7 Pernyataan Kapuspenkum Terkait Personel TNI Diterjunkan Amankan Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung atau Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar angkat bicara terkait personel TNI diturunkan untuk mengamankan Kejagung.

Diterbitkan 15 Mei 2025, 10:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung atau Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar angkat bicara terkait personel TNI diturunkan untuk mengamankan Kejagung.

Harli mengatakan, diturunkannya personel TNI untuk membantu mengamankan kejaksaan merupakan bentuk dukungan TNI kepada Korps Adhyaksa.

"Pengamanan itu bentuk kerja sama TNI dengan Kejaksaan. Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya," kata Harli, Minggu 11 Mei 2025, seperti dilansir Antara.

Menurut Harli, pengamanan itu akan dilakukan personel TNI kepada institusi kejaksaan hingga tingkat daerah, yakni kejaksaan negeri (kejari) dan kejaksaan tinggi (kejati).

"Untuk di daerah sedang berproses," ucap dia.

Harli mengatakan, Kejagung menegaskan, pengerahan prajurit TNI untuk mengamankan Kejati dan Kejari di seluruh wilayah Indonesia tidak memengaruhi proses penegakan hukum.

"Saya ingin menyampaikan bahwa sebenarnya bentuk perbantuan atau dukungan pengamanan yang diberikan oleh teman-teman dari TNI di institusi kita sesungguhnya tidak ada kaitan dengan proses pelaksanaan tugas-tugas fungsi dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan," tutur dia.

Harli Siregar menyatakan, jumlah prajurit TNI yang dikerahkan untuk mengamankan Kejaksaan di seluruh Indonesia akan bersifat situasional. Satuannya pun dapat tidak sebanyak instruksi dalam Surat Telegram Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Berikut sederet pernyataan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar terkait personel TNI diturunkan untuk mengamankan Kejagung dihimpun Tim News Liputan6.com:

 

1. Untuk Pengamanan di Daerah Masih Berproses

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa diturunkannya personel TNI untuk membantu mengamankan kejaksaan merupakan bentuk dukungan TNI kepada Korps Adhyaksa.

"Pengamanan itu bentuk kerja sama TNI dengan Kejaksaan. Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya," kata Harli, Minggu 11 Mei 2025 seperti dilansir Antara.

Pengamanan itu akan dilakukan personel TNI kepada institusi kejaksaan hingga tingkat daerah, yakni kejaksaan negeri (kejari) dan kejaksaan tinggi (kejati).

"Untuk di daerah sedang berproses," imbuhnya.

Mengenai alasan mengapa bekerja sama dengan TNI dalam hal pengamanan mengingat kejaksaan merupakan ranah sipil, Harli mengatakan bahwa TNI juga memiliki fungsi pengamanan.

"TNI juga memiliki fungsi pengamanan, apalagi di kami ada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil)," ucapnya.

Adapun soal teknis dan waktu pelaksanaan pengamanan, Kapuspenkum mengatakan bahwa saat ini masih dalam tahap pembahasan.

"Masih akan ditindaklanjuti dengan rapat-rapat teknis," terang Harli.

 

2. Pastikan Pengamanan Prajurit TNI Tak Pengaruhi Penegakan Hukum

Harli menegaskan, pengerahan prajurit TNI untuk mengamankan Kejati dan Kejari di seluruh wilayah Indonesia tidak memengaruhi proses penegakan hukum.

"Saya ingin menyampaikan bahwa sebenarnya bentuk perbantuan atau dukungan pengamanan yang diberikan oleh teman-teman dari TNI di institusi kita sesungguhnya tidak ada kaitan dengan proses pelaksanaan tugas-tugas fungsi dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan," tutur dia.

Harli menyebut, perbantuan prajurit TNI di Kejaksaan lebih bersifat pengamanan terhadap bangunan fisik, seperti gedung dan aset lainnya. Sementara untuk pelaksanaan tugas dan fungsi dipastikan berjalan secara independen.

"Jadi, jangan ada kekhawatiran bahwa dengan adanya TNI lalu akan ada intervensi. Ya buktinya selama ini terkait penanganan-penanganan koneksitas kita umumkan juga. Nah termasuk perkara-perkara yang lain," ucap dia.

 

3. Tegaskan Langkah Pengamanan Sudah Bergulir Sejak 2023

Harli kembali menyatakan, tidak ada kaitan antara pengamanan prajurit TNI di Kejaksaan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi. Langkah tersebut murni sebagai salah satu bentuk perwujudan Nota Kesepahaman atau MoU antara TNI dan Kejaksaan yang bergulir sejak 2023 lalu.

"Bahwa TNI dengan MoU yang kita miliki salah satu butirnya itu adalah bahwa TNI dapat memberikan bantuan dukungan terhadap pelaksanaan tugas-tugas fungsi dari Kejaksaan. Dan kita juga memberikan dukungan bantuan terhadap TNI dalam bentuk lain. Jadi, ini bentuk kerja samanya," terang dia.

Harli mengulas, sejak Nota Kesepahaman atau MoU diteken, setidaknya perbantuan telah berjalan selama enam bulan terakhir, terhitung 2025 ini.

"Di Kejaksaan Agung ini sudah berlangsung kurang lebih enam bulan kalau tidak salah. Ada perbantuan pengamanan yang dilakukan oleh TNI, tapi teman-teman media bisa merasakan. Misalnya apakah ada semakin mempersulit misalnya, kan tidak," ucap dia.

"Hanya bentuk pengamanan sebagai antisipasi. Dan saya kira itu sangat wajar dalam rangka justru mendukung bagaimana kami bekerja bisa lebih baik,” sambung Harli.

 

4. Sebut Jumlah Prajurit TNI yang Amankan Kejaksaan Situasional

Kejagung menyatakan, jumlah prajurit TNI yang dikerahkan untuk mengamankan Kejaksaan di seluruh Indonesia akan bersifat situasional. Satuannya pun dapat tidak sebanyak instruksi dalam Surat Telegram Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

"Nah itu yang akan dirumuskan, karena biasanya lebih bersifat situasional, nah mungkin ke depan ini bisa lebih permanen. Jadi itu yang sedang dirumuskan sesuai dengan kebutuhan, sesuai dengan anggaran, seperti apa," ucap dia.

"Mungkin saja tidak sama satu Satker dengan Satker yang lain, misalnya Kejati A dengan Kejati B. Walaupun di telegram itu sudah disebutkan 30 orang, 10 orang, tapi nanti akan disesuaikan. Apakah memang misalnya satu Kejaksaan Tinggi harus butuh 30 orang, atau cukup sekian orang. Nah itulah analisis kebutuhannya akan terus berkembang di lapangan," sambung Harli.

Soal pengawalan melekat terhadap pejabat Kejaksaan, hal itu masih didiskusikan bersama TNI. Sebab, nantinya akan berpengaruh dengan jumlah pengamanan bangunan dan aset Korps Adhyaksa.

"Nah itu masih kita diskusikan. Karena kalau kita lihat orangnya kan berapa. Kalau di daerah itu hanya 30 orang ya kan. Ya untuk pejabat utamanya pun sudah habis di hampir separuh ya kan. Bagaimana pengamanan fisiknya lagi? Itulah juga yang menjadi bagian dari seperti apa yang akan dilakukan oleh pengamanan ini," terang Harli.

 

5. Pengamanan Berdasarkan Undang-Undang

Harli menyatakan, pengamanan hanya sebatas pada gedung dan aset yang merupakan objek vital negara.

"Bahwa fungsi perbantuan dukungan pengamanan yang lakukan oleh TNI itu lebih bersifat kepada pengamanan yang bersifat fisik terhadap aset, gedung. Sedangkan terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas fungsinya tentu kami melakukan itu secara independen," tutur dia.

Menurut Harli, mengacu pada Undang-Undang TNI Pasal 7 ayat 2 dinyatakan bahwa TNI dapat memberikan dukungan bantuan pengamanan terhadap aset-aset atau objek vital strategis.

"Tentu Kejaksaan ini kan merupakan objek vitalnya negara yang sangat strategis. Nah bagaimana jaksa-jaksa ini bisa bekerja secara baik, nyaman, tentu harus ada bentuk pengamanan juga. Nah itulah yang dikolaborasikan, dikerjasamakan," ucap dia.

 

6. Alasan Pakai Prajurit TNI Bukan Polri

Kejagung menjelaskan alasan pengamanan Kejaksaan di seluruh Indonesia dilakukan oleh prajurit TNI dan tidak menggunakan anggota Polri. Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

"Itu yang saya sebutkan tadi, bahwa pertanyaan besarnya apakah TNI masih memiliki kewenangan untuk melakukan pengamanan. Di Undang-Undang TNI yang 2024, ini kan sekarang baru kan. Di Pasal 7 ayat 2 itu coba dibaca bahwa TNI dapat melakukan pengamanan terhadap objek-objek vital yang bersifat strategis," tutur Harli.

Menurut Harli, Undang-Undang TNI tersebut mendukung nota kesepahaman atau MoU yang diteken sejak 2023 lalu antara TNI dan Kejaksaan. Selain itu, koordinasi dengan TNI lebih mudah lantaran ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer di Kejagung.

"Di kami ada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, ya tentu dalam menjalankan tugas-fungsinya ya berkoordinasi dengan TNI. Diwujudkan terhadap itu MoU. Salah satu poinnya adalah itu tadi, pengamanan. Tapi kan pengamanan fisik, bukan prosesnya. Karena proses penegakan hukum kita independen di sini," ucap dia.

 

7. Bantah Pengamanan Karena Isu

Harli membantah pengerahan prajurit TNI untuk Kejaksaan disebabkan adanya berbagai isu, salah satunya soal penguntitan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah oleh anggota Polri.

"Enggak ada. Isu-isu lain enggak ada. Kalian lihat saja di sini. Kapuspen ke mana-mana, wara-wiri di sini. Di luar juga kita wara-wiri, enggak ada masalah," ucapnya.

"Itu yang saya sebutkan tadi, bahwa ada MoU. MoU antara Kejaksaan Agung dengan TNI. Nah kalau enggak salah dari delapan poin itu salah satu butirnya itu adalah terkait dengan TNI dapat memberikan dukungan, perbantuan terhadap pelaksanaan tugas fungsi Kejaksaan Agung. Ya salah satunya adalah dari sisi pengamanan. Itu lah yang diwujudkan dalam Telegram kemarin. Jadi Jampidmil tentu berkoordinasi," Harli menandaskan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6