7 Fakta Kasus Pembunuhan Mahasiswa UKI yang Penyidikannya Dihentikan

Polisi menghentikan penyelidikan kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko.

Diperbarui 28 April 2025, 12:11 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa 39 saksi terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Ezra Walewangko (22).

Mereka di antaranya pihak Rektorat UKI, petugas keamanan kampus, mahasiswa UKI yang berada di lokasi saat terjadi cekcok, serta mereka yang diketahui mengonsumsi minuman keras. Selain itu, ada tambahan lima saksi lain guna memperkuat proses penyelidikan, sehingga total saksi yang diperiksa berjumlah 44 orang.

"Proses penyelidikan ini kami lakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap langkah penyelidikan akan dipertanggungjawabkan secara hukum dan dilakukan untuk mengungkap kebenaran data dan fakta," kata Nicolas melalui keterangannya, Rabu 9 April 2025.

Beredar kabar juga kabar korban mengalami patah tulang dan luka akibat diduga dianiaya oleh seniornya di kampus. Hanya saja Nicolas enggan berspekulasi akan hal tersebut dan masih menunggu hasil autopsi dari hasil forensik serta penyelidikan yang ada.

Namun, polisi menghentikan penyelidikan kematian Kenzha. Hasil penyelidikan, penyebab kematian mahasiswa UKI tersebut bukan termasuk unsur pidana, sehingga proses penyelidikan dinyatakan ditutup.

"Tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan dengan alasan bahwa peristiwa tersebut yang dilaporkan bukanlah merupakan suatu tindak pidana. Untuk itu penyelidikan akan menghentikan proses penyelidikan dan akan melengkapi administrasi penghentian penyelidikan," kata Nicholas.

Nicolas menerangkan, penyebab kematian Kenzha bukan karena dianiaya. Nicolas kemudian membeberkan hasil analisis rekaman CCTV oleh ahli fisika dan komputer forensik.

Adapun, CCTV pertama merekam area parkir dan menyorot ke arah payungan tengah dan area parkir motor. Tampak, korban terjatuh sendiri sebanyak dua kali akibat minuman keras di area payungan tengah.

Dalam rekaman CCTV, Kenzha terlihat sempat memukul temannya sendiri, lalu dipapah dua mahasiswa lain keluar dari area kampus.

Berikut sederet pernyataan Kapolres Metro Jakarta Timur atas kasus kematian mahasiswa UKI, dihimpun oleh Tim News Liputan6.com:

Polisi Jamin Penyelidikan Berlangsung Transparan

Polres Metro Jakarta Timur menjamin proses penyelidikan kasus tewasnya mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Walewengko berlangsung secara transparan dan profesional.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 34 saksi antara lain dari pihak kampus, rumah sakit, mahasiswa yang ada di lokasi kejadian, serta penjual minuman keras.

Nicolas menegaskan penyelidikan mengedepankan pendekatan ilmiah untuk mendapatkan hasil yang akurat.

"Proses penyelidikan kami lakukan secara transparan, dengan memperhatikan setiap keterangan saksi, serta menunggu hasil otopsi dari RS Polri dan pemeriksaan Labfor. Kami memahami bahwa banyak spekulasi yang beredar di masyarakat, namun kami pastikan bahwa kami bekerja dengan penuh kehati-hatian dan profesionalisme," ujar Nicolas.

"Sebanyak 34 saksi telah memberikan keterangan dan kami akan terus melanjutkan proses ini," sambung dia.

Nicholas menjelaskan, penyelidikan menggunakan metode Scientific Crime Investigation. Karena itu, Rumah Sakit Polri dan Puslabfor akan melakukan pemeriksaan toksikologi, histopatologi, digital forensik, dan DNA. 

"Kami membutuhkan waktu agar hasilnya akurat, sehingga kami bisa mempertanggung jawabkan setiap langkah penyelidikan ini secara hukum,” ujar dia.

Polisi Pastikan Penanganan Kasus Kematian Mahasiswa UKI Dilakukan Transparan

Nicolas memastikan akan terus bekerja secara maksimal serta transparan dalam menangani kasus kematian Kenzha.

Diketahui, korban ditemukan tewas di lingkungan kampus pada Selasa 4 Maret 2025, tepatnya di Taman Perpustakaan UKI.

Nicolas mengatakan, penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur mengutamakan prosedur ilmiah dan hasil yang akurat untuk memastikan kejelasan hukum.

“Proses penyelidikan kami lakukan secara transparan, dengan memperhatikan setiap keterangan saksi, serta menunggu hasil autopsi dari RS Polri dan pemeriksaan Labfor," kata Nicolas.

"Kami memahami bahwa banyak spekulasi yang beredar di masyarakat, namun kami pastikan bahwa kami bekerja dengan penuh kehati-hatian dan profesionalisme,” sambungnya.

Polisi Sudah Periksa 44 Saksi

Nicolas menyatakan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa 39 saksi terkait kasus kematian mahasiswa UKI.

Mereka di antaranya pihak Rektorat UKI, petugas keamanan kampus, mahasiswa yang berada di lokasi saat terjadi cekcok, serta mereka yang diketahui mengonsumsi minuman keras. Selain itu, ada tambahan lima saksi lain guna memperkuat proses penyelidikan, sehingga total saksi yang diperiksa berjumlah 44 orang.

"Proses penyelidikan ini kami lakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap langkah penyelidikan akan dipertanggungjawabkan secara hukum dan dilakukan untuk mengungkap kebenaran data dan fakta," kata Nicolas.

Beredar kabar juga kabar korban mengalami patah tulang dan luka akibat diduga dianiaya oleh seniornya di kampus. Hanya saja Nicolas enggan berspekulasi akan hal tersebut dan masih menunggu hasil autopsi dari hasil forensik serta penyelidikan yang ada.

"Kami ingin memastikan bahwa penyebab kematian korban dari seorang ahli yang berhak memberikan keterangan sesuai keahliannya dan bukan dari opini yang berkembang ataupun pernyataan spekulasi semata kepada publik dari pihak yang tidak bertanggung jawab," ucap Nicolas.

Kapolres Jakarta Timur itu menegaskan bahwa meskipun ada spekulasi terkait kasus ini, pihaknya berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap tahap penyelidikan, tanpa terpengaruh oleh opini publik.

Penanganan Kasus Kematian Mahasiswa UKI Dinilai Lamban, Ini Kata Kapolres Metro Jakarta Timur

Polisi masih menyelidiki penyebab meninggalnya mahasiswa UKI. Hasil penyelidikan sejauh ini, belum ditemukan bukti yang cukup kuat untuk menyimpulkan korban tewas akibat dikeroyok.

“Setelah kita dalami juga tidak bisa menyampaikan dan tidak bisa menyakinkan kita bahwa telah terjadi pengeroyokan. Karena posisi saksi yang satu orang ini berada jauh dari keberadaan korban pada saat itu," kata dia.

Nicolas mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menemukan cukup bukti untuk meningkatkan status kasus ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Dan keterangan dari ke-44 saksi itu, belum ada yang bisa membuat keyakinan dari penyidik untuk ditingkatkan dari proses penyelidikan ke proses penyidikan," ujar dia.

"Karena ini menyangkut nyawa orang, kami juga harus berhati-hati, kami juga harus profesional karena yang bisa menjelaskan luka-luka, menjelaskan keberadaannya, apa, mayat dan juga penyebab kematian itu, adalah pihak yang bertanggung jawab yang memiliki kompetensi untuk menyampaikannya," sambung dia.

Dia menegaskan, proses penanganan tetap dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan.

“Kami sampaikan sampai dengan saat ini, kami masih tetap dalam on the track, kami tetap transparan, kita profesional, dan proporsional sebagai penyidik," tandas dia.

Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Mahasiswa UKI, Ini Alasannya

Polisi menghentikan penyelidikan kematian mahasiswa UKI, Kenzha Ezra Walewangko. Hasil penyelidikan, penyebab kematian mahasiswa UKI tersebut bukan termasuk unsur pidana, sehingga proses penyelidikan dinyatakan ditutup.

Mahasiswa UKI Kenzha Ezra Walewangko ditemukan tewas di lingkungan kampus, pada Selasa 4 Maret 2025.

"Tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan dengan alasan bahwa peristiwa tersebut yang dilaporkan bukanlah merupakan suatu tindak pidana. Untuk itu penyelidikan akan menghentikan proses penyelidikan dan akan melengkapi administrasi penghentian penyelidikan," kata dia.

Nicolas menerangkan, penyebab kematian Kenzha bukan karena dianiaya. Nicolas kemudian membeberkan hasil analisis rekaman CCTV oleh ahli fisika dan komputer forensik.

Adapun, CCTV pertama merekam area parkir dan menyorot ke arah payungan tengah dan area parkir motor. Tampak, korban terjatuh sendiri sebanyak dua kali akibat minuman keras di area payungan tengah.

Dalam rekaman CCTV, Kenzha terlihat sempat memukul temannya sendiri, lalu dipapah dua mahasiswa lain keluar dari area kampus.

"Korban berjalan sambil dipapah oleh EFW dan PAG ke arah pintu keluar parkir," ujar dia.

Kendati, Nicolas mengatakan, tidak ada CCTV yang merekam langsung detik-detik korban jatuh ke got ataupun pada saat korban memegang dan menggoyangkan pagar tersebut.

Atas fakta-fakta ini, Polres Metro Jakarta Timur menyatakan akan menghentikan penyelidikan kasus ini. "Kami akan menyiapkan administrasi penghentian penyelidikan tersebut," tandas dia.

Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Mahasiswa UKI, Kapolres Jaktim Dilaporkan ke Propam Polri

Keluarga mendiang Kenzha Erza Walewangko melaporkan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, beserta sejumlah anggotanya ke Divisi Propam Mabes Polri. Laporan ini terkait dugaan penghentian penyelidikan kasus kematian mahasiswa UKI.

Laporan resmi tersebut telah teregister dengan nomor SPSP2/00183/IV/2025/BAGYANDUAN pada Jumat (24/4/2025).

"Kami melaporkan Kapolres Jakarta Timur, Kasat Reskrim, serta penyidik terkait karena penanganan kasus tewasnya Kenzha dinilai sangat tidak profesional dan penuh kejanggalan," kata kuasa hukum keluarga Kenzha, Manotar Tampubolon, dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).

Manotar menyebut, sepanjang penyelidikan, keluarga korban merasa dipersulit untuk mendapatkan informasi yang jelas dari penyidik. Salah satu sorotan utama adalah hasil otopsi yang menyebut kematian Kenzha disebabkan oleh konsumsi minuman keras.

"Pihak Polres Jakarta Timur terkesan mengingkari hasil otopsi dari Rumah Sakit Polri dan terlalu cepat menyimpulkan kematian akibat alkohol," tegas Manotar.

Ia juga menilai Kapolres dan jajarannya menganggap kasus kematian mahasiswa UKI ini sebagai perkara sepele, bukan kasus serius yang perlu mendapat perhatian penuh.

Kapolres Jaktim Tegaskan Penyelidikan Kasus Kematian Mahasiswa UKI Sudah Maksimal dan Transparan

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menegaskan bahwa penyelidikan kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Erza Walewangko, telah dilakukan secara maksimal dan transparan.

Menurut Nicolas, penyidik telah bekerja sesuai prosedur dan berdasarkan hasil penyelidikan, tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kematian mahasiswa UKI.

"Selama tahap penyelidikan, penyidik Polres Metro Jakarta Timur telah melakukan upaya maksimal dan transparan. Kami bahkan mendatangkan ahli untuk memastikan penyebab kematian korban," ujar Nicolas.

Nicolas membeberkan bahwa sebanyak 47 orang saksi telah diperiksa untuk mengungkap penyebab kematian Kenzha. Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan tidak ada bukti kuat yang mendukung dugaan penganiayaan seperti yang disampaikan pihak keluarga.

"Setelah semua keterangan saksi dihimpun dan bukti-bukti dianalisis, penyidik menyimpulkan tidak ada unsur tindak pidana yang ditemukan dalam kasus ini," jelasnya.

Menanggapi langkah pihak keluarga korban yang mengadukan penghentian penyelidikan ke Divisi Propam Mabes Polri, Nicolas menghormati hak tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya siap mempertanggungjawabkan proses penyelidikan yang sudah dilakukan.

"Itu hak mereka untuk melaporkannya. Kami menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada Divpropam Polri untuk menilai apakah penyelidikan yang dilakukan sudah sesuai hukum dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku," tegas Nicolas.

Nicolas menambahkan, Polres Metro Jakarta Timur tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas secara profesional dan transparan dalam setiap proses penyelidikan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6