KKI Endus Praktik Diskriminasi Distribusi Galon BPA, Masyarakat Bawah Terancam Risiko Kesehatan

Komisi Kepentingan Indonesia (KKI) baru-baru ini mengungkap adanya praktik diskriminasi distribusi galon air minum di industri AMDK.

OlehFachri
Diperbarui 06 Februari 2025, 16:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat Indonesia, terutama di tengah tingginya tuntutan gaya hidup modern yang serba praktis. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan oleh produk-produk AMDK, terselip persoalan yang mengancam hak-hak konsumen, khususnya masyarakat menengah ke bawah.

Ya, Komisi Kepentingan Indonesia (KKI) baru-baru ini mengungkap adanya praktik diskriminasi distribusi galon air minum di industri AMDK. Praktik ini pun membawa risiko kesehatan serius akibat paparan Bisphenol-A (BPA).

Ketua KKI, David Tobing mengungkapkan bahwa distribusi galon polikarbonat yang mengandung BPA dan galon bebas BPA tidak merata di masyarakat.

"Galon bebas BPA lebih banyak disebarkan ke kalangan menengah ke atas, sementara galon polikarbonat yang mengandung BPA lebih banyak beredar di kalangan masyarakat bawah dan ini adalah bentuk diskriminasi yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ungkapnya.

“Contohnya di Kapuk, Jakarta Utara, galon bebas BPA hanya beredar di segmen tertentu, misalnya di area apartemen atau perumahan mewah,” jelas David.

Ia pun menilai, praktik diskriminasi itu tidak hanya merugikan konsumen dari kalangan bawah, tetapi juga membahayakan kesehatan. 

“BPA adalah bahan kimia yang dapat meluruh dari kemasan plastik polikarbonat yang digunakan oleh produk galon guna ulang, terutama ketika terpapar sinar matahari, usia pakai yang lama, atau perlakuan yang tidak tepat selama proses pencucian dan distribusi,” ujar David.

“Paparan BPA dalam jangka panjang dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, termasuk gangguan hormon, risiko kanker, dan gangguan reproduksi,” jelasnya.

Berhak Dapat Produk yang Aman dan Sehat

David menegaskan bahwa semua konsumen, terlepas dari latar belakang ekonominya, berhak mendapatkan produk yang aman dan sehat.

“Ini adalah hak dasar konsumen, mereka berhak mendapatkan informasi yang jelas tentang produk yang mereka konsumsi, termasuk risiko kesehatan yang mungkin timbul dari kemasan produk tersebut,” tegasnya.

“Kami mendesak untuk segera menghentikan praktik diskriminasi ini, semua konsumen, baik dari kalangan menengah ke atas maupun bawah, berhak mendapatkan produk yang aman dan sehat, yaitu produk air minum dalam kemasan bebas BPA,” imbuh David.

Sebagai informasi, praktik diskriminasi distribusi tersebut melanggar hak konsumen dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. 

Selain itu, Pasal 4 ayat 7 juga menyatakan bahwa konsumen berhak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

 

(*)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6