Sukses

Jadi Tersangka Twit Rasis ke Ahok, Farhat Abbas: Jalani Saja

Farhat Abbas dilaporkan ke polisi oleh Ketua Komunitas Intelektual Muda Betawi Ramdan Alamsyah dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Islam Tionghoa Indonesia H Anton Medan.

Pengacara muda Farhat Abbas menjadi tersangka dalam kasus twit rasis yang menyebut Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan sebutan Cina. Farhat mengaku siap menghadapi proses hukum selanjutnya.

"Katanya memang mau dipanggil sebagai tersangka. Tinggal kita jalani saja," kata Farhat dalam perbincangan dengan Liputan6.com di Jakarta, Jumat (24/5/2013).

Farhat mengaku siap menjalani apa yang sudah ditetapkan kepolisian. Informasi yang diperoleh Farhat, dirinya memang akan dipanggil sebagai tersangka. Tetapi belum diketahui kapan panggilan itu akan dilakukan.

"Prosesnya kalau dilaporkan, ya kita jalani saja apa adanya," ujar suami dari penyanyi senior Nia Daniati ini.

Farhat Abbas dilaporkan ke polisi oleh Ketua Komunitas Intelektual Muda Betawi (KIMB) Ramdan Alamsyah, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) H Anton Medan, Ketua Masyarakat Muslim Tionghoa Indonesia (Muti) M Jusuf Hamka.

Laporan polisi bernomor LP/82/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 10 Januari 2013 itu menggunakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE jo Pasal 4 jo 16 UU No 40 tahun 2008, dan Anton Medan LP/86/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus dengan Pasal 28 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Farhat dinilai melakukan pelecehan etnis dalam akun Twitter miliknya pada 9 Januari, terkait permasalahan plat nomor kendaraan pejabat DKI. "Ahok protes, dasar Ahok plat aja diributin! Apapun platnya tetap Cina!" ujar Farhat dalam @farhatabbaslaw, kala itu. (Ism/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.