Liputan6.com, Jakarta - Bos PT Brandonville Studios Makmur, CL memperlakukan semena-mena karyawannya. Salah satunya jatah libur karyawan dipotong.
Tindakan sadis bos perusahaan animasi itu terungkap berdasarkan keterangan yang disampaikan korban inisial CS kepada penyidik.
Baca Juga
"Korban mengalami tindakan yang membuat diri korban merasa terbebani. Ada tindakan tindakan terlapor terhadap korban diantaranya tidak membayar jam lembur, kemudian terlapor diduga sering menyuruh korban masuk kerja 7 hari berturut-turut setiap bulan. Terkadang korban tidak diperbolehkan untuk pulang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (18/9/2024).
Advertisement
Ade Ary menerangkan, korban CS membuat dua laporan terkait dengan hal yang dialami selama bekerja di PT Brandonville Studios Makmur.
Laporan pertama tudingnya mengenai dugaan kekerasan disertai ancaman yang dilakukan oleh Bos CL kepasa mantan karyawan insial C.
Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2024.
Sementara laporan lainnya terkait dugaan Bos CL melakukan pelanggaran Undang-undang Cipta Kerja. Laporan ini dilayangkan ke Polres Metro Jakpus pada 15 September 2024.
Dalam perkara ini, sangkaannya Pasal 78 ayat 2 Undang-undang No 13 tahun 2003 dan atau Pasal 79 ayat 1 dan ayat 20 dan atau Pasal 187 juncto Undang-undang RI No 13 Tahun 2003 juncto Pasal 187 ayat 1.
"Ini sedang didalami, dua laporan yang kami terima," ucap dia.
Pelanggaran UU Cipta Kerja
Ade Ary menerangkan perkembangan laporan polisi terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Cipta Kerja.
Total ada tiga orang saksi yang telah dimintai keterangan sebagai saksi yakni korban, eks karyawati, dan orangtua dari korban.
"Hubungan korban dengan terlapor adalah hubungan kerja. Fakta sementara ditemukan penyidik terlapor manajer atau GM perusahaan tempat korban bekerja," ucap dia.
Advertisement