Perkembangan Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

Tim Hukum Hasto Kristiyanto menegaskan, tidak ada nama kliennya dalam kasus Harun Masiku dari fakta sidang yang sudah diputuskan oleh hakim secara inkrah terhadap tiga terdakwa, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio dan Saiful Bahri. Hal itu diungkapkan oleh Patra Zen, selalu tim hukum dari Hasto saat sidang perdana praperadilan.

Diperbarui 07 Februari 2025, 15:43 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Tim Hukum Hasto Kristiyanto menegaskan, tidak ada nama kliennya dalam kasus Harun Masiku dari fakta sidang yang sudah diputuskan oleh hakim secara inkrah terhadap tiga terdakwa, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio dan Saiful Bahri. Hal itu diungkapkan oleh Patra Zen, selalu tim hukum dari Hasto saat sidang perdana praperadilan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6