VIDEO: PJ Gubernur DKI Jakarta Umumkan UMP Naik Jadi RP5.396 Juta, Naik 6,5 Persen

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengumumkan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2025 naik sebesar 6,5 persen atau menjadi Rp 5.396.761 dari sebelumnya sebesar Rp 5.067.381 per bulan.

Diperbarui 11 Desember 2024, 15:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengumumkan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2025 naik sebesar 6,5 persen atau menjadi Rp 5.396.761 dari sebelumnya sebesar Rp 5.067.381 per bulan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6