartman.

Kemendagri Akan Tertibkan Ormas Tak Berbadan Hukum

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan kementeriannya akan menertibkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tak berbadan hukum dan terdaftar di Kemendagri.

Nantinya, ormas yang melakukan pelanggaran administratif akan ditindak Kemendagri.

Hal ini disampaikan Tito saat menjelaskan tugas Satuan Tugas (Satgas) Premanisme dan Ormas yang dibentuk Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Sementara itu, ormas berbadan hukum akan ditertibkan Kementerian Hukum apabila melakukan pelanggaran.

"Kalau badan hukum terdaftar yang melakukan penindakan adalah kalau terjadi pelanggaran hukum itu dari Kementerian Hukum karena yang memberikan izin itu Kementerian Hukum. Kalau ormas tidak berbadan hukum tapi terdaftar di Kemendagri, maka yang melakukan sanksi administratif kalau ada pelanggaran itu adalah dari Kemendagri," jelas Tito di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6