Soal Status Kemitraan Ojol, Pemerintah Gelar Diskusi Publik Serap Aspirasi Berbagai Pihak

Diskusi yang digelar di Jakarta ini dibuka langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Dalam momen tersebut, pemerintah mengupayakan menemukan akar persoalan dan merumuskan jalan keluar yang adil dan berkelanjutan.

Diperbarui 09 Mei 2025, 13:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Isu tentang status kemitraan para pengemudi transportasi online yang menjadi kontroversi nasional masih ramai dibicarakan. Terkait hal ini, pemerintah membuka diskusi publik dengan tujuan menyerap berbagai aspirasi langsung dari perwakilan pekerja, aplikator, dan  akademisi.

Diskusi yang digelar di Jakarta ini dibuka langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Dalam momen tersebut, pemerintah mengupayakan menemukan akar persoalan dan merumuskan jalan keluar yang adil dan berkelanjutan.

Upayakan Penyelesaian Terbaik untuk Semua Pihak

Lewat keterangan yang diberikan Menaker Yassierli, pemerintah sedang mengupayakan secara penuh untuk menyelesaikan persoalan status ini yang menguntungkan semua pihak. Baik itu dari pekerja maupun pemberi kerja, dalam hal tersebeut perusahaan aplikator ojek onlinee.

“Saya sekali lagi berharap, diskusi yang kolaboratif yang sudah kita lakukan itu kita bisa teruskan dan saya juga berharap nanti teman-teman aplikator bisa juga memahami, bisa kemudian kita duduk bersama untuk mencari solusi,” ujar Menaker.

“Pak Presiden Prabowo sudah menyampaikan di mayday kemarin beliau sangat peduli dengan kesejahteraan buruh, termasuk tentu teman-teman yang ada di dalamnya, dan beliau terbuka dengan rekomendasi-rekomendasi apapun itu yang inginnya adalah kita semua maju,”imbuhnya.

Tekankan Perlindungan Ketenagakerjaan

Menaker juga menekankan, terlepas dari statusnya annti, para pekerja transportasi online tetap dilindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan. Pasalnya, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti bahwa masih banyak pengemudi yang bekerja tanpa peerlindungan. Padahal, profesi mereka sangat rentan risiko kecelakaan kerja dan kematian. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, hingga saat ini, jumlah pekerja di sektor transportasi online yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan mencapai 250 ribu pengemudi. Angka ini masih jauh dari jumlah pekerja keseluruhan yang mencapai sekitar 2 juta pekerja.

“Risiko kecelakaan kerja, terutama kendaraan roda dua itu sangat tinggi dan mohon tetap dijaga keselamatan Bapak dan Ibu, karena di rumah anak dan istri nunggu,”imbuhnya.

7.200 Pekerja Transportasi Online Rasakan Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Dalam kegiatan tersebut juga, Menaker dan Wamenaker menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 4 driver ojek online dan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar Rp514 juta kepada 4 pekerja ojol yang mengalami kecelakaan kerja dan juga kematian.

Menurut data nasional, selam 4 tahun terakhir ada sebanyak 7.200 pekerja transportasi online sudah merasakan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaa dengan nilai total manfaat sebesar Rp104 miliar. Selain itu terdapat 223 anak dari pekerja transportasi online yang dapat terus melanjutkan pendidikannya hingga perguruan tinggi berkat manfaat beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati melalui kajian yang telah diserakan kepada pemerintah berharap segera terbit regulasi yang mampu memberikan kepastian bagi seluruh pekerja transportasi online memiliki status hubungan industial yang jelas dan perlindungan jaminan sosial yang layak.

“Makanya kami membuat naskah akademik, mendorong pemerintah untuk membuat regulasi, dimana kawan-kawan driver ini mendapatkan perlindungan yang nyata. Jadi mendapatkan jaminan pendapatan yang pasti dan jaminan sosial,”tegas Lily.

Sementara itu Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan mendorong kolaborasi antar pihak untuk mengoptimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan hak konstitusi seluruh warga negara Indonesia apapun profesinya.

“Menurut saya hari ini inisiatif dari Pak Menteri dan Pak Wamen adalah upaya yang sangat strategis untuk bisa mendorong seluruh pekerja transportasi online dan juga aplikator juga mendorong perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Butuh kolaborasi untuk mendorong para pekerja ojek supaya mereka ikut (menjadi peserta),”ujar Anggoro. 

Urgensi Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan

Dalam forum diskusi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, kalangan pekerja, dan akademisi, Guru Besar Hukum dan Kesejahteraan Sosial Universitas Indonesia, Heru Susetyo, mengungkapkan bahwa pekerja transportasi online di hampir seluruh negara Asia Tenggara mengalami tantangan yang serupa, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global. Heru menegaskan pentingnya pembaruan Undang-Undang Ketenagakerjaan, karena aturan yang ada saat ini belum mencakup perlindungan bagi pekerja gig seperti pengemudi transportasi online.

“Sudah jelas manfaat ojol bagi Indonesia, tinggal bagaimana pekerja itu harus dijamin hak-haknya. Hak normatifnya, hak atas ketenagakerjaannya,”

“Kita sedang menunggu undang-undang ketenagakerjaan yang lebih bisa mengcover profesi yang seperti gig economy seperti ini. Karena Undang-Undang yang lama dibuatnya sebelum gig economy begitu luas,”imbuhnya.

Menurut Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indra, saat ini regulasi yang berlaku masih sebatas imbauan kepada para aplikator agar melibatkan pekerjanya dalam program jaminan sosial. Padahal, demi memastikan para pekerja dapat bekerja secara optimal dan mencapai kesejahteraan, diperlukan regulasi yang bersifat mengikat atau wajib. Oleh karena itu, ia mendorong seluruh serikat pekerja transportasi online untuk memiliki kesamaan pandangan dan gagasan dalam menekankan pentingnya perlindungan hak-hak pekerja di sektor tersebut.

"Sepuluh serikat yang hadir hari ini tunjukkan bahwa driver online bisa satu kata, tunjukkan kita punya konsepsi yang sama bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan adalah kebutuhan dan hak dasar para driver online,"tutur Indra.

Pihaknya juga memuji hasil kajian SPAI yang telah diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan sebagai modal berharga dalam penyusunan regulasi yang lebih baik.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6