Kata Pengacara soal Mahfud Md Ikut Terseret dalam Kasus Ijazah Jokowi

Polemik keaslian ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyeret Mahfud Md. Mahfud Md dilaporkan oleh seorang advokat atas pernyataannya dan dinilai telah melakukan Contempt of Court alias menghina pengadilan.

Diperbarui 08 Mei 2025, 18:09 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Polemik keaslian ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyeret Mahfud Md. Mahfud Md dilaporkan oleh seorang advokat atas pernyataannya dan dinilai telah melakukan Contempt of Court alias menghina pengadilan.

Advokat yang juga Alumni Universitas Islam Indonesia (UII) Duke Arie Widagdo menilai, tak ada yang salah dengan pernyataan Mahfud.

"Mahfud tidak sedang menanggapi secara spesifik perkara yang sedang digugat di Pengadilan Solo. Tidak ada itu Contempt of Court. Enggak ngerti dan nggak nyambung Saudara Taufiq menuduh itu," ujar Duke di Cikini, Jakarta Pusat, yang disampaikan melalui keterangan tertilis, Kamis (8/5/2025).

"Pak Mahfud tidak sedang mengomentari perkara Taufiq, dia geer sendiri. Mana juga pernyataan yang dianggap dapat mempengaruhi hakim?," sambung dia.

Duke mengimbau, Taufiq sebagai salah satu advokat di Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu, bisa meralat dan meminta maaf. Dia melihat, Taufiq tak mendengar langsung hanya mengutip sedikit dari media.

"Cabut pernyataan tersebut dan meminta maaf secara luas di ruang publik. Jika tidak, kami siap melaporkan balik secara pidana karena menyebarkan tudingan dan berita bohong," ucap Duke.

Duke pun siap meladeni Taufiq yang berencana akan melaporkan Mahfud Md. Menurut dia, sebagai guru besar dan ahli hukum, Mahfud berhak berpendapat atas kasus yang sedang ramai jadi perbincangan.

Dia membenarkan pernyataan Mahfud yang menyebut, dugaan ijazah palsu ranahnya bukan perdata, tetapi pidana. Selain itu, kata Duke, menggugat perdata ijazah palsu tidak bisa dihukum.

"Perdata merupakan hukum yang mengatur kewajiban karena adanya perikatan perjanjian atau peristiwa yang melibatkan dua pihak," ucap dia.

"Jika penggugat mengatakan perkara keaslian ijazah ke ranah publik, maka dibawa ke peradilan tata usaha negara (PTUN) dan yang seharusnya digugat adalah lembaga yang mengeluarkan surat atau ijazah," jelas Duke.

 

Dinilai Langgar Undang-Undang

Sebelumnya, M Taufiq menganggap pendapat Mahfud perbuatan contempt of court dan melanggar Pasal 224 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan yang merusak citra atau wibawa pengadilan, seperti dengan pemberitahuan atau publikasi. Mahfud juga dianggap mengintervensi jalannya sidang gugatan keaslian ijazah Jokowi yang diajukannya di PN Solo.

Taufiq mengatakan akan memidanakan Mahfud dengan UU ITE Pasal 27 ayat (3) UU ITE yakni perbuatan penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik. Juga dapat dijerat berdasarkan Pasal 310 KUHP untuk penghinaan dan Pasal 311 KUHP untuk pencemaran nama baik.

"Dia telah melakukan contempt of court. Tak boleh perkara yang belum diadili, dia seolah-olah sebagai hakim mengatakan gugatan itu ditolak. Gugatan saya dinilainya wanprestasi," ujar Taufiq.

"Menurut saya secara tegas, bahwa Mahfud lancang dan dia melakukan penghinaan terhadap pengadilan. Saya akan menempuh upaya hukum. Sepertinya akan dilaporkan di Solo, kemungkinan Jumat 9 Mei 2025," sambung dia.

 

Gugatan Ijazah Jokowi Seret Nama Mahfud MD, Ini Alasan Penggugat Bawa ke Ranah Hukum

Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo, masih memanas. Setelah beberapa kali mediasi yang menemui jalan buntu, kini nama Mahfud MD yang sebelumnya dikenal sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, ikut terseret dalam pusaran gugatan perdata ini.

Kelompok yang mengajukan gugatan tersebut, yaitu Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) kini berniat membawa Mahfud MD ke ranah hukum dengan tuduhan penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court.

Tuduhan ini mencuat setelah Mahfud MD menyatakan di sejumlah media digital bahwa gugatan yang dilayangkan oleh TIPU UGM terhadap keabsahan ijazah Jokowi merupakan wanprestasi yang layak ditolak.

Ketua TIPU UGM M Taufiq mengungkapkan ketidakpuasannya dengan pernyataan Mahfud yang dianggapnya telah melampaui batas.

"Dia bertindak seolah-olah sebagai hakim. Gugatan kami belum diperiksa secara tuntas, tetapi dia sudah menyimpulkan hasilnya di hadapan publik. Itu adalah pelecehan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung," ujar Taufiq.

Mahfud MD sendiri, dalam pernyataan yang disebarluaskan melalui berbagai platform digital, menganggap gugatan tersebut sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Namun, pernyataan tersebut justru menambah panas situasi, mengingat perkara yang digugat masih dalam proses persidangan.

Taufiq menambahkan bahwa pernyataan Mahfud tidak hanya berisiko merusak independensi hakim yang sedang memeriksa perkara, tetapi juga berpotensi menakut-nakuti masyarakat yang ingin mengajukan gugatan serupa.

"Pernyataan seperti ini bisa menekan ruang demokrasi dan kebebasan untuk mencari keadilan di pengadilan. Ini sangat berbahaya bagi kebebasan hukum," tegasnya.

 

Kritik Tajam Lainnya

Kritik tajam juga dilontarkan oleh Taufiq terhadap Mahfud sebagai seorang figur publik dan akademisi. Sebagai guru besar, Mahfud seharusnya dapat menjaga integritas ilmiah dan netralitas dalam mengomentari perkara yang belum diputuskan.

"Sebagai guru besar, Mahfud mestinya menahan diri. Tapi dia malah bicara seperti politisi, bukan ahli hukum. Dan yang lebih parah, dia bahkan belum membaca isi gugatan kami," lanjutnya.

TIPU UGM berencana melaporkan Mahfud MD atas dugaan penghinaan terhadap pengadilan dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai dasar hukum.

Menurut Taufiq, pernyataan Mahfud yang tersebar luas di dunia maya berpotensi melanggar pasal-pasal dalam UU ITE, mengingat informasi tersebut dapat diakses publik secara luas.

Taufiq juga menegaskan bahwa laporan ini bisa dilakukan di Solo atau Jakarta, tergantung dari lokasi pembuatan dan penyebaran pernyataan tersebut.

"Kami akan mengambil langkah hukum, dan laporan bisa dilakukan baik di Solo maupun Jakarta, sesuai dengan tempat pernyataan dibuat," kata Taufiq, yang juga mengingatkan pentingnya netralitas dalam menjaga proses hukum yang sedang berjalan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6