Liputan6.com, Jakarta: "Ini adalah kursi terpanas, belum ada seorang pun yang mencapai puncak," begitulah ucapan Tantowi Yahya saat memulai kuis kondang Who Wants to Be a Millionare yang ditayangkan setiap Sabtu malam di sebuah stasiun televisi swasta. Boleh dibilang, beberapa tahun terakhir, sebagian pemirsa layar kaca terutama di perkotaan sangat menggemari kuis berhadiah tertinggi senilai Rp 1 miliar itu. Maklum, setiap peserta kuis menampakkan berbagai ekspresi. Ada ketegangan yang memuncak, kekecewaan hingga sukacita ketika meraih poin senilai ratusan juta rupiah. Menggiurkan memang. Tapi ingat, ini sebuah permainan dan hanya berdampak langsung kepada sang peserta.
Dalam dinamika politik Indonesia, "kursi terpanas" yang diperebutkan para peserta kuis itu disebut kursi kepresidenan. Menduduki jabatan presiden di Tanah Air, memang susah-susah gampang. Tak sembarang orang dapat menduduki bangku kekuasaan tertinggi di negara bernama Republik Indonesia. Meski hampir 58 tahun merdeka, menyelenggarakan delapan kali pemilihan umum, dan berpenduduk sekitar 220 juta jiwa, ternyata Indonesia baru memiliki lima presiden. Mungkin itulah keunikan jagat politik Indonesia yang ditentukan oleh sistem, budaya, dan realitas politik yang berlaku. Kini, Indonesia kembali bersiap menghadapi Pemilihan Umum 2004. Pesta Demokrasi kali ini tergolong istimewa karena rakyat akan memilih pasangan presiden dan wakil presiden secara langsung.
Sekadar mengingatkan, dua presiden pertama--Soekarno dan Soeharto--boleh dikatakan sebagai calon tunggal, begitu pula presiden ketiga--B.J. Habibie--yang menggantikan Soeharto karena mengundurkan diri pada Mei 1998. Namun, ketika reformasi, presiden keempat--Abdurrahman Wahid--dipilih melalui voting oleh anggota MPR menyusul penolakan laporan pertanggungjawaban Habibie. Sedangkan presiden kelima--Megawati Sukarnoputri--diangkat setelah Gus Dur dijatuhkan melalui Sidang Istimewa MPR tahun 2001.
Berbekal pengalaman tersebut, wacana pemilihan presiden mengemuka dalam Sidang Tahunan MPR 2001 dan 2002. Namun, pembahasan pemilihan presiden kerap alot dan mentok dalam pembahasan di tingkat Badan Pekerja maupun Panitia Ad Hoc MPR. Lantaran itulah, DPR bersama pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (RUU Pilpres). RUU ini dimungkinkan berdasarkan Perubahan Keempat Amendemen Undang-Undang Dasar 1945--Pasal 6A Ayat 5--yang menyebutkan bahwa tata cara pelaksanaan pemilihan presiden dan wapres lebih lanjut diatur dalam undang-undang.
Sayangnya pembahasan RUU Pilpres di tingkat Badan Musyawarah DPR lagi-lagi mandek. Di satu sisi, sejumlah fraksi besar mempersoalkan aturan main yang menguntungkan partai politiknya. Sementara fraksi lainnya, terutama parpol kecil, menginginkan syarat electoral threshold atau batas minimum perolehan suara dalam pemilu sebesar 20 persen diperlonggar lagi hingga tiga persen. Itulah sebabnya, Maret 2003, Rapat Konsultasi Pimpinan DPR dan Fraksi-fraksi sepakat membentuk Panitia Khusus RUU Pilpres yang beranggotakan 24 orang.
Namun merumuskan suatu RUU di era reformasi--yang kelakuan sebagian wakil rakyatnya kerap mangkir persidangan dan konon kerap digoda money politics atau suap-menyuap alias politik dagang sapi--memang tak semudah membalikkan tangan. Berbagai benturan kepentingan kelompok tak jarang mewarnai persidangan di Gedung MPR/DPR, dekat Taman Ria Senayan yang dulunya markas grup lawak Srimulat.
Buktinya, selama empat bulan, para anggota Pansus RUU Pilpres terus memperdebatkan sejumlah pasal krusial. Sebut saja, pelaksanaan pemilu legislatif bersamaan atau tidak dengan pemilihan presiden. Ada juga soal persentase jumlah suara parpol yang berhak mencalonkan presiden. Perlu tidaknya debat calon presiden serta tingkat pendidikan presiden yang minimal sarjana, termasuk boleh tidaknya calon presiden berstatus terdakwa atau terpidana.
Saat itu, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDI Perjuangan) menolak pasal mengenai debat calon presiden dan syarat calon presiden yang harus berpendidikan sarjana. Sedangkan Fraksi Partai Golongan Karya (F-PG) tentu saja mempersoalkan kriteria yang melarang status terdakwa atau terpidana untuk calon orang nomor satu di Indonesia. Itu diperkirakan dibuat untuk menjegal Ketua DPR Akbar Tandjung yang sekarang ini berstatus terpidana tiga tahun penjara dalam kasus korupsi dana nonbujeter Badan Urusan Logistik sebesar Rp 40 miliar.
F-PG maupun F-PDI Perjuangan pun tak kekurangan akal. Kedua fraksi ini dikabarkan gencar melobi atau menawarkan kompromi dengan sejumlah fraksi lainnya. Termasuk kompromi di antara Partai Banteng Bulat dan Partai Beringin Rimbun--parpol peraih suara terbanyak dalam Pemilu 1999 masing di urutan pertama dan kedua. Tak sia-sia, memang. Jumat pekan silam, Pansus RUU Pilpres akhirnya menyepakati syarat pendidikan calon presiden (capres) minimal sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, serta syarat capres bukan terdakwa dihapus.
Kesepakatan ini dicapai setelah Pansus RUU Pilpres melakukan serangkaian lobi secara maraton dengan pimpinan fraksi dan pemerintah sejak Kamis hingga Jumat dini hari pekan silam. Sebagian besar anggota Pansus RUU Pilpres menyatakan lega. Sebab, RUU itu kian mendekati penyelesaian sehingga diharapkan bisa disepakati menjadi UU pada Sidang Paripurna DPR, Senin ini.
Sehari setelah pertemuan pada Jumat silam, Wakil Ketua Pansus RUU Pilpres dari Fraksi Kebangkitan Bangsa Yusuf Muhammad optimistis rakyat pun bisa mengandalkan hati nurani kala memilih presiden dan wapres pada Pemilihan Umum 2004. "Mata rakyat sudah sangat jernih. Mereka tahu apa yang dipermainkan kalangan elite, tapi mereka bisa memilih dengan hati nurani," ucap Yusuf Muhammad. Ketua Pansus RUU Pilpres dari F-PDIP Teras Narang setali tiga uang. Teras berpendapat, syarat apa pun yang diajukan dalam RUU Pilpres tak akan mempengaruhi rakyat. "Kalau rakyat tidak mau memilih si A atau si B, itu hak mereka. Bukan UU yang membuat seseorang memilih presiden yang membuat itu rakyat," Teras menegaskan.
Lebih jauh Teras menerangkan RUU Pilpres sudah masuk tahap mengedit kesalahan ketik atau ejaan sebelum dibawa ke dalam Rapat Paripurna DPR, Senin ini. Para anggota Pansus juga telah menuntaskan empat dari 11 masalah krusial yang belum selesai. Keempat masalah yang akhirnya disepakati antara lain soal parpol atau gabungan parpol yang bisa mengajukan calon presiden dan wapres. Kemudian masalah waktu pendaftaran pasangan calon presiden dan wakilnya. Sementara pasal lain yang terselesaikan lewat lobi adalah tentang pengaturan pelaksanaan kampanye melalui debat publik atau debat terbuka antarcalon. Namun, setelah melalui lobi, akhirnya disepakati poin ini dihapus.
Lain lagi komentar Ketua Umum Partai Amanat Nasional yang juga Ketua MPR Amien Rais. Dia berpendapat, syarat pendidikan bagi calon presiden yang selama ini diperdebatkan dan sudah disepakati oleh Pansus RUU Pilpres minimal tamatan SLTA, serta boleh berstatus terdakwa, semuanya dikembalikan pada pilihan rakyat. "Semua itu berpulang pada rakyat dalam pemilu mendatang, apakah mau memilih orang yang hanya tamatan SLTA, SLTP atau SD, dan berstatus terdakwa," kata Amien Rais.
Dalam pandangan Amien, memang sangat ironis dan aneh bila presiden hanya tamatan SLTA, sementara itu untuk menjadi seorang camat saja saat ini persyaratannya minimal sarjana penuh atau S-1. "Kendati bisa dimaklumi, peraturan hasil kompromi dan praktik `dagang sapi` di DPR itu, syarat-syarat presiden dan wapres yang akan datang memang tidak ideal. Tetapi rakyat mempunyai hak absolut menentukan calon presiden dan wapres yang mereka pilih," ucap Amien.
Namun, lanjut Amien, jika hal itu tidak dipertegas atau diperjelas hingga tiga bulan ke depan, maka akan mengganggu proses kelancaran Pemilu 2004. "Untungnya rakyat masih mempunyai kata putus, jadi walaupun DPR menentukan syaratnya tidak ideal, rakyat bisa memilih mana yang terbaik," kata Amien, mantap.
Amien memang boleh berpendapat demikian. Namun, kompromi sejumlah fraksi atas sejumlah pasal krusial RUU Pilpres disayangkan sejumlah kalangan. Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Smita Notosusanto, misalnya. Keputusan itu dianggap mengedepankan kepentingan parpol ketimbang masyarakat. Menurut Smita, kompromi terjadi lantaran pembahasan RUU Pilpres dilakukan secara tertutup. "Proses pembahasan undang-undang ini tertutup dari masukan-masukan publik, sehingga terjadilah tawar menawar," ucap Smita.
Penilaian Smita itu mendapat tentangan anggota Panitia Khusus RUU Pilpres dari F-PDI Perjuangan Pataniari. Dia membantah jika dikatakan Pansus tidak membahas secara matang pasal-pasal RUU Pilpres. Sejak awal, Pansus berusaha untuk menyelaraskan pasal-pasal RUU dengan UUD 1945. Seperti diketahui, UUD`45 menetapkan tiga syarat utama untuk capres. Yaitu, calon berkebangsaan dan lahir di Indonesia, tidak pernah berbuat makar, dan mampu menjalankan tugas sebagai presiden. Syarat ini ditambah lagi dengan aturan impeachment jika capres terbukti melakukan perbuatan tercela. Jadi, menurut Pataniari, pasal-pasal yang dimasukkan dalam RUU Pilpres cukup selaras dengan UUD`45.
Pataniari tak sepenuhnya benar. Menurut Smita, UUD`45 ternyata tak mengatur batas minimum perolehan suara partai untuk mengajukan capres seperti diatur RUU Pilpres. "Di Undang-Undang Dasar hanya disebutkan calon presiden bisa diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol. Tidak disebutkan hanya parpol yang meraih suara tiga persen," kata Smita.
Smita menilai pula, perdebatan persyaratan capres ini sengaja dibesar-besarkan. Dia menduga, itu dilakukan untuk mengalihkan perhatian masyarakat dari masalah lain yang lebih penting. Misalnya, soal pembatasan dana kampanye calon presiden. Memang, RUU Pilpres membatasi dana kampanye dari parpol dan perorangan. Maksimal sumbangan lembaga atau badan hukum nonpemerintah Rp 750 juta dan personal atau pihak ketiga Rp 100 juta. Masalah pun muncul karena RUU tidak membatasi penggunaan dana pribadi sang calon. "Jika calon punya uang banyak, bisa saja harta kekayaannya dipakai semua untuk biaya kampanye," ujar Smita, heran.
Sebaliknya, menurut Pataniari, pemberian dana kampanye dari calon sudah diatur dalam RUU Pilpres. Pasangan calon, misalnya, harus mendaftarkan rekeningnya sebelum dan sesudah masa kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan demikian, KPU bisa mendeteksi kecurangan. "Jadi dia [capres] bisa kelihatan melanggar atau tidak," kata Pataniari.
Perdebatan kedua orang tersebut memang tak bakal berujung. Apalagi mencari ukuran ideal seorang pemimpin di tengah kondisi bangsa yang masih diterpa krisis multidimensional dan separatisme di sejumlah daerah. Kriteria capres yang cukup dilematis itu ternyata mendapat perhatian sebuah stasiun televisi swasta dan sebuah perusahaan komunikasi bisnis Ibu Kota dengan menayangkan sebuah talkshow bertajuk Who Wants to Be The President. Dalam talkshow setiap hari Senin ini, sejumlah tokoh diberi kesempatan tampil untuk memaparkan visi tentang masa depan Indonesia, serta berkeinginan menjadi presiden Republik Indonesia. Mungkin ini sebuah contoh yang bijak.(ANS)
Dalam dinamika politik Indonesia, "kursi terpanas" yang diperebutkan para peserta kuis itu disebut kursi kepresidenan. Menduduki jabatan presiden di Tanah Air, memang susah-susah gampang. Tak sembarang orang dapat menduduki bangku kekuasaan tertinggi di negara bernama Republik Indonesia. Meski hampir 58 tahun merdeka, menyelenggarakan delapan kali pemilihan umum, dan berpenduduk sekitar 220 juta jiwa, ternyata Indonesia baru memiliki lima presiden. Mungkin itulah keunikan jagat politik Indonesia yang ditentukan oleh sistem, budaya, dan realitas politik yang berlaku. Kini, Indonesia kembali bersiap menghadapi Pemilihan Umum 2004. Pesta Demokrasi kali ini tergolong istimewa karena rakyat akan memilih pasangan presiden dan wakil presiden secara langsung.
Sekadar mengingatkan, dua presiden pertama--Soekarno dan Soeharto--boleh dikatakan sebagai calon tunggal, begitu pula presiden ketiga--B.J. Habibie--yang menggantikan Soeharto karena mengundurkan diri pada Mei 1998. Namun, ketika reformasi, presiden keempat--Abdurrahman Wahid--dipilih melalui voting oleh anggota MPR menyusul penolakan laporan pertanggungjawaban Habibie. Sedangkan presiden kelima--Megawati Sukarnoputri--diangkat setelah Gus Dur dijatuhkan melalui Sidang Istimewa MPR tahun 2001.
Berbekal pengalaman tersebut, wacana pemilihan presiden mengemuka dalam Sidang Tahunan MPR 2001 dan 2002. Namun, pembahasan pemilihan presiden kerap alot dan mentok dalam pembahasan di tingkat Badan Pekerja maupun Panitia Ad Hoc MPR. Lantaran itulah, DPR bersama pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (RUU Pilpres). RUU ini dimungkinkan berdasarkan Perubahan Keempat Amendemen Undang-Undang Dasar 1945--Pasal 6A Ayat 5--yang menyebutkan bahwa tata cara pelaksanaan pemilihan presiden dan wapres lebih lanjut diatur dalam undang-undang.
Sayangnya pembahasan RUU Pilpres di tingkat Badan Musyawarah DPR lagi-lagi mandek. Di satu sisi, sejumlah fraksi besar mempersoalkan aturan main yang menguntungkan partai politiknya. Sementara fraksi lainnya, terutama parpol kecil, menginginkan syarat electoral threshold atau batas minimum perolehan suara dalam pemilu sebesar 20 persen diperlonggar lagi hingga tiga persen. Itulah sebabnya, Maret 2003, Rapat Konsultasi Pimpinan DPR dan Fraksi-fraksi sepakat membentuk Panitia Khusus RUU Pilpres yang beranggotakan 24 orang.
Namun merumuskan suatu RUU di era reformasi--yang kelakuan sebagian wakil rakyatnya kerap mangkir persidangan dan konon kerap digoda money politics atau suap-menyuap alias politik dagang sapi--memang tak semudah membalikkan tangan. Berbagai benturan kepentingan kelompok tak jarang mewarnai persidangan di Gedung MPR/DPR, dekat Taman Ria Senayan yang dulunya markas grup lawak Srimulat.
Buktinya, selama empat bulan, para anggota Pansus RUU Pilpres terus memperdebatkan sejumlah pasal krusial. Sebut saja, pelaksanaan pemilu legislatif bersamaan atau tidak dengan pemilihan presiden. Ada juga soal persentase jumlah suara parpol yang berhak mencalonkan presiden. Perlu tidaknya debat calon presiden serta tingkat pendidikan presiden yang minimal sarjana, termasuk boleh tidaknya calon presiden berstatus terdakwa atau terpidana.
Saat itu, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDI Perjuangan) menolak pasal mengenai debat calon presiden dan syarat calon presiden yang harus berpendidikan sarjana. Sedangkan Fraksi Partai Golongan Karya (F-PG) tentu saja mempersoalkan kriteria yang melarang status terdakwa atau terpidana untuk calon orang nomor satu di Indonesia. Itu diperkirakan dibuat untuk menjegal Ketua DPR Akbar Tandjung yang sekarang ini berstatus terpidana tiga tahun penjara dalam kasus korupsi dana nonbujeter Badan Urusan Logistik sebesar Rp 40 miliar.
F-PG maupun F-PDI Perjuangan pun tak kekurangan akal. Kedua fraksi ini dikabarkan gencar melobi atau menawarkan kompromi dengan sejumlah fraksi lainnya. Termasuk kompromi di antara Partai Banteng Bulat dan Partai Beringin Rimbun--parpol peraih suara terbanyak dalam Pemilu 1999 masing di urutan pertama dan kedua. Tak sia-sia, memang. Jumat pekan silam, Pansus RUU Pilpres akhirnya menyepakati syarat pendidikan calon presiden (capres) minimal sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, serta syarat capres bukan terdakwa dihapus.
Kesepakatan ini dicapai setelah Pansus RUU Pilpres melakukan serangkaian lobi secara maraton dengan pimpinan fraksi dan pemerintah sejak Kamis hingga Jumat dini hari pekan silam. Sebagian besar anggota Pansus RUU Pilpres menyatakan lega. Sebab, RUU itu kian mendekati penyelesaian sehingga diharapkan bisa disepakati menjadi UU pada Sidang Paripurna DPR, Senin ini.
Sehari setelah pertemuan pada Jumat silam, Wakil Ketua Pansus RUU Pilpres dari Fraksi Kebangkitan Bangsa Yusuf Muhammad optimistis rakyat pun bisa mengandalkan hati nurani kala memilih presiden dan wapres pada Pemilihan Umum 2004. "Mata rakyat sudah sangat jernih. Mereka tahu apa yang dipermainkan kalangan elite, tapi mereka bisa memilih dengan hati nurani," ucap Yusuf Muhammad. Ketua Pansus RUU Pilpres dari F-PDIP Teras Narang setali tiga uang. Teras berpendapat, syarat apa pun yang diajukan dalam RUU Pilpres tak akan mempengaruhi rakyat. "Kalau rakyat tidak mau memilih si A atau si B, itu hak mereka. Bukan UU yang membuat seseorang memilih presiden yang membuat itu rakyat," Teras menegaskan.
Lebih jauh Teras menerangkan RUU Pilpres sudah masuk tahap mengedit kesalahan ketik atau ejaan sebelum dibawa ke dalam Rapat Paripurna DPR, Senin ini. Para anggota Pansus juga telah menuntaskan empat dari 11 masalah krusial yang belum selesai. Keempat masalah yang akhirnya disepakati antara lain soal parpol atau gabungan parpol yang bisa mengajukan calon presiden dan wapres. Kemudian masalah waktu pendaftaran pasangan calon presiden dan wakilnya. Sementara pasal lain yang terselesaikan lewat lobi adalah tentang pengaturan pelaksanaan kampanye melalui debat publik atau debat terbuka antarcalon. Namun, setelah melalui lobi, akhirnya disepakati poin ini dihapus.
Lain lagi komentar Ketua Umum Partai Amanat Nasional yang juga Ketua MPR Amien Rais. Dia berpendapat, syarat pendidikan bagi calon presiden yang selama ini diperdebatkan dan sudah disepakati oleh Pansus RUU Pilpres minimal tamatan SLTA, serta boleh berstatus terdakwa, semuanya dikembalikan pada pilihan rakyat. "Semua itu berpulang pada rakyat dalam pemilu mendatang, apakah mau memilih orang yang hanya tamatan SLTA, SLTP atau SD, dan berstatus terdakwa," kata Amien Rais.
Dalam pandangan Amien, memang sangat ironis dan aneh bila presiden hanya tamatan SLTA, sementara itu untuk menjadi seorang camat saja saat ini persyaratannya minimal sarjana penuh atau S-1. "Kendati bisa dimaklumi, peraturan hasil kompromi dan praktik `dagang sapi` di DPR itu, syarat-syarat presiden dan wapres yang akan datang memang tidak ideal. Tetapi rakyat mempunyai hak absolut menentukan calon presiden dan wapres yang mereka pilih," ucap Amien.
Namun, lanjut Amien, jika hal itu tidak dipertegas atau diperjelas hingga tiga bulan ke depan, maka akan mengganggu proses kelancaran Pemilu 2004. "Untungnya rakyat masih mempunyai kata putus, jadi walaupun DPR menentukan syaratnya tidak ideal, rakyat bisa memilih mana yang terbaik," kata Amien, mantap.
Amien memang boleh berpendapat demikian. Namun, kompromi sejumlah fraksi atas sejumlah pasal krusial RUU Pilpres disayangkan sejumlah kalangan. Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Smita Notosusanto, misalnya. Keputusan itu dianggap mengedepankan kepentingan parpol ketimbang masyarakat. Menurut Smita, kompromi terjadi lantaran pembahasan RUU Pilpres dilakukan secara tertutup. "Proses pembahasan undang-undang ini tertutup dari masukan-masukan publik, sehingga terjadilah tawar menawar," ucap Smita.
Penilaian Smita itu mendapat tentangan anggota Panitia Khusus RUU Pilpres dari F-PDI Perjuangan Pataniari. Dia membantah jika dikatakan Pansus tidak membahas secara matang pasal-pasal RUU Pilpres. Sejak awal, Pansus berusaha untuk menyelaraskan pasal-pasal RUU dengan UUD 1945. Seperti diketahui, UUD`45 menetapkan tiga syarat utama untuk capres. Yaitu, calon berkebangsaan dan lahir di Indonesia, tidak pernah berbuat makar, dan mampu menjalankan tugas sebagai presiden. Syarat ini ditambah lagi dengan aturan impeachment jika capres terbukti melakukan perbuatan tercela. Jadi, menurut Pataniari, pasal-pasal yang dimasukkan dalam RUU Pilpres cukup selaras dengan UUD`45.
Pataniari tak sepenuhnya benar. Menurut Smita, UUD`45 ternyata tak mengatur batas minimum perolehan suara partai untuk mengajukan capres seperti diatur RUU Pilpres. "Di Undang-Undang Dasar hanya disebutkan calon presiden bisa diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol. Tidak disebutkan hanya parpol yang meraih suara tiga persen," kata Smita.
Smita menilai pula, perdebatan persyaratan capres ini sengaja dibesar-besarkan. Dia menduga, itu dilakukan untuk mengalihkan perhatian masyarakat dari masalah lain yang lebih penting. Misalnya, soal pembatasan dana kampanye calon presiden. Memang, RUU Pilpres membatasi dana kampanye dari parpol dan perorangan. Maksimal sumbangan lembaga atau badan hukum nonpemerintah Rp 750 juta dan personal atau pihak ketiga Rp 100 juta. Masalah pun muncul karena RUU tidak membatasi penggunaan dana pribadi sang calon. "Jika calon punya uang banyak, bisa saja harta kekayaannya dipakai semua untuk biaya kampanye," ujar Smita, heran.
Sebaliknya, menurut Pataniari, pemberian dana kampanye dari calon sudah diatur dalam RUU Pilpres. Pasangan calon, misalnya, harus mendaftarkan rekeningnya sebelum dan sesudah masa kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan demikian, KPU bisa mendeteksi kecurangan. "Jadi dia [capres] bisa kelihatan melanggar atau tidak," kata Pataniari.
Perdebatan kedua orang tersebut memang tak bakal berujung. Apalagi mencari ukuran ideal seorang pemimpin di tengah kondisi bangsa yang masih diterpa krisis multidimensional dan separatisme di sejumlah daerah. Kriteria capres yang cukup dilematis itu ternyata mendapat perhatian sebuah stasiun televisi swasta dan sebuah perusahaan komunikasi bisnis Ibu Kota dengan menayangkan sebuah talkshow bertajuk Who Wants to Be The President. Dalam talkshow setiap hari Senin ini, sejumlah tokoh diberi kesempatan tampil untuk memaparkan visi tentang masa depan Indonesia, serta berkeinginan menjadi presiden Republik Indonesia. Mungkin ini sebuah contoh yang bijak.(ANS)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5497973/original/089166700_1770695732-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-10T105228.255.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5550896/original/089873500_1775711382-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-09T120454.556.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5411187/original/066520500_1763004762-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-11-13T103028.882.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4866719/original/017032400_1718697583-Pajak1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/395594/original/070703Fokus.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264044/original/048184800_1782061399-063_2282635876.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8338665/original/048602300_1782210505-Stale_Solbakken.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288624/original/094450800_1783327932-000_B9C996W.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293466/original/077963300_1783718956-063_2285564351.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262489/original/072589900_1781818934-Switzerland_s_Johan_Manzambi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9110984/original/061131000_1783049682-lamine.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293456/original/054507100_1783717417-000_B9W36UY.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293465/original/017817900_1783718956-063_2285562554.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293455/original/048931800_1783717383-000_B9W36VN.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9110960/original/024723100_1783047145-sp7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289078/original/032461700_1783391107-bel11.jpg)