Golkar Soal KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil: Kami Hormati Proses Hukum

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan penggeledahan telah selesai, namun hasil detailnya akan diumumkan pada konferensi pers.

Diterbitkan 11 Maret 2025, 02:22 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus korupsi Bank Jabar Banten atau BJB. Penggeledahan dilakukan di rumahnya, Bandung.   

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan, jika partainya menghormati proses hukum yang kini dihadapi oleh Ridwan Kamil alias Kang Emil. "Kami menghormati proses hukum," kata Sarmuji saat dihubungi, Senin (10/3/2025).

Dirinya menegaskan, pihaknya menyerahkan proses hukum tersebut sepenuhnya oleh lembaga antirasuah.

"Biar aparat hukum bekerja sesuai kaidah-kaidah hukum," ujarnya.

Penggeledahan rumah Ridwan Kamil di Bandung berlangsung selama beberapa jam. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, juga membenarkan penggeledahan tersebut, namun belum memberikan detail lebih lanjut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan penggeledahan telah selesai, namun hasil detailnya akan diumumkan pada konferensi pers.

Hingga saat ini, KPK belum merilis informasi lebih lanjut mengenai temuan selama penggeledahan.

 

Dugaan penyimpangan dana iklan BJB sebelumnya telah terungkap dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Maret 2024, yang menemukan selisih signifikan antara anggaran dan nilai yang diterima media, mencapai Rp28 miliar.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai konstruksi perkara dan keterlibatan RK.

Direktur Utama BJB, Yuddy Renaldi, mengundurkan diri pada 8 Maret 2025, dengan alasan pribadi. Koordinasi dengan aparat penegak hukum lain juga dilakukan KPK untuk menghindari tumpang tindih penyelidikan.

Dugaan Mark Up

Kasus ini bermula dari dugaan mark-up dana iklan BJB yang mencapai Rp200 miliar. Laporan BPK sebelumnya telah mengungkap dugaan penyimpangan sebesar Rp28 miliar. Perbedaan signifikan antara anggaran yang dialokasikan dan nilai yang diterima media menjadi fokus penyelidikan KPK.

KPK tengah menyelidiki alur dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan mark-up tersebut. Proses penyidikan masih berlangsung, dan KPK berjanji untuk memberikan informasi lebih lanjut kepada publik setelah proses penyelidikan selesai.

Temuan BPK menjadi salah satu dasar bagi KPK untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Laporan BPK tersebut menunjukkan adanya indikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana iklan BJB.

Infografis

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6