Sukses

Soal Gerakan Sholat Dikaitkan Zulhas Dukung 02, MK: Sudah Ditangani Bawaslu

Hakim MK menanggapi soal candaan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas perihal gerakan sholat yang dikaitkan dengan arah dukungan Pilpres 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 atas gugatan capres-cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Salah satu yang ditanggapi adalah candaan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas perihal gerakan sholat yang dikaitkan dengan arah dukungan Pilpres 2024.

Hakim konstitusi Guntur Hamzah mengulas, Mendag Zulkifli Hasan mengeluarkan candaan terkait bacaan dan gerakan sholat yang dikaitan dengan kontestasi Pilpres 2024 saat pertemuan bersama Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Semarang.

Dalil yang disampaikan yakni pada acara tersebut terdapat sambutan dari Prabowo Subianto secara daring, dan juga foto Pasangan Calon Nomor Urut 2 sebagai latar belakangnya. Acara tersebut diduga disponsori oleh Kementerian Perdagangan.

"Bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-27 sampai dengan Bukti P-29, serta saksi Mirza Zulkaraen dan Anies Prijo Ansharie (keterangan selengkapnya dimuat dalam bagian duduk perkara)," kata Guntur di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Menurutnya, setelah MK memeriksa secara seksama dalil Pemohon, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, bukti-bukti surat/tulisan dan lainnya, serta saksi yang diajukan Pemohon, keterangan Bawaslu beserta bukti-bukti dan saksi yang diajukan, serta fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, pihaknya mempertimbangkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Mendag Zulkifli Hasan itu telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu sesuai dengan tugas, kewenangan, dan kewajibannya.

"Namun, dalam menarik kesimpulan terkait dugaan pelanggaran pemilu terhadap peristiwa tersebut, Bawaslu belum memperhatikan aspek lain seperti penggunaan fasilitas negara, citra diri, dilakukan dalam pelaksanaan tugas penyelenggara negara, maupun waktu pelaksanaan yang berada dalam tahapan kampanye pemilu," jelas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bukti Tidak Detail

Guntur menyebut, hal itu terjadi lantaran tidak adanya persyaratan baku maupun tata urut atau pisau analisis yang harus digunakan oleh Bawaslu, dalam menentukan bagaimana suatu peristiwa dianggap memenuhi atau tidak syarat materi.

"Sehingga menyebabkan penarikan kesimpulan dari peristiwa yang diduga terdapat pelanggaran pemilu tidak dilakukan secara komprehensif. Sementara Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut berkenaan hal tersebut, karena di samping telah dilakukan tindakan oleh Bawaslu, juga bukti tentang penggunaan fasilitas negara terhadap menteri yang bersangkutan tidak secara detail dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan," ujarnya.

"Oleh karena itu, Mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil Pemohon a quo. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," sambung Guntur.

3 dari 3 halaman

MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 hari ini, Senin (22/4/2024). Sidang tersebut digelar secara terbuka sekitar pukul 09.00 WIB.

Perkara untuk gugatan pasangan capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara untuk gugatan pasangan nomor tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud Md adalah 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Kedua pasangan meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Keduanya juga meminta MK untuk menyatakan diskualifikasi pasangan nomor dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024, serta memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa kehadiran pasangan tersebut.

Sebagai informasi, dalam sidang PHPU Pileg 2024 itu MK telah menentukan tiga panel hakim konstitusi yang akan memimpin sengketa Pileg.

MK pun mengungkap masing-masing ketua tiga panel hakim konstitusi tersebut. Ketua MK Suhartoyo menjadi Ketua Panel I, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjadi Ketua Panel II, dan hakim konstitusi Arief Hidayat menjadi Ketua Panel III.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini