Polisi Amankan Jukir Liar di Tanah Abang yang Patok Tarif Rp60 Ribu

Sebanyak empat juru parkir (jukir) liar ditangkap di Tanah Abang, Jakarta Pusat, karena diduga memeras pengendara.

Diterbitkan 16 April 2025, 23:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak empat juru parkir (jukir) liar ditangkap di Tanah Abang, Jakarta Pusat, karena diduga memeras pengendara. Aksi pemerasan mereka sempat terekam dan videonya tersebar luas di media sosial.

"Ada empat orang yang kami amankan," kata Kapolsek Tanah Abang, Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Haris Akhmad Basuki di Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Menurut dia, keempat orang jukir liar yang diamankan saat ini masih dilakukan pembinaan agar tidak lagi mengulangi hal yang sama di kemudian hari.

Ia menjelaskan bahwa jukir liar yang berinisial AF (36) mengenakan tarif Rp60 ribu untuk kendaraan roda empat. AF mengakui perbuatannya dan itu dilakukan bersama dengan AP yang merupakan penguasa lokasi parkir liar tersebut.

Haris mengatakan bahwa pelaku mengutip parkir untuk mobil sebesar Rp40-50 ribu dengan sistem bagi hasil. Namun saat kejadian pelaku mengutip uang parkir Rp60 ribu.

Uang tersebut dibagi tiga untuk calo yang mengarahkan parkir ke lokasi sebesar Rp10 ribu dan sisanya Rp50 ribu dibagi dua.

"Saat ini mereka masih dalam pembinaan dan kami akan koordinasi dengan Dinas Sosial setempat," ujarnya, dilansir dari Antara.

 

Parkir Liar di Tanah Abang, Warga Jakut Kaget Dimintai Rp60 Ribu

Seorang warga Jakarta Utara bernama Tata Julia Permana (26) terkejut setelah kena getok tarif parkir liar sebesar Rp60 ribu di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Padahal, kendaraan miliknya hanya diparkir di trotoar.

Peristiwa ini dialami Tata pada Sabtu, 12 April 2025 sekitar pukul 14.40 WIB. Tata, mengaku baru pertama kali menyambangi Tanah Abang, sehingga ia harus mengikuti petunjuk Google Maps.

"Pas masuk Tanah Abang nya dari atas yang turun lalu belok ke kanan, depannya persis di situ ada abang-abang langsung mengarahkan masuk parkir," kata dia kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).

Tata mengungkapkan, ia sama sekali tak tahu. Saat itu, dia langsung diarahkan oleh dua orang pria itu untuk parkir di pinggir jalan alias trotoar. Namun betapa kagetnya Tata saat tahu kocek yang perlu dirogoh untuk membayar parkir di trotoar selama kurang lebih satu jam itu.

"Pas diawal dia bilang Rp60 ribu itu saya kasih dulu uang Rp10 ribu, karena kata dia Rp60 ribu maka saya minta Kembali, saya bilang yaudah nanti saja kalau gitu kita masuk dulu, tapi mereka bilang yaudah kak enggak apa Rp10 ribu dulu aja Rp50 ribu pulangnya. Akhirnya saya tinggal dan saya kasih Rp650 ribunya itu setelah keluar dari pasar, ya saya di dalam pasar enggak sampao 2 jam, 1 jam-an juga keluar karena hanya sekedar mau tahu tanah abang dan ada survei saja," ujar dia.

Berharap Ditertibkan

Tata berharap Pemerintah Provinsi Jakarta tak menutup mata terhadap kejadian ini. Sebab, hal serupa juga dialami pengunjung lain. Bahkan ada yang cuma drop sebentar pun tetap ditagih uang parkir.

"Karena ternyata banyak bukan saya saja ya bahkan banyak yang lebih besar dan enggak masuk akal masa drop sebentar dan lain-lain juga "dipalakin". Saya berharap kepada pemerintah setempat premanisme ini dihilangkan parkir atau apapun itu di Tanah Abang dan sekitarnya ditertibkan. Terutama Gubernur saya rasa jangan sampai tutup mata ya apalagi dishub polisi atau instasi yang berkepentingan," tandas dia.

Respons Dishub

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menindaklanjuti praktik pungutan liar yang dilakukan oknum juru parkir liar di Pasar Tanah Abang.

Kejadian ini dialami oleh Seorang warga Jakarta Utara bernama Tata Julia Permana (26), dia diminta membayar Rp 60.000 saat parkir trotoar kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menerangkan, petugas gabungan sebenarnya telah rutin melakukan penjagaan dan pengawasan di kawasan tersebut. Namun, juru parkir liar kerap kucing-kucing dengan petugas di lapangan.

"Jajaran Dishub dan Satpol PP secara rutin melakukan penjagaan di sekitar kawasan tersebut, hanya saja pada saat petugas melakukan monitoring ke lokasi lain, maka akan datang juru parkir liar dan memarkirkan kendaraan di lokasi tersebut," kata dia saat dihubungi, Rabu (16/4/2025).

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Dinas Perhubungan Jakarta akan melakukan langkah-langkah antisipasi.

"Petugas akan ditempatkan secara statis di lokasi dan melakukan penempatan traffic cone agar bahu jalan tidak digunakan parkir," ucap dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6